Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Kgn Aswidy Rusman 1.MUHAMMAD NOOR Bin MUHAMMAD
2.ARMI Bin JAMBERI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP / 01 / II / 2026 / Unit Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aswidy Rusman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NOOR Bin MUHAMMAD[Penahanan]
2ARMI Bin JAMBERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KRONOLOGIS KEJADIAN :

-----  Bahwa terdakwa  sdr MUHAMMAD NOOR Bin MUHAMMAD dan  sdr. ARMI Bin JAMBERI pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 22.15 Wita bertempat di Desa Kalumpang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Kalumpang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya ditaman Datu Durabu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 316 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Setiap orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

 

-        Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 Skp. 22.15 Wita Anggota Polsek Kalumpang melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Kepolisian SIKAT I INTAN TA 2026 yang mana anggota patroli mendapati adanya 2 (Dua) orang pemuda yang mencurigakan berada di taman Datu Durabu Desa Kalumpang Rt. 001 Rw. 001 Kec. Kalumpang Kab. HSS kemudian petugas mendatangi kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati 3 (tiga) botol alkohol merek cap gajah duduk, 4 (empat) buah minuman energi merk panther, 1 (buah) botol mineral 300 ml berisi minuman berenergi yang dicampur dengan alkohol yang sudah diminum oleh tersangka, perbuatan tersangka mabuk di tempat umum tersebut dapat mengganggu ketertiban masyarakat terutama bagi pengguna jalan raya yang melintas. kemudian barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mako Polsek Kalumpang untuk dimintai keterangan. Selanjutnya di serahkan ke Satsamapta Polres HSS untuk dilakukan Pemeriksaan Tipiring

 

  • Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak Dipublikasikan Ya