Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
SYAMSUL Als ASUL Bin Alm HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1640 /O.3.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL Als ASUL Bin Alm HASAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Rabiatul Qiftiah S H M H Dan Kawan kawanSYAMSUL Als ASUL Bin Alm HASAN
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-78/O.3.11/Enz.2/08/2026

 

  • I. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

SYAMSUL Als ASUL Bin Alm HASAN

Nomor Identitas

:

6307060404820007

Tempat Lahir

:

Barabai

Umur/Tanggal Lahir

:

44 Tahun / 04 April 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

di Jalan Pandulangan Rt.004 Rw.001 Desa Pandulangan Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

  • II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

Pada tanggal 16 April 2026

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 18 April 2026 s/d 07 Mei 2026

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2026 s/d 16 Juni 2026

Perpanjangan PN 1

Perpanjangan PN 2

JPU

Perpanjang KPN

:

:

:

:

Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2026 s/d 16 Juli 2026

Rutan, sejak tanggal 17 Juli 2026 s/d 15 Agst 2026

Rutan, sejak tanggal 13 Agst 2026 s/d 01 Sept 2026

Rutan, sejak tanggal 02 Sept 2026 s/d 01 Okt 2026

 

  • III. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa SYAMSUL Als ASUL Bin Alm HASAN pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Pandulangan Rt.004 Rw.001 Desa Pandulangan Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tepatnya di rumah Terdakwa SYAMSUL Als ASUL Bin Alm HASAN atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa Berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2025 sekira pukul 15.00 wita Terdakwa SYAMSUL Als ASUL Bin Alm HASAN membeli narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 1 (satu) paket sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari sdr. KAI (DPO) di Desa Mahang Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah, setelah membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. KAI (DPO) Terdakwa kemudian membagi narkotika jenis sabu tersebut menajdi 7 (tujuh) paket kecil di sekitar pondok Sdr KAI (DPO), setelah selesai membagi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-subu di pondok tempat Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan menggunakan peralatan bong dan pipet milik sdr. KAI (DPO) lalu tersisa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa bungkus menggunakan kertas timah rokok setelah itu Terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kanan Terdakwa, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa melanjutkan mencari buah untuk Terdakwa beli setelah selesai Terdakwa memetik buah yang Terdakwa beli kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di di Jalan Pandulangan Rt.004 Rw.001 Desa Pandulangan Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setibanya di rumah Terdakwa sekira pukul 21.00 wita yang awalnya sabu tersebut Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa kemudian Terdakwa simpan di atas lemari bagian belakang dapur milik terdakwa kemudian sekira pukul 23.00 wita datang aparat kepolisian berpakaian preman diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M.SYAHRANI ARIF  bersama dengan Saksi MUHAMMAD RIFAN, S.H. Bin NURAINI lalu mengamankan Terdakwa kemudian menayakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menjawab ada Terdakwa simpan di atas lemari bagian belakang dapur rumah Terdakwa setelah itu Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M.SYAHRANI ARI bersama dengan Saksi MUHAMMAD RIFAN, S.H. Bin NURAINI melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa kemudian ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu di atas lemari baju bagian dapur rumah Terdakwa yang berbalut kertas timah rokok setelah itu ditanyakan milik siapa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa jawab milik Terdakwa, yang mana sabu-sabu tersebut untuk Terdakwa gunakan apabila Terdakwa berangkat bekerja sebagai pembeli buah - buahan, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 60/10841.00/I/2026 tanggal 20 April 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 1,39 gram dengan rincian berat 6 (enam) plastik 1,20 gram dan berat bersih 0,19 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,18 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0531/NNF/2026 tanggal 01 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.HI., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0835/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa SYAMSUL Als ASUL Bin Alm HASAN adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SYAMSUL Als ASUL Bin Alm HASAN pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Pandulangan Rt.004 Rw.001 Desa Pandulangan Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tepatnya di rumah Terdakwa SYAMSUL Als ASUL Bin Alm HASAN atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2025 sekira pukul 15.00 wita Terdakwa SYAMSUL Als ASUL Bin Alm HASAN membeli narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 1 (satu) paket sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari sdr. KAI (DPO) di Desa Mahang Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah, setelah membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. KAI (DPO) Terdakwa kemudian membagi narkotika jenis sabu tersebut menajdi 7 (tujuh) paket kecil di sekitar pondok Sdr KAI (DPO), setelah selesai membagi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-subu di pondok tempat Terdakwa beli sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan menggunakan peralatan bong dan pipet milik sdr. KAI (DPO) lalu tersisa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa bungkus menggunakan kertas timah rokok setelah itu Terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kanan Terdakwa, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa melanjutkan mencari buah untuk Terdakwa beli setelah selesai Terdakwa memetik buah yang Terdakwa beli kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di di Jalan Pandulangan Rt.004 Rw.001 Desa Pandulangan Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setibanya di rumah Terdakwa sekira pukul 21.00 wita yang awalnya sabu tersebut Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa kemudian Terdakwa simpan di atas lemari bagian belakang dapur milik terdakwa kemudian sekira pukul 23.00 wita datang aparat kepolisian berpakaian preman diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M.SYAHRANI ARIF  bersama dengan Saksi MUHAMMAD RIFAN, S.H. Bin NURAINI lalu mengamankan Terdakwa kemudian menayakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menjawab ada Terdakwa simpan di atas lemari bagian belakang dapur rumah Terdakwa setelah itu Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M.SYAHRANI ARI bersama dengan Saksi MUHAMMAD RIFAN, S.H. Bin NURAINI melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa kemudian ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu di atas lemari baju bagian dapur rumah Terdakwa yang berbalut kertas timah rokok setelah itu ditanyakan milik siapa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa jawab milik Terdakwa, yang mana sabu-sabu tersebut untuk Terdakwa gunakan apabila Terdakwa berangkat bekerja sebagai pembeli buah - buahan, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 60/10841.00/I/2026 tanggal 20 April 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 1,39 gram dengan rincian berat 6 (enam) plastik 1,20 gram dan berat bersih 0,19 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,18 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0531/NNF/2026 tanggal 01 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.HI., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0835/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa SYAMSUL Als ASUL Bin Alm HASAN adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor: R/024/V/KA/RH.00.01/2026/BNNK tanggal 04 Mei 2026, yang ditandatangani oleh dr. Rizka Mahmudah selaku Dokter Klinik Pratama BNNK HSS, dengan hasil pemeriksaan test skrinning narkoba a/n SYAMSUL Als ASUL Bin Alm HASAN dengan hasil Positif terhadap METHAMPHETAMIN dan AMPHETAMIN;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Asesmen Nomor : 2026-63-06-019-TAT Tanggal 24 Agustus 2026 Atas Nama Terdakwa SYAMSUL Als ASUL Bin Alm HASAN dengan Kesimpulan Bahwa Terdakwa merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu untuk diri sendiri dengan pola pemakaian ketergantungan kategori berat, didiagnosis Gangguan Mental Perilaku akibat zat stimulansia fase ketergantungan, dan Terdakwa tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika
  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan atau menkonsumsi Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan oleh karena itu bertentangan dengan undangundang

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya