| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 179/Pid.B/2026/PN Kgn | 1.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H. 2.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H. |
HARDANI Alias DANI Bin (Alm) HAMZAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 179/Pid.B/2026/PN Kgn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1806/O.3.11/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-52/O.3.11/Eoh.2/10/2026
Nama Lengkap : HARDANI Alias DANI Bin (Alm) HAMZAH Tempat Lahir : Barabai Umur / Tanggal Lahir : 54 Tahun / 05 Mei 1972 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Pelayar RT001/RW001 Desa Habirau Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Sesuai KTP), Alamat sekarang Jalan Kalian Asri Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA (Tamat)
Penangkapan : tanggal 16 September 2026 Penahanan Penyidik : sejak tanggal 17 September 2026 s/d 06 Oktober 2026 di Rutan Polsek Kandangan Kota Perpanjangan Penahanan PU : sejak tanggal 07 Oktober 2026 s/d 15 November 2026 di Rutan Polsek Kandangan Kota Penahanan JPU : sejak tanggal 13 Oktober 2026 s/d 01 November 2026 di Rutan Kelas IIB Kandangan
PRIMAIR -----Bahwa Terdakwa HARDANI Alias DANI Bin (Alm) HAMZAH pada hari Selasa tanggal 15 September 2026 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2026, bertempat di Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Terminal Sudi Singgah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” terhadap saksi korban YANI Bin (Alm) JANTRA, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------- -----Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 September 2026 sekira pukul 18.30 WITA ketika Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kalian Asri Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu datang anak Terdakwa, kemudian anak Terdakwa bercerita kepada Terdakwa bahwa ia ditegur oleh Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA dan Saksi MURSINAH Binti (Alm) DARKUNI dengan berkata “nah kenapa maka bejalan galuh (loh kenapa jadi jalan gadis/perempuan)”, kemudian mendengar hal tersebut Terdakwa merasa terhina atas ucapan Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA dan istrinya, kemudian pada malam hari Terdakwa pergi ke Terminal Sudi Singgah yang beralamat di Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mencari kotak bekas di tempat sampah, kemudian pada saat Terdakwa mencari kotak bekas di tempat sampah di Terminal Sudi Singgah tersebut Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cutter, lalu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cutter tersebut Terdakwa gunakan untuk memotong kotak bekas di terminal Sudi Singgah tersebut, selanjutnya pada waktu dini hari yaitu hari Selasa tanggal 15 September 2025 sekira pukul 00.30 WITA ketika Terdakwa masih berada di Terminal Sudi Singgah tersebut, datang Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA, kemudian Terdakwa teringat akan ucapan Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA kepada anak Terdakwa, kemudian Terdakwa menegur Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA dengan berkata “napa cangang cangang lawan aku“ (kenapa liat liat sama aku) lalu dijawab Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA “kadada mencangangi ikam kada tahu urusan ikam” “TIDAK ADA LIAT LIAT SAMA KAMU, TIDAK TAU URUSAN KAMU” lalu Terdakwa menjawab dengan berkata “bini situ menyambat macam macam lawan anak ku” (istri kamu mengatakan macam macam sama anak saya), kemudian Terdakwa emosi dan mendekati Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA lalu menendang sepeda motor milik Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA, setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cutter yang Terdakwa dapat sebelumnya dari kantong celana Terdakwa kemudian Terdakwa menyabetkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cutter tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa ke arah tubuh Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA namun Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA sempat menangkis sabetan tersebut sehingga mengenai tangan kanan Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA yang mengakibatkan tangan kanan Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA mengalami luka, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA “wani melapor akan ku bunuh ikam” (berani melaporkan saya bunuh kamu), kemudian Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA pergi dan menjauh dari Terdakwa menggunakan sepeda motor miliknya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 September 2026 sekira pukul 02.00 WITA Anggota Kepolisian Sektor Kandangan Kota diantaranya Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF yang sebelumnya mendapat informasi bahwa telah terjadi penganiayaan di Terminal Sudi Singgah di Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Anggota Kepolisian Sektor Kandangan Kota lainnya pergi mendatangi rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Kandangan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----Bahwa maksud dan tujuan Tedakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA karena Terdakwa menganggap perkataan Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA dan Saksi MURSINAH Binti (Alm) DARKUNI kepada anak Terdakwa telah meremehkan Terdakwa seakan-akan Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA dan Saksi MURSINAH Binti (Alm) DARKUNI sedang menghina Terdakwa bahwa Terdakwa miskin. -----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban YANI Bin (Alm) JANTRA menderita luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum No. 400.7.22.1/001/V.E.R/053/RSUD-BHHB/IX/2026, tanggal 16 September 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter GALENA NOVITA KUSUMO, dokter pada RSUD Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan Luar Sebagai Berikut I. Pemeriksaan Keadaan Umum : Korban datang ke IGD Rumah Sakit Umum Brigjend H. Hasan Basry Kandangan dalam keadaan sadar dibawa oleh polisi, dengan tekanan darah seratus dua puluh lima per tujuh puluh, nadi delapan puluh kali permenit, saturasi oksigen dalam tubuh sembila puluh delapan persen.
II. PEMERIKSAAN LUAR
2. Dahi : Tidak ditemukan kelainan. 3. Mata/Alis : Tidak ditemukan kelainan. 4. Pipi/Pelipis : Tidak ditemukan kelainan. 5. Hidung : Tidak ditemukan kelainan. 6. Telinga : Tidak ditemukan kelainan. 7. Mulut/Bibir : Tidak ditemukan kelainan. 8. Dagu : Tidak ditemukan kelainan. 9. Leher : Tidak ditemukan kelainan. 10. Bahu : Tidak ditemukan kelainan.
Bagian Gerak Atas
kanan dengan tepi luka rata, luka berukuran panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman luka sampai bagian otot lengan. 2. Anggota Gerak Atas Kiri : Tidak ditemukan kelainan.
Bagian Tubuh/Badan
2. Perut/Abdomen : Tidak ditemukan kelainan. 3. Punggung/Pinggang : Tidak ditemukan kelainan.. 4. Panggul dan Bokong : Tidak ditemukan kelainan.
Anggota Gerak Bawah
2. Anggota Gerak Bawah Kiri : Tidak terdapat kelainan.
Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan Visum.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban YANI Bin (Alm) JANTRA sempat dirawat di Rumah Sakit Brigjen H. Hasan Basry dengan luka jahitan pada tangan kanan saksi korban YANI Bin (Alm) JANTRA sebanyak 8 (delapan) jahitan dan akibat luka tersebut saksi korban YANI Bin (Alm) JANTRA tidak dapat menjalani aktivitas normal yaitu bekerja sebagai tukang ojek untuk sementara waktu.
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -----Bahwa Terdakwa HARDANI Alias DANI Bin (Alm) HAMZAH pada hari Selasa tanggal 15 September 2026 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2026, bertempat di Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Terminal Sudi Singgah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban YANI Bin (Alm) JANTRA, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------- -----Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 September 2026 sekira pukul 18.30 WITA ketika Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kalian Asri Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu datang anak Terdakwa, kemudian anak Terdakwa bercerita kepada Terdakwa bahwa ia ditegur oleh Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA dan Saksi MURSINAH Binti (Alm) DARKUNI dengan berkata “nah kenapa maka bejalan galuh (loh kenapa jadi jalan gadis/perempuan)”, kemudian mendengar hal tersebut Terdakwa merasa terhina atas ucapan Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA dan istrinya, kemudian pada malam hari Terdakwa pergi ke Terminal Sudi Singgah yang beralamat di Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mencari kotak bekas di tempat sampah, kemudian pada saat Terdakwa mencari kotak bekas di tempat sampah di Terminal Sudi Singgah tersebut Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cutter, lalu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cutter tersebut Terdakwa gunakan untuk memotong kotak bekas di terminal Sudi Singgah tersebut, selanjutnya pada waktu dini hari yaitu hari Selasa tanggal 15 September 2025 sekira pukul 00.30 WITA ketika Terdakwa masih berada di Terminal Sudi Singgah tersebut, datang Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA, kemudian Terdakwa teringat akan ucapan Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA kepada anak Terdakwa, kemudian Terdakwa menegur Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA dengan berkata “napa cangang cangang lawan aku“ (kenapa liat liat sama aku) lalu dijawab Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA “kadada mencangangi ikam kada tahu urusan ikam” “TIDAK ADA LIAT LIAT SAMA KAMU, TIDAK TAU URUSAN KAMU” lalu Terdakwa menjawab dengan berkata “bini situ menyambat macam macam lawan anak ku” (istri kamu mengatakan macam macam sama anak saya), kemudian Terdakwa emosi dan mendekati Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA lalu menendang sepeda motor milik Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA, setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cutter yang Terdakwa dapat sebelumnya dari kantong celana Terdakwa kemudian Terdakwa menyabetkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cutter tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa ke arah tubuh Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA namun Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA sempat menangkis sabetan tersebut sehingga mengenai tangan kanan Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA yang mengakibatkan tangan kanan Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA mengalami luka, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA “wani melapor akan ku bunuh ikam” (berani melaporkan saya bunuh kamu), kemudian Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA pergi dan menjauh dari Terdakwa menggunakan sepeda motor miliknya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 September 2026 sekira pukul 02.00 WITA Anggota Kepolisian Sektor Kandangan Kota diantaranya Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF yang sebelumnya mendapat informasi bahwa telah terjadi penganiayaan di Terminal Sudi Singgah di Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Anggota Kepolisian Sektor Kandangan Kota lainnya pergi mendatangi rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Kandangan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----Bahwa maksud dan tujuan Tedakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA karena Terdakwa menganggap perkataan Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA dan Saksi MURSINAH Binti (Alm) DARKUNI kepada anak Terdakwa telah meremehkan Terdakwa seakan-akan Saksi Korban YANI Bin (Alm) JANTRA dan Saksi MURSINAH Binti (Alm) DARKUNI sedang menghina Terdakwa bahwa Terdakwa miskin. -----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban YANI Bin (Alm) JANTRA menderita luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum No. 400.7.22.1/001/V.E.R/053/RSUD-BHHB/IX/2026, tanggal 16 September 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter GALENA NOVITA KUSUMO, dokter pada RSUD Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Hasil Pemeriksaan Luar Sebagai Berikut I. Pemeriksaan Keadaan Umum : Korban datang ke IGD Rumah Sakit Umum Brigjend H. Hasan Basry Kandangan dalam keadaan sadar dibawa oleh polisi, dengan tekanan darah seratus dua puluh lima per tujuh puluh, nadi delapan puluh kali permenit, saturasi oksigen dalam tubuh sembila puluh delapan persen.
II. PEMERIKSAAN LUAR
2. Dahi : Tidak ditemukan kelainan. 3. Mata/Alis : Tidak ditemukan kelainan. 4. Pipi/Pelipis : Tidak ditemukan kelainan. 5. Hidung : Tidak ditemukan kelainan. 6. Telinga : Tidak ditemukan kelainan. 7. Mulut/Bibir : Tidak ditemukan kelainan. 8. Dagu : Tidak ditemukan kelainan. 9. Leher : Tidak ditemukan kelainan. 10. Bahu : Tidak ditemukan kelainan.
Bagian Gerak Atas
kanan dengan tepi luka rata, luka berukuran panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman luka sampai bagian otot lengan. 2. Anggota Gerak Atas Kiri : Tidak ditemukan kelainan.
Bagian Tubuh/Badan
2. Perut/Abdomen : Tidak ditemukan kelainan. 3. Punggung/Pinggang : Tidak ditemukan kelainan.. 4. Panggul dan Bokong : Tidak ditemukan kelainan.
Anggota Gerak Bawah
2. Anggota Gerak Bawah Kiri : Tidak terdapat kelainan.
Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan Visum.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban YANI Bin (Alm) JANTRA sempat dirawat di Rumah Sakit Brigjen H. Hasan Basry dengan luka jahitan pada tangan kanan saksi korban YANI Bin (Alm) JANTRA sebanyak 8 (delapan) jahitan dan akibat luka tersebut saksi korban YANI Bin (Alm) JANTRA tidak dapat menjalani aktivitas normal yaitu bekerja sebagai tukang ojek untuk sementara waktu.
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
