| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-59/O.3.11/Enz.2/07/2026
|
a.
|
Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
DORNA Anak dari SAHRANI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Luapanggang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 tahun / 01 Juli 2004
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Luapanggang Rt.004 Rw.002, Kec. Loksado, Kab. Hulu Sungai Selatan.
|
|
A g a m a
|
:
|
Kepercayaan
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
b. Status Penahanan:
-
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 27 Maret 2026 s.d. 15 April 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 16 April 2026 s.d. 25 Mei 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
Sejak tanggal 26 Mei 2026 s.d. 24 Juni 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN
|
:
|
Sejak tanggal 25 Juni 2026 s.d. 24 Juli 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Penahanan JPU
|
:
|
Sejak tanggal 16 Juli 2026 s.d. 04 Agustus 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
c. Isi Dakwaan:
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa DORNA Anak dari SAHRANI pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa DORNA Anak dari SAHRANI yang beralamat di Desa Loklahung RT.004 RW.002 Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa DORNA Anak dari SAHRANI berangkat menuju Desa Kundan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian sesampainya di Desa Kundan sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa bertemu dengan AGUS HONOR (DPO) dan Terdakwa menyampaikan “kayak apa mang ada juakah sudah bandanya” (gimana bang, sudah ada kah barangnya?), lalu AGUS HONOR (DPO) menjawab “ada ai ini nah disinikan kah ku julung atau kayak apa?” (ada ini, mau disini ku kasih atau bagaimana?), Terdakwa lalu berkata “ayuha mang ai disini haja jua sama ai kada apa-apa” (boleh bang, disini juga sama saja tidak apa-apa), setelah itu AGUS HONOR (DPO) menyerahkan 3 (tiga) paket besar narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada AGUS HONOR (DPO), kemudian Terdakwa bergegas pulang ke rumah.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WITA, UTUH (DPO) mendatangi rumah Terdakwa DORNA Anak dari SAHRANI yang beralamat di Desa Loklahung RT.004 RW.002 Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk menanyakan ketersedian narkotika jenis sabu-sabu dengan mengatakan “ada bahankah sanak?”, Terdakwa menjawab “ada, handak berapa?”, dijawab UTUH (DPO) “nang paketan tangah dua am (seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah))”, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada UTUH (DPO), lalu UTUH (DPO) memberikan uang senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu UTUH (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa
- Kemudian pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa DORNA Anak dari SAHRANI yang beralamat di Desa Loklahung RT.004 RW.002 Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, beberapa anggota Polisi Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang diantaranya Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan laporan masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di Desa Loklahung, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Terdakwa menunjukkan tempat ia menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yakni di atas pohon kelapa tepat disamping rumah Terdakwa, lalu ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang diakui sebagai milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,65 gram dan berat bersih 8,19 gram; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah timbangan digital; 1 (satu) pak plastik klip; 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam; 1 (satu) buah kantong plastik warna putih; Uang hasil penjualan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) buah handphone merk TECNO warna abu-abu dengan nomor WhatsApp 0831-3039-1251 dan nomor Imei 352460631718046, diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 44/10841.00/I/2026 Tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 8,65 (delapan koma enam lima) gram dikurangkan 3 pcs berat plastik 0,45 (nol koma empat lima) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 8,20 (delapan koma dua nol) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 8,19 (delapan koma satu sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0412/NNF/2026 yang dibuat serta ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Tingkat II Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, S.T. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,0008 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------
--Atau--
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa DORNA Anak dari SAHRANI pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat rumah Terdakwa DORNA Anak dari SAHRANI yang beralamat di Desa Loklahung RT.004 RW.002 Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa DORNA Anak dari SAHRANI berangkat menuju Desa Kundan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian sesampainya di Desa Kundan sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa bertemu dengan AGUS HONOR (DPO) dan Terdakwa menyampaikan “kayak apa mang ada juakah sudah bandanya” (gimana bang, sudah ada kah barangnya?), lalu AGUS HONOR (DPO) menjawab “ada ai ini nah disinikan kah ku julung atau kayak apa?” (ada ini, mau disini ku kasih atau bagaimana?), Terdakwa lalu berkata “ayuha mang ai disini haja jua sama ai kada apa-apa” (boleh bang, disini juga sama saja tidak apa-apa), setelah itu AGUS HONOR (DPO) menyerahkan 3 (tiga) paket besar narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada AGUS HONOR (DPO), kemudian Terdakwa bergegas pulang ke rumah.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WITA, UTUH (DPO) mendatangi rumah Terdakwa DORNA Anak dari SAHRANI yang beralamat di Desa Loklahung RT.004 RW.002 Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk menanyakan ketersedian narkotika jenis sabu-sabu dengan mengatakan “ada bahankah sanak?”, Terdakwa menjawab “ada, handak berapa?”, dijawab UTUH (DPO) “nang paketan tangah dua am (seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah))”, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada UTUH (DPO), lalu UTUH (DPO) memberikan uang senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu UTUH (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
- Kemudian pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa DORNA Anak dari SAHRANI yang beralamat di Desa Loklahung RT.004 RW.002 Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, beberapa anggota Polisi Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang diantaranya Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan laporan masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di Desa Loklahung, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Terdakwa menunjukkan tempat ia menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yakni di atas pohon kelapa tepat disamping rumah Terdakwa, lalu ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang diakui sebagai milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,65 gram dan berat bersih 8,19 gram; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah timbangan digital; 1 (satu) pak plastik klip; 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam; 1 (satu) buah kantong plastik warna putih; Uang hasil penjualan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) buah handphone merk TECNO warna abu-abu dengan nomor WhatsApp 0831-3039-1251 dan nomor Imei 352460631718046, diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 44/10841.00/I/2026 Tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 8,65 (delapan koma enam lima) gram dikurangkan 3 pcs berat plastik 0,45 (nol koma empat lima) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 8,20 (delapan koma dua nol) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 8,19 (delapan koma satu sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0412/NNF/2026 yang dibuat serta ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Tingkat II Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, S.T. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,0008 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam untuk memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------- |