Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Kgn 1.Wardi
2.EMILIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wardi
2EMILIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan nama anak pemohon yang semula bernama “MIKAYLA AZZAHRA” diubah menjadi “ANNISA AZZAHRA”;”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan perubahan nama anak pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan;     
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar ongkos perkara akibat permohonan ini;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak