| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR RIGESTER PERKARA: PDM-14/O.3.11/Eoh.2/04/2026
|
a.
|
Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
ANTIN Als RANGGA Bin Alm YAHUN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kadayang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 tahun / 25 Juni 2005
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Simpang Exs Quary Jaya Rt. 001 Rw. 000 Desa Gendang Timburu Kec. Sungai Durian Kab. Kotabaru.
|
|
A g a m a
|
:
|
Kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas 4 (Tidak tamat)
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
b. Status Penahanan:
-
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain)
|
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain)
|
c. Dakwaan:
----- Bahwa Terdakwa ANTIN Als RANGGA Bin Alm YAHUN bersama-sama dengan sdr. HARLI (meninggal dunia) pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024, sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di halaman rumah saksi Khatrudin Bin Syaiful Azhari yang beralamat di Jalan Negara Desa Gambah Dalam Barat Rt. 001 Rw. 001 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 19.00 wita sdr. HARLI (meninggal dunia) menghubungi Terdakwa ANTIN Als RANGGA Bin Alm YAHUN yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Mangkiling Desa Datar Ajab Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui telepon dengan mengatakan “bejalan kita” setelah itu telpon ditutup. Sekira pukul 08.00 wita sdr. HARLI menjemput terdakwa di rumahnya, kemudian keduanya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. HARLI menuju arah Kabupaten Tapin untuk mencari sepeda motor yang akan dijadikan target untuk diambil oleh keduanya, setelah sampai di Kabupaten Tapin keduanya berkeliling untuk mencari sepeda motor setelah lama berkeliling tidak ada sepeda motor yang bisa diambil sehingga keduanya kembali pulang menuju Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada saat melintas di Kecamatan Kandangan pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 04.00 wita sdr. HARLI berinisiatif untuk melintasi sebuah perkampungan untuk mencari sepeda motor yang bisa diambil, saat melintas di Desa Gambah Dalam Barat sdr. HARLI melihat 1 (satu) unit sepeda motor pretelan merk Jupiter Z warna hitam milik saksi korban AMIRUDIN Bin IBRAMSYAH yang terparkir di halaman rumah saksi Khatrudin Bin Syaiful Azhari kemudian sdr. HARLI menyuruh terdakwa untuk memperhatikan sepeda motor tersebut sambil melihat kondisi sekitar rumah tersebut. Selanjutnya sdr. HARLI memarkirkan sepeda motornya di tempat gelap kurang lebih berjarak 15 meter dari rumah saksi Khatrudin Bin Syaiful Azhari. Setelah itu sdr. HARLI memberikan alat sebuah kunci T yang sebelumnya sudah dibawa oleh sdr. HARLI dan menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor pretelan merk Jupiter Z warna hitam tersebut, lalu terdakwa menuruti permintaan sdr. HARLI setelah itu berjalan kearah 1 (satu) unit sepeda motor pretelan merk Jupiter Z warna hitam yang terparkir di halaman sebuah rumah tersebut, sambil mengamati keadaan sekitar kemudian terdakwa mengecek sepeda motor tersebut yang tidak terkunci stang selanjutnya terdakwa merusak stop kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang dibawanya dengan tujuan untuk menghidupkan mesin sepeda motor tersebut, setelah berhasil menghidupkan mesin sepeda motor lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut pergi yang kemudian diikuti oleh sdr. HARLI menuju Desa Kamawakan Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor pretelan merk Jupiter Z warna hitam tersebut kepada ABAH NADIA (DPO). Sekira pukul 05.30 wita sesampainya di rumah ABAH NADIA (DPO) keduanya menjual 1 (satu) unit sepeda motor pretelan merk Jupiter Z warna hitam tersebut dengan harga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), keuntungan tersebut lalu mereka bagi dua setelah dari rumah ABAH NADIA (DPO) keduanya kemudian pulang;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANTIN Als RANGGA Bin Alm YAHUN dan sdr. HARLI tersebut, saksi korban AMIRUDIN Bin IBRAMSYAH mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa ANTIN Als RANGGA Bin Alm YAHUN dan sdr. HARLI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor pretelan merk Jupiter Z warna hitam tidak ada izin dan tanpa sepengetahuan saksi korban AMIRUDIN Bin IBRAMSYAH.
---- Perbuatan Terdakwa ANTIN Als RANGGA Bin Alm YAHUN bersama-sama dengan sdr. HARLI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------- |