| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Midi, tempat dan tanggal lahir Urui, 01 Januari 1999 yang telah melangsungkan perkawinan menurut tata cara agama/kepercayaan/Adat di Balai Adat Bidukun tanggal 15 Januari 2024 dengan Acui, tempat dan tanggal lahir Hulu Sungai Selatan, 04 Januari 2006 berdasarkan surat perkawinan adat Nomor: 220/10/MAKI/ - KT/2026 yang dikeluarkan oleh Majelis Agama Keharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanggal 29 Maret 2026 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatat perkawinan tersebut didalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |