| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PEKARA : PDM-30/O.3.11/Eoh.2/06/2026
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
HAMLAN Als ALAN Bin RAMSI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
6306060107000056
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Hulu Sungai Selatan
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
25 Tahun / 01 Juli 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Sungai Hanyar Desa Pantai Ulin Rt.004 Rw.002 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
|
Pekebun/Petani
|
|
Pendidikan
|
|
SD (tidak tamat)
|
|
|
|
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penahanan
|
:
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tgl 15 April 2026 s/d 04 Mei 2026;
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tgl 05 Mei 2026 s/d 13 Juni 2026;
|
|
Perpanjangan KPN I
|
:
|
Rutan, sejak tgl 14 Juni 2026 s/d 13 Juli 2026;
|
|
Penuntut Umum
|
|
Rutan, sejak 25 Juni 2026 s/d 14 Juli 2026.
|
|
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
------- Bahwa Terdakwa HAMLAN Als ALAN Bin RAMSI pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Langgar Bekaca Desa Gambah Dalam Rt.002 Rw.001 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang merampas nyawa orang lain, yaitu Korban JIRAHMAT Bin BADERI perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 sekira pukul 21:30 Wita, Terdakwa pergi dari rumahnya yang beralamatkan di Jalan Sungai Hanyar Desa Pantai Ulin Rt.004 Rw.002 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud untuk bertemu dengan temanteman Terdakwa dengan membawa serta senjata tajam yang Terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri, lalu pada saat melintas Desa Lungau Kecamatan Kandangan tepatnya diwarung malam Terdakwa melihat Saksi SYARIFUDIN Als SYARIF Bin MUHAMMAD dan Saksi MUHAMMAD HAMDANI Als DANI Bin HARUN, selanjutnya Terdakwa ikut singgah di warung tersebut untuk makan bersama, kemudian Terdakwa, Saksi SYARIFUDIN Als SYARIF Bin MUHAMMAD dan Saksi MUHAMMAD HAMDANI Als DANI Bin HARUN pergi ke Jalan Bilui Kelurahan Kandangan Kota untuk membeli minuman beralkohol dengan mengendarai kendaraan masingmasing, setelah mampir membeli minuman beralkohol Terdakwa, Saksi SYARIFUDIN Als SYARIF Bin MUHAMMAD dan Saksi MUHAMMAD HAMDANI Als DANI Bin HARUN pergi ke Jalan H. M. Yusi Kelurahan Kandangan Utara tepatnya ke Kafe Nanda untuk meminum minuman beralkohol tersebut, sesampainya di Kafe Nanda Terdakwa dan Saksi SYARIFUDIN Als SYARIF Bin MUHAMMAD meminum minuman beralkohol sedangkan Saksi MUHAMMAD HAMDANI Als DANI Bin HARUN tidak ikut meminumnya, sekira pukul 00:10 Wita setelah selesai meminum minuman beralkohol dan malam yang telah larut Terdakwa, Saksi SYARIFUDIN Als SYARIF Bin MUHAMMAD dan Saksi MUHAMMAD HAMDANI Als DANI Bin HARUN pulang kerumah dengan mengendarai kendaraan sepeda motor masing-masing, lalu pada saat melewati Jalan Langgar Bakaca Desa Gambah Dalam Rt.002 Rw 001 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa melihat Saksi M. YANUAR RAMADHANI Als MADAN Bin Alm ABDUL KADIR yang merupakan teman Terdakwa dan Korban JIRAHMAT Bin BADERI sedang berbincang tepatnya di halaman rumah seseorang yang tidak Terdakwa kenal, selanjutnya Terdakwa menghentikan kendaraannya untuk ikut mengobrol dengan Saksi M. YANUAR RAMADHANI Als MADAN Bin Alm ABDUL KADIR dan Korban JIRAHMAT Bin BADERI, sedangkan Saksi SYARIFUDIN Als SYARIF Bin MUHAMMAD melanjutkan perjalanan pulang kerumahnya dengan mengatakan kepada Terdakwa “aku bedahulu” (aku duluan), lalu diikuti juga oleh Saksi MUHAMMAD HAMDANI Als DANI Bin HARUN, kemudian dengan posisi jongkok melingkar Terdakwa, Saksi M. YANUAR RAMADHANI Als MADAN Bin Alm ABDUL KADIR dan Korban JIRAHMAT Bin BADERI dan Saksi MUHAMMAD HAMDANI Als DANI Bin HARUN saling berbincang, setelah itu 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa meminta kepada Korban JIRAHMAT Bin BADERI untuk membelikannya minuman dengan mengatakan “tukar akan susu beruang kah atau asam kamal” (belikan saya susu beruang atau asam kamal), lalu dijawab oleh Korban JIRAHMAT Bin BADERI “kada” (tidak) sambil mengambil posisi duduk ditanah, lalu Terdakwa juga mengikuti duduk ditanah, selanjutnya Korban JIRAHMAT Bin BADERI yang pada saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol memelototi Terdakwa sambil menggertakkan giginya, melihat hal tersebut Terdakwa yang juga dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol merasa emosi dan timbul niat Terdakwa untuk melukai Korban JIRAHMAT Bin BADERI, seketika itu juga Terdakwa berdiri dan Korban JIRAHMAT Bin BADERI pun ikut berdiri, kemudian Terdakwa mencabut senjata tajam yang dibawa Terdakwa dari rumah dari pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan Terdakwa, lalu dengan memegang senjata terbalik Terdakwa mengkibaskan senjata tajam tersebut kearah bagian atas Korban JIRAHMAT Bin BADERI, lalu Terdakwa menusukkan senjata tajam tersebut ke secara tidak beraturan ke bagian tubuh Korban JIRAHMAT Bin BADERI sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai leher sebelah kiri Korban JIRAHMAT Bin BADERI, setelah itu Korban JIRAHMAT Bin BADERI jatuh ketanah dan Terdakwa bergegas meninggalkan tempat tersebut sambil memasukkan senjata tajam kekumpangnya dan menyimpannya dipinggang Terdakwa, lalu Terdakwa pergi melarikan diri selama 7 (tujuh) tahun, hingga pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa menyerahkan diri ke Kepolisian setempat dan mengakui segala perbuatannya, kemudian Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor: 445/59/V.E/RSUHHB/XI/2019 tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh dr. Ara Bhakti Budiman dokter umum yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Brigjend. H.Hasan Basry dengan hasil pemeriksaan terhadap korban JIRAHMAT Bin BADERI sebagai berikut:
|
I.
|
PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM
|
|
- Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Brigjend. H.Hasan Basry dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan ciriciri menggunakan baju berwarna abu-abu, celana jeans panjang berwarna navy, ikat pinggang berwarna hitam dan gelang karet berwarna hitam disebelah tangan kanan. Korban seorang laki-laki tampak sesuai umur………………………………...
|
|
II.
|
PEMERIKSAAN LUAR
|
|
|
|
|
Bagian Atas Tubuh
|
|
|
|
a.
|
1. Kepala
|
|
Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
2. Dahi
|
|
Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
3. Mata/Alis
|
|
Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
4. Pipi/Pelipis
|
|
Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
5. Hidung
|
|
Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
6. Telinga
|
|
Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
7. Mulut/Bibir
|
|
Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
8. Dagu
|
|
Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
9.Leher
|
|
Terdapat luka tusuk di bagian leher sebelah kiri, 7cm dari sumbu tengah, 3cm diatas tulang selangka kiri, berukuran panjang 1cm, lebar 0,2cm dan dalamnya 2cm.
|
|
|
10. Bahu
|
|
Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
Bagian Gerak Atas
|
|
- Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
Bagian Tubuh/Badan
|
|
- Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
Bagian Gerak Bawah
|
|
- Tidak ditemukan kelainan…………………………
-
|
|
III
|
KESIMPULAN SEMENTARA
|
|
|
|
|
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum;
- Pada point II (a.9), menandakan adanya luka akibat persentuhan dengan benda tajam;
- Pada point II (a.9), menyebabkan pendarahan yang mengakibatkan korban meninggal dunia;
|
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 455.2/298 – Pelayanan/RSHHB tanggal 20 November 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ara Bhakti Budiman dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang menerangkan korban yang bernama JIRAHMAT masuk Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Brigjend H. Hasan Basry Kandangan pada hari Rabu tanggal 2011-2019 Pukul 01:30 WITA. Dalam keadaan sudah meninggal dunia.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa HAMLAN Als ALAN Bin RAMSI pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Langgar Bekaca Desa Gambah Dalam Rt.002 Rw.001 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang melakukan penganiayaan, mengakibatkan matinya orang, yaitu Korban JIRAHMAT Bin BADERI perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 sekira pukul 21:30 Wita, Terdakwa pergi dari rumahnya yang beralamatkan di Jalan Sungai Hanyar Desa Pantai Ulin Rt.004 Rw.002 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud untuk bertemu dengan temanteman Terdakwa dengan membawa serta senjata tajam yang Terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri, lalu pada saat melintas Desa Lungau Kecamatan Kandangan tepatnya diwarung malam Terdakwa melihat Saksi SYARIFUDIN Als SYARIF Bin MUHAMMAD dan Saksi MUHAMMAD HAMDANI Als DANI Bin HARUN, selanjutnya Terdakwa ikut singgah di warung tersebut untuk makan bersama, kemudian Terdakwa, Saksi SYARIFUDIN Als SYARIF Bin MUHAMMAD dan Saksi MUHAMMAD HAMDANI Als DANI Bin HARUN pergi ke Jalan Bilui Kelurahan Kandangan Kota untuk membeli minuman beralkohol dengan mengendarai kendaraan masingmasing, setelah mampir membeli minuman beralkohol Terdakwa, Saksi SYARIFUDIN Als SYARIF Bin MUHAMMAD dan Saksi MUHAMMAD HAMDANI Als DANI Bin HARUN pergi ke Jalan H. M. Yusi Kelurahan Kandangan Utara tepatnya ke Kafe Nanda untuk meminum minuman beralkohol tersebut, sesampainya di Kafe Nanda Terdakwa dan Saksi SYARIFUDIN Als SYARIF Bin MUHAMMAD meminum minuman beralkohol sedangkan Saksi MUHAMMAD HAMDANI Als DANI Bin HARUN tidak ikut meminumnya, sekira pukul 00:10 Wita setelah selesai meminum minuman beralkohol dan malam yang telah larut Terdakwa, Saksi SYARIFUDIN Als SYARIF Bin MUHAMMAD dan Saksi MUHAMMAD HAMDANI Als DANI Bin HARUN pulang kerumah dengan mengendarai kendaraan sepeda motor masing-masing, lalu pada saat melewati Jalan Langgar Bakaca Desa Gambah Dalam Rt.002 Rw 001 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa melihat Saksi M. YANUAR RAMADHANI Als MADAN Bin Alm ABDUL KADIR yang merupakan teman Terdakwa dan Korban JIRAHMAT Bin BADERI sedang berbincang tepatnya di halaman rumah seseorang yang tidak Terdakwa kenal, selanjutnya Terdakwa menghentikan kendaraannya untuk ikut mengobrol dengan Saksi M. YANUAR RAMADHANI Als MADAN Bin Alm ABDUL KADIR dan Korban JIRAHMAT Bin BADERI, sedangkan Saksi SYARIFUDIN Als SYARIF Bin MUHAMMAD melanjutkan perjalanan pulang kerumahnya dengan mengatakan kepada Terdakwa “aku bedahulu” (aku duluan), lalu diikuti juga oleh Saksi MUHAMMAD HAMDANI Als DANI Bin HARUN, kemudian dengan posisi jongkok melingkar Terdakwa, Saksi M. YANUAR RAMADHANI Als MADAN Bin Alm ABDUL KADIR dan Korban JIRAHMAT Bin BADERI dan Saksi MUHAMMAD HAMDANI Als DANI Bin HARUN saling berbincang, setelah itu 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa meminta kepada Korban JIRAHMAT Bin BADERI untuk membelikannya minuman dengan mengatakan “tukar akan susu beruang kah atau asam kamal” (belikan saya susu beruang atau asam kamal), lalu dijawab oleh Korban JIRAHMAT Bin BADERI “kada” (tidak) sambil mengambil posisi duduk ditanah, lalu Terdakwa juga mengikuti duduk ditanah, selanjutnya Korban JIRAHMAT Bin BADERI yang pada saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol memelototi Terdakwa sambil menggertakkan giginya, melihat hal tersebut Terdakwa yang juga dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol merasa emosi dan timbul niat Terdakwa untuk melukai Korban JIRAHMAT Bin BADERI, seketika itu juga Terdakwa berdiri dan Korban JIRAHMAT Bin BADERI pun ikut berdiri, kemudian Terdakwa mencabut senjata tajam yang dibawa Terdakwa dari rumah dari pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan Terdakwa, lalu dengan memegang senjata terbalik Terdakwa mengkibaskan senjata tajam tersebut kearah bagian atas Korban JIRAHMAT Bin BADERI, lalu Terdakwa menusukkan senjata jam tersebut ke secara sembarang kearah tubuh Korban JIRAHMAT Bin BADERI sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai leher sebelah kiri Korban JIRAHMAT Bin BADERI, setelah itu Korban JIRAHMAT Bin BADERI jatuh ketanah dan Terdakwa bergegas meninggalkan tempat tersebut sambil memasukkan senjata tajam kekumpangnya dan menyimpannya dipinggang Terdakwa, lalu Terdakwa pergi melarikan diri selama 7 (tujuh) tahun, hingga pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa menyerahkan diri ke Kepolisian setempat dan mengakui segala perbuatannya, kemudian Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor: 445/59/V.E/RSUHHB/XI/2019 tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh dr. Ara Bhakti Budiman dokter umum yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Brigjend. H.Hasan Basry dengan hasil pemeriksaan terhadap korban JIRAHMAT Bin BADERI sebagai berikut:
|
I.
|
PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM
|
|
- Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Brigjend. H.Hasan Basry dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan ciriciri menggunakan baju berwarna abu-abu, celana jeans panjang berwarna navy, ikat pinggang berwarna hitam dan gelang karet berwarna hitam disebelah tangan kanan. Korban seorang laki-laki tampak sesuai umur………………………………...
|
|
II.
|
PEMERIKSAAN LUAR
|
|
|
|
|
Bagian Atas Tubuh
|
|
|
|
a.
|
1. Kepala
|
|
Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
2. Dahi
|
|
Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
3. Mata/Alis
|
|
Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
4. Pipi/Pelipis
|
|
Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
5. Hidung
|
|
Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
6. Telinga
|
|
Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
7. Mulut/Bibir
|
|
Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
8. Dagu
|
|
Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
9.Leher
|
|
Terdapat luka tusuk di bagian leher sebelah kiri, 7cm dari sumbu tengah, 3cm diatas tulang selangka kiri, berukuran panjang 1cm, lebar 0,2cm dan dalamnya 2cm.
|
|
|
10. Bahu
|
|
Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
Bagian Gerak Atas
|
|
- Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
Bagian Tubuh/Badan
|
|
- Tidak ditemukan kelainan…………………………
|
|
|
Bagian Gerak Bawah
|
|
- Tidak ditemukan kelainan…………………………
-
|
|
III
|
KESIMPULAN SEMENTARA
|
|
|
|
|
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum;
- Pada point II (a.9), menandakan adanya luka akibat persentuhan dengan benda tajam;
- Pada point II (a.9), menyebabkan pendarahan yang mengakibatkan korban meninggal dunia;
|
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 455.2/298 – Pelayanan/RSHHB tanggal 20 November 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ara Bhakti Budiman dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang menerangkan korban yang bernama JIRAHMAT masuk Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Brigjend H. Hasan Basry Kandangan pada hari Rabu tanggal 2011-2019 Pukul 01:30 WITA. Dalam keadaan sudah meninggal dunia.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------- |