Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.ACHMAD SUHAIDI FIRDAUS, S.H., M.H.
2.Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
HUSNI THAMRIN Als GALUY Bin Alm BARSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-948/O.3.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD SUHAIDI FIRDAUS, S.H., M.H.
2Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSNI THAMRIN Als GALUY Bin Alm BARSIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA: PDM-34/0.3.11/Enz.2/06/2026

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

HUSNI THAMRIN Als GALUY Bin Alm BARSIH

 Tempat lahir

:

Bakarung

 Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 19 November 1989

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Desa Bakarung Rt.002 Rw.001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Selatan

 A g a m a

:

Islam

 Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

 Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

B.    STATUS PENAHANAN :

Penahanan

  • Penyidik

:

Rutan, 02 Mei 2026 s.d 21 Mei 2026;

  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

:

:

Rutan, 22 Mei 2026 s.d 30 Juni 2026;

Rutan, 09 Juni 2026 s.d 28 Juni 2026;

 

C.   DAKWAAN

           KESATU

---------- Bahwa Terdakwa HUSNI THAMRIN Als GALUY Bin Alm BARSIH pada kurun waktu hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 10.00 WITA sampai dengan hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April dan bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Bakarung Rt.002 Rw.001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan percobaan turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA saat itu Sdr. MUHAMMAD YUSUF Als USUF (DPO) menghubungi dan menyuruh Terdakwa untuk menjemput dengan tujuan mengajak membeli narkotika ke Hulu Sungai Tengah kepada Sdr KAI ATIR (DPO) yang sebelumnya Terdakwa dan Sdr. MUHAMMAD YUSUF Als USUF (DPO) sudah beberapa kali membeli narkotika kepada Sdr. KAI ATIR (DPO), setelah itu Terdakwa dan Sdr. MUHAMMAD YUSUF Als USUF (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Mio warna hitam dengan No. Pol : DA 6575 DF dengan noka : MH328D0039K896253 dan nosin : 28D889365 milik Terdakwa, setibanya di pondok yang telah ditentukan Sdr. MUHAMMAD YUSUF Als USUF (DPO) membayar uang sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. KAI ATIR (DPO) untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kemudian dikonsumsi oleh Terdakwa dan Sdr. MUHAMMAD YUSUF Als USUF (DPO) di pondok bersebelahan dari tempat penyerahan dan disisakan untuk dibawa kembali pulang, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA Sdr. MUHAMMAD YUSUF Als USUF (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk minta dijemput dan dibawa kerumah Terdakwa yang berada di Desa Bakarung Rt.002 Rw.001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Selatan, di dalam kamar Terdakwa dan sdr MUHAMMAD YUSUF Als USUF (DPO) kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama, lalu pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WITA Sdr. MUHAMMAD YUSUF Als USUF (DPO) mengatakan bahwa ada pelanggan yang menghubunginya dan mau membeli narkotika jenis sabu dengan kesepakatan tempat penyerahan tidak jauh dari rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YUSUF Als USUF (DPO) menuju ke lokasi yang telah disepakati, sesampainya di lokasi sembari menunggu pembeli datang kemudian datang petugas kepolisian berpakaian preman yaitu Saksi MUHAMMAD RIFAN, S.H. Bin NURAINI  dan Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF yang merupakan anggota kepolisian Polsek Kandangan Kota dan menangkap Terdakwa namun Sdr. MUHAMMAD YUSUF Als USUF (DPO) dapat melarikan diri yang kemudian Terdakwa dibawa kerumahnya dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang bertuliskan “FORTUNE” di dalam kamar Terdakwa dan di dalam tas tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu yang dibungkus plastic klip warna putih dengan berat kotor 0,63 (nol koma enam tiga) gram dan berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) gram, 1 (satu) pak plastic klip warna putih merek “LIPS” dan 1 (satu) buah serok yang terbuat dari plastic, kemudian Terdakwa dibawa ke Mako Polsek Kandangan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dalam bentuk narkotika jenis sabu yang dikonsumsi secara bersama-sama dan rokok.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 64/10841.00/I/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,63 (nol koma enam tiga) gram dan berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,42 (nol koma empat dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0586/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa HUSNI THAMRIN Als GALUY Bin Alm BARSIH pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Bakarung Rt.002 Rw.001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah turut serta tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA Sdr. MUHAMMAD YUSUF Als USUF (DPO) menghubungi Terdakwa untuk minta dijemput dan dibawa kerumah Terdakwa yang berada di Desa Bakarung Rt.002 Rw.001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa dan sdr MUHAMMAD YUSUF Als USUF (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama yang telah dibawa sebelumnya oleh sdr MUHAMMAD YUSUF Als USUF (DPO), lalu pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WITA Sdr. MUHAMMAD YUSUF Als USUF (DPO) mengatakan bahwa ada pelanggan yang menghubunginya dan mau membeli narkotika jenis sabu dengan kesepakatan tempat penyerahan tidak jauh dari rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMMAD YUSUF Als USUF (DPO) menuju ke lokasi yang telah disepakati, sesampainya di lokasi sembari menunggu pembeli datang kemudian datang petugas kepolisian berpakaian preman yaitu Saksi MUHAMMAD RIFAN, S.H. Bin NURAINI  dan Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF yang merupakan anggota kepolisian Polsek Kandangan Kota dan menangkap Terdakwa namun Sdr. MUHAMMAD YUSUF Als USUF (DPO) dapat melarikan diri yang kemudian Terdakwa dibawa kerumahnya dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang bertuliskan “FORTUNE” di dalam kamar Terdakwa dan di dalam tas tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu yang dibungkus plastic klip warna putih dengan berat kotor 0,63 (nol koma enam tiga) gram dan berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) gram, 1 (satu) pak plastic klip warna putih merek “LIPS” dan 1 (satu) buah serok yang terbuat dari plastic, kemudian Terdakwa dibawa ke Mako Polsek Kandangan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 64/10841.00/I/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,63 (nol koma enam tiga) gram dan berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,42 (nol koma empat dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0586/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.  

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya