Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1526/O.3.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2Yunita Tri Anggraheni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-76/O.3.11/Enz.2/08/2026

 

  • I. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF

Nomor Identitas

:

6306050602960004

Tempat Lahir

:

Rantau

Umur/Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 06 Februari 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl.Banyu Barau Rt 007 Rw. 004 Kel. Kandangan Barat Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

S1 (Teknik Informatika)

 

  • II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

Pada tanggal 16 April 2026

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 18 April 2026 s/d 07 Mei 2026

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2026 s/d 16 Juni 2026

Perpanjangan PN 1

Perpanjangan PN 2

:

:

Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2026 s/d 16 JuLi 2026

Rutan, sejak tanggal 17 Juli 2026 s/d 15 Agustus 2026

JPU

:

Rutan, sejak tanggal 13 Agustus 2026 s/d 01 Sept 2026

 

  • III. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jl. Bukhari tepatnya ditepi jalan Desa Wasah Tengah Kec. Simpur Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 09.00 wita Sdr. RISKY Als JAPANG (DPO) ada menghubungi Terdakwa M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF dan menanyakan “adakah jalur” Terdakwa menjawab “ada” dibalas Sdr. RISKY Als JAPANG (DPO) “pesanan akan am yang paketan 500” Terdakwa membalas “550rb soalnya meupahi Saksi SUPIANI Bin BANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) 50rb” dibalas Sdr. RISKY Als JAPANG (DPO) “Oke transfer kemana” habis itu Terdakwa membalas “kenomor ini aja GOPAY” dibalas Sdr. RISKY Als JAPANG (DPO) “atas nama siapa ini” Terdakwa menjawab “atas nama ku pang” selanjutnya Terdakwa melihat notifikasi app GOPAY ada masuk transferan Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memakai Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) untuk membeli rokok, kemudian sekira pukul 11.00 wita Terdakwa langsung menghubungi Saksi SUPIANI Bin BANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) “pesan yang paketan 500 am tapi kena 50 gasan ikam aku tf 450 dulu ku tf lah kaina 100nya cash” kemudian dibalas Saksi SUPIANI Bin BANA “Oke aku menalangi hulu 100 pabila ikam meambil” Terdakwa membalas “stumat lagi arah kesana” kemudian sekira pukul 11.30 wita berangkatlah Terdakwa ke Wawaran Desa Sungai Kupang sesampainya di desa wawaran Terdakwa bertemu dengan Saksi SUPIANI Bin BANA bertemu kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) kekurangan transfer tadi  kepada Saksi SUPIANI Bin BANA Selanjutnya Saksi SUPIANI Bin BANA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang balut dengan kertas timah rokok kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa mendapatkan sabu-sabunya Terdakwa bergegas berangkat menuju tempat Sdr. RISKY Als JAPANG (DPO) di Desa Wasah Tengah Kec. Simpur sesampainya di jalan daerah Desa Wasah Simpur Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang berpakaian dinas polisi ada yang berpakaian preman diantaranya Adalah saksi ADYTIA ORYZA PUTRA dan Saksi AHMAD MUKLISANTO namun Terdakwa berusaha menghindar namun Terdakwa berhasil diamankan saksi ADYTIA ORYZA PUTRA dan Saksi AHMAD MUKLISANTO kemudian ditemukanlah 1 (satu) paket sabu-sabu tadi yang ada didalam kertas timah rokok yang dikuasai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa dibawa ke polres hulu Sungai Selatan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi SUPIANI Bin BANA yang akan Terdakwa serahkan kepada Sdr. RISKY Als JAPANG (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 59/10841.00/I/2026 tanggal 17 April 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram dengan rincian berat plastik 0,15 gram dan berat bersih 0,18 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,17 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0576/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.HI., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0883/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jl. Bukhari tepatnya ditepi jalan Desa Wasah Tengah Kec. Simpur Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 09.00 wita Sdr. RISKY Als JAPANG (DPO) ada menghubungi Terdakwa M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF dan menanyakan “adakah jalur” Terdakwa menjawab “ada” dibalas Sdr. RISKY Als JAPANG (DPO) “pesanan akan am yang paketan 500” Terdakwa membalas “550rb soalnya meupahi Saksi SUPIANI Bin BANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) 50rb” dibalas Sdr. RISKY Als JAPANG (DPO) “Oke transfer kemana” habis itu Terdakwa membalas “kenomor ini aja GOPAY” dibalas Sdr. RISKY Als JAPANG (DPO) “atas nama siapa ini” Terdakwa menjawab “atas nama ku pang” selanjutnya Terdakwa melihat notifikasi app GOPAY ada masuk transferan Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memakai Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) untuk membeli rokok, kemudian sekira pukul 11.00 wita Terdakwa langsung menghubungi Saksi SUPIANI Bin BANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) “pesan yang paketan 500 am tapi kena 50 gasan ikam aku tf 450 dulu ku tf lah kaina 100nya cash” kemudian dibalas Saksi SUPIANI Bin BANA “Oke aku menalangi hulu 100 pabila ikam meambil” Terdakwa membalas “stumat lagi arah kesana” kemudian sekira pukul 11.30 wita berangkatlah Terdakwa ke Wawaran Desa Sungai Kupang sesampainya di desa wawaran Terdakwa bertemu dengan Saksi SUPIANI Bin BANA bertemu kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) kekurangan transfer tadi  kepada Saksi SUPIANI Bin BANA Selanjutnya Saksi SUPIANI Bin BANA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang balut dengan kertas timah rokok kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa mendapatkan sabu-sabunya Terdakwa bergegas berangkat menuju tempat Sdr. RISKY Als JAPANG (DPO) di Desa Wasah Tengah Kec. Simpur sesampainya di jalan daerah Desa Wasah Simpur Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang berpakaian dinas polisi ada yang berpakaian preman diantaranya Adalah saksi ADYTIA ORYZA PUTRA dan Saksi AHMAD MUKLISANTO namun Terdakwa berusaha menghindar namun Terdakwa berhasil diamankan saksi ADYTIA ORYZA PUTRA dan Saksi AHMAD MUKLISANTO kemudian ditemukanlah 1 (satu) paket sabu-sabu tadi yang ada didalam kertas timah rokok yang dikuasai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa dibawa ke polres hulu Sungai Selatan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi SUPIANI Bin BANA yang akan Terdakwa serahkan kepada Sdr. RISKY Als JAPANG (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 59/10841.00/I/2026 tanggal 17 April 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram dengan rincian berat plastik 0,15 gram dan berat bersih 0,18 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,17 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0576/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.HI., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0883/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya