| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERKARA: PDM-94/O.3.11/Enz.2/09/2026
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUKMIN Bin RASLAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Banjar
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
42 Tahun / 01 Agustus 1984
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Tumbukan Banyu Desa Tumbukan Banyu Rt.004 Rw.002,Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Sesuai KTP)
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penangkapan
|
:
|
19 Mei 2026.
|
|
Penahanan
|
|
|
:
|
20 Mei 2026 s.d 08 Juni 2026 (Rutan Polres HSS);
|
|
|
:
|
09 Juni 2026 s.d 18 Juli 2026 (Rutan Polres HSS);
|
|
|
:
|
19 Juli 2026 s.d 17 Agustus 2026 (Rutan Polres HSS);
|
|
|
:
|
18 Agustus 2026 s.d 16 September 2026 (Rutan Polres HSS);
|
|
|
:
|
16 September 2026 s.d 05 Oktober 2026 (Rutan Kelas IIB Kandangan)
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa MUKMIN Bin RASLAN pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Tumbukan Banyu Rt.004 Rw.002,Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. ZAINAL ARIFIN Als IPIN Bin ABDULLAH (Alm) (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu seharga Rp 500.000 dan pembayaran dilakukan secara tunai/transfer Dana ke ZAINAL ARIFIN Als IPIN Bin ABDULLAH (Alm) dengan rincian kepemilikan uang sejumlah Rp 500.000 tersebut adalah uang Terdakwa bersama saudara Rahmani (DPO),yang masing masing orang sebesar Rp 250.000 yang kemudian oleh Terdakwa bagi bagi menjadi 2 paket dan 1 paketnya Terdakwa serahkan kepada Sdr. Rahmani (DPO).
- Bahwa kemudian pada Hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul16.00 WITA di Desa Tumbukan Banyu Rt.004 Rw.002,Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada saat itu Terdakwa sedang duduk di teras rumah milik Terdakwa, kemudian datang pihak kepolisian langsung mengamankan Terdakwa, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua Rt setempat dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu diatas lemari di ruang tamu rumah milik Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan barang bukti tersebut kemudian Terdakwa jawab dan mengakui barang tersebut adalah milik Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu di bungkus dengan pastik klip transparan dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram, 1 (satu) Kaca Pipet ,1 (satu) mances warna ungu, 1 (satu) buah handphone merk oppo A5 warna hitam dengan no imei 1= 861516047385755. Imei 2 = 861516047385748.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 81/10841.00/I/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 1057/NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUKMIN Bin RASLAN pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Tumbukan Banyu Rt.004 Rw.002,Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. ZAINAL ARIFIN Als IPIN Bin ABDULLAH (Alm) (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu seharga Rp 500.000 dan pembayaran dilakukan secara tunai/transfer Dana ke ZAINAL ARIFIN Als IPIN Bin ABDULLAH (Alm) dengan rincian kepemilikan uang sejumlah Rp 500.000 tersebut adalah uang Terdakwa bersama saudara Rahmani (DPO),yang masing masing orang sebesar Rp 250.000 yang kemudian oleh Terdakwa bagi bagi menjadi 2 paket dan 1 paketnya Terdakwa serahkan kepada Sdr. Rahmani (DPO).
- Bahwa kemudian pada Hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul16.00 WITA di Desa Tumbukan Banyu Rt.004 Rw.002,Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada saat itu Terdakwa sedang duduk di teras rumah milik Terdakwa, kemudian datang pihak kepolisian langsung mengamankan Terdakwa, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua Rt setempat dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu diatas lemari di ruang tamu rumah milik Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan barang bukti tersebut kemudian Terdakwa jawab dan mengakui barang tersebut adalah milik Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu di bungkus dengan pastik klip transparan dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram, 1 (satu) Kaca Pipet ,1 (satu) mances warna ungu, 1 (satu) buah handphone merk oppo A5 warna hitam dengan no imei 1= 861516047385755. Imei 2 = 861516047385748.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 81/10841.00/I/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 1057/NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERKARA: PDM-94/O.3.11/Enz.2/09/2026
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUKMIN Bin RASLAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Banjar
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
42 Tahun / 01 Agustus 1984
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Tumbukan Banyu Desa Tumbukan Banyu Rt.004 Rw.002,Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Sesuai KTP)
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penangkapan
|
:
|
19 Mei 2026.
|
|
Penahanan
|
|
|
:
|
20 Mei 2026 s.d 08 Juni 2026 (Rutan Polres HSS);
|
|
|
:
|
09 Juni 2026 s.d 18 Juli 2026 (Rutan Polres HSS);
|
|
|
:
|
19 Juli 2026 s.d 17 Agustus 2026 (Rutan Polres HSS);
|
|
|
:
|
18 Agustus 2026 s.d 16 September 2026 (Rutan Polres HSS);
|
|
|
:
|
16 September 2026 s.d 05 Oktober 2026 (Rutan Kelas IIB Kandangan)
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa MUKMIN Bin RASLAN pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Tumbukan Banyu Rt.004 Rw.002,Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. ZAINAL ARIFIN Als IPIN Bin ABDULLAH (Alm) (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu seharga Rp 500.000 dan pembayaran dilakukan secara tunai/transfer Dana ke ZAINAL ARIFIN Als IPIN Bin ABDULLAH (Alm) dengan rincian kepemilikan uang sejumlah Rp 500.000 tersebut adalah uang Terdakwa bersama saudara Rahmani (DPO),yang masing masing orang sebesar Rp 250.000 yang kemudian oleh Terdakwa bagi bagi menjadi 2 paket dan 1 paketnya Terdakwa serahkan kepada Sdr. Rahmani (DPO).
- Bahwa kemudian pada Hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul16.00 WITA di Desa Tumbukan Banyu Rt.004 Rw.002,Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada saat itu Terdakwa sedang duduk di teras rumah milik Terdakwa, kemudian datang pihak kepolisian langsung mengamankan Terdakwa, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua Rt setempat dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu diatas lemari di ruang tamu rumah milik Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan barang bukti tersebut kemudian Terdakwa jawab dan mengakui barang tersebut adalah milik Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu di bungkus dengan pastik klip transparan dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram, 1 (satu) Kaca Pipet ,1 (satu) mances warna ungu, 1 (satu) buah handphone merk oppo A5 warna hitam dengan no imei 1= 861516047385755. Imei 2 = 861516047385748.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 81/10841.00/I/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 1057/NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUKMIN Bin RASLAN pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Tumbukan Banyu Rt.004 Rw.002,Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. ZAINAL ARIFIN Als IPIN Bin ABDULLAH (Alm) (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu seharga Rp 500.000 dan pembayaran dilakukan secara tunai/transfer Dana ke ZAINAL ARIFIN Als IPIN Bin ABDULLAH (Alm) dengan rincian kepemilikan uang sejumlah Rp 500.000 tersebut adalah uang Terdakwa bersama saudara Rahmani (DPO),yang masing masing orang sebesar Rp 250.000 yang kemudian oleh Terdakwa bagi bagi menjadi 2 paket dan 1 paketnya Terdakwa serahkan kepada Sdr. Rahmani (DPO).
- Bahwa kemudian pada Hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul16.00 WITA di Desa Tumbukan Banyu Rt.004 Rw.002,Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada saat itu Terdakwa sedang duduk di teras rumah milik Terdakwa, kemudian datang pihak kepolisian langsung mengamankan Terdakwa, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua Rt setempat dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu diatas lemari di ruang tamu rumah milik Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan barang bukti tersebut kemudian Terdakwa jawab dan mengakui barang tersebut adalah milik Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu di bungkus dengan pastik klip transparan dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram, 1 (satu) Kaca Pipet ,1 (satu) mances warna ungu, 1 (satu) buah handphone merk oppo A5 warna hitam dengan no imei 1= 861516047385755. Imei 2 = 861516047385748.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 81/10841.00/I/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 1057/NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------
|