Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
MUHAMMAD ARRAHMAN Alias LADUK Bin Alm ARIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1100/O.3.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARRAHMAN Alias LADUK Bin Alm ARIADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-39/O.3.11/Enz.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD ARRAHMAN Alias LADUK Bin (Alm) ARIADI

Nomor Identitas

:

6307052603850002

Tempat Lahir

:

Banua Asam

Umur/Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 26 Maret 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Banua Asam RT003/RW002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

pada tanggal 22 Februari 2026

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 23 Februari 2026 s/d 14 Maret 2026

Perpanjangan Penahanan PU

:

Rutan, sejak tanggal 15 Maret 2026 s/d 23 April 2026

Perpanjangan Penahanan Ketua PN 1

:

Rutan, sejak tanggal 24 April 2026 s/d 23 Mei 2026

Perpanjangan Penahanan Ketua PN 2

:

Rutan, sejak tanggal 24 Mei 2026 s/d 22 Juni 2026

Penahanan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 Juni 2026 s/d 04 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARRAHMAN Alias LADUK Bin (Alm) ARIADI bersama-sama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 23.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Desa Banua Asam RT003/RW002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD ARRAHMAN Alias LADUK Bin (Alm) ARIADI menghubungi saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu akan tetapi saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI meminta Terdakwa untuk menunggu, kemudian sekira pukul 22.00 WITA saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI menghubungi Terdakwa mengatakan pesanan Narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa sudah siap diambil, kemudian sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI yang beralamat di Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) akan tetapi Terdakwa belum membayar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut karena pembayaran dilakukan setelah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut habis terjual, setelah itu Terdakwa menghubungi saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) agar datang ke rumah terdakwa untuk membawakan plastik klip yang akan digunakan untuk membagi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram tersebut menjadi beberapa paketan kecil karena sebelumnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi pada bulan Januari dan Februari tahun 2026 Terdakwa bersama-sama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI sudah 3x (tiga kali) mengambil Narkotika jenis sabu-sabu ke rumah saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI lalu saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI menjualkan/mengedarkan kembali Narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa dengan total sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan rincian 1x (satu kali) sebanyak 5 (lima) gram dan 2x (dua kali) sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram yang mana saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI terlebih dahulu membagi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa paketan kecil, kemudian sekira pukul 23.50 WITA saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Banua Asam RT003/RW002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan membawa 2 (dua) pack plastik klip yang saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI dapatkan dari IKI (DPO) kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI membagi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram tersebut menjadi 5 (lima) paket dengan berat masing-masing 5 (lima) gram seharga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per paket dengan cara saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI mengambil satu per satu plastik klip dari pack plastik klip lalu saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI buka kemudian saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI serahkan kepada Terdakwa untuk diisi Narkotika jenis sabu-sabu sedangkan 1 (satu) paket lainnya masih dalam plastik klip semula yang rencananya akan dibagi menjadi beberapa paketan kecil yang mana seluruh paketan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual/diedarkan kembali oleh Terdakwa maupun saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WITA anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi REZA PERTAMA PUTRI Bin DAYUT dan saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin (Alm) RONI SAPUTRO melakukan pengembangan perkara atas nama saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI (penuntuta dalam berkas perkara lain) karena membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Terdakwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WITA sehingga anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan datang ke Desa Banua Asam RT003/RW002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang bersama-sama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI kemudian anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan melakukan penggeledahan di rumah saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Alias LADUK Bin (Alm) ARIADI dan menemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang mana 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 5 (lima) gram dalam keadaan utuh sedangkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dalam keadaan tumpah di atas meja dalam kamar terdakwa kemudian anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan menanyakan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa membenarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli/didapat dari saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI yang sedang dibagi menjadi paketan kecil bersama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI lalu akan dijual/diedarkan kembali akan tetapi sudah terlebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan, setelah itu Terdakwa dan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dalam menjual/mengedarkan kembali Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram tersebut apabila habis terjual yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang akan digunakan Terdakwa untuk biaya hidup sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 31/10841.00/I/2026 tanggal 23 Februari 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 6 (enam) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 33,24 gram dengan rincian 6 pcs berat plastik 1,83 gram dan berat bersih 31,41 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 31,40 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0332/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0520/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa MUHAMMAD ARRAHMAN Alias LADUK Bin (Alm) ARIADI adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARRAHMAN Alias LADUK Bin (Alm) ARIADI bersama-sama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Desa Banua Asam RT003/RW002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD ARRAHMAN Alias LADUK Bin (Alm) ARIADI menghubungi saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu akan tetapi saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI meminta Terdakwa untuk menunggu, kemudian sekira pukul 22.00 WITA saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI menghubungi Terdakwa mengatakan pesanan Narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa sudah siap diambil, kemudian sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI yang beralamat di Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) akan tetapi Terdakwa belum membayar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut karena pembayaran dilakukan setelah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut habis terjual, setelah itu Terdakwa menghubungi saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) agar datang ke rumah terdakwa untuk membawakan plastik klip yang akan digunakan untuk membagi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram tersebut menjadi beberapa paketan kecil karena sebelumnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi pada bulan Januari dan Februari tahun 2026 Terdakwa bersama-sama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI sudah 3x (tiga kali) mengambil Narkotika jenis sabu-sabu ke rumah saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI lalu saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI menjualkan/mengedarkan kembali Narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa dengan total sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan rincian 1x (satu kali) sebanyak 5 (lima) gram dan 2x (dua kali) sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram yang mana saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI terlebih dahulu membagi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa paketan kecil, kemudian sekira pukul 23.50 WITA saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Banua Asam RT003/RW002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan membawa 2 (dua) pack plastik klip yang saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI dapatkan dari IKI (DPO) kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI membagi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram tersebut menjadi 5 (lima) paket dengan berat masing-masing 5 (lima) gram seharga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per paket dengan cara saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI mengambil satu per satu plastik klip dari pack plastik klip lalu saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI buka kemudian saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI serahkan kepada Terdakwa untuk diisi Narkotika jenis sabu-sabu sedangkan 1 (satu) paket lainnya masih dalam plastik klip semula yang rencananya akan dibagi menjadi beberapa paketan kecil yang mana seluruh paketan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual/diedarkan kembali oleh Terdakwa maupun saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WITA anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi REZA PERTAMA PUTRI Bin DAYUT dan saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin (Alm) RONI SAPUTRO melakukan pengembangan perkara atas nama saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI (penuntuta dalam berkas perkara lain) karena membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Terdakwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WITA sehingga anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan datang ke Desa Banua Asam RT003/RW002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang bersama-sama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI kemudian anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan melakukan penggeledahan di rumah saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Alias LADUK Bin (Alm) ARIADI dan menemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang mana 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 5 (lima) gram dalam keadaan utuh sedangkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dalam keadaan tumpah di atas meja dalam kamar terdakwa kemudian anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan menanyakan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa membenarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli/didapat dari saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI yang sedang dibagi menjadi paketan kecil bersama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI lalu akan dijual/diedarkan kembali akan tetapi sudah terlebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan, setelah itu Terdakwa dan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 31/10841.00/I/2026 tanggal 23 Februari 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 6 (enam) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 33,24 gram dengan rincian 6 pcs berat plastik 1,83 gram dan berat bersih 31,41 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 31,40 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0332/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0520/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa MUHAMMAD ARRAHMAN Alias LADUK Bin (Alm) ARIADI adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARRAHMAN Alias LADUK Bin (Alm) ARIADI pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI (penuntutan dalam berkas perkara lain) atau setidak-tidaknya karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD ARRAHMAN Alias LADUK Bin (Alm) ARIADI menghubungi saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu akan tetapi saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI meminta Terdakwa untuk menunggu, kemudian sekira pukul 22.00 WITA saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI menghubungi Terdakwa mengatakan pesanan Narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa sudah siap diambil, kemudian sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI yang beralamat di Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) akan tetapi Terdakwa belum membayar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut karena pembayaran dilakukan setelah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut habis terjual, setelah itu Terdakwa menghubungi saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) agar datang ke rumah terdakwa untuk membawakan plastik klip yang akan digunakan untuk membagi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram tersebut menjadi beberapa paketan kecil karena sebelumnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi pada bulan Januari dan Februari tahun 2026 Terdakwa bersama-sama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI sudah 3x (tiga kali) mengambil Narkotika jenis sabu-sabu ke rumah saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI lalu saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI menjualkan/mengedarkan kembali Narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa dengan total sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan rincian 1x (satu kali) sebanyak 5 (lima) gram dan 2x (dua kali) sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram yang mana saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI terlebih dahulu membagi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa paketan kecil, kemudian sekira pukul 23.50 WITA saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Banua Asam RT003/RW002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan membawa 2 (dua) pack plastik klip yang saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI dapatkan dari IKI (DPO) kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI membagi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram tersebut menjadi 5 (lima) paket dengan berat masing-masing 5 (lima) gram seharga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per paket dengan cara saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI mengambil satu per satu plastik klip dari pack plastik klip lalu saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI buka kemudian saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI serahkan kepada Terdakwa untuk diisi Narkotika jenis sabu-sabu sedangkan 1 (satu) paket lainnya masih dalam plastik klip semula yang rencananya akan dibagi menjadi beberapa paketan kecil yang mana seluruh paketan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual/diedarkan kembali oleh Terdakwa maupun saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WITA anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi REZA PERTAMA PUTRI Bin DAYUT dan saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin (Alm) RONI SAPUTRO melakukan pengembangan perkara atas nama saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI (penuntuta dalam berkas perkara lain) karena membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Terdakwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WITA sehingga anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan datang ke Desa Banua Asam RT003/RW002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang bersama-sama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI kemudian anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan melakukan penggeledahan di rumah saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Alias LADUK Bin (Alm) ARIADI dan menemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang mana 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 5 (lima) gram dalam keadaan utuh sedangkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dalam keadaan tumpah di atas meja dalam kamar terdakwa kemudian anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan menanyakan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa membenarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli/didapat dari saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI yang sedang dibagi menjadi paketan kecil bersama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI lalu akan dijual/diedarkan kembali akan tetapi sudah terlebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan, setelah itu Terdakwa dan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa dalam menjual/mengedarkan kembali Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram tersebut apabila habis terjual yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang akan digunakan Terdakwa untuk biaya hidup sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 31/10841.00/I/2026 tanggal 23 Februari 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 6 (enam) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 33,24 gram dengan rincian 6 pcs berat plastik 1,83 gram dan berat bersih 31,41 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 31,40 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0332/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0520/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa MUHAMMAD ARRAHMAN Alias LADUK Bin (Alm) ARIADI adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARRAHMAN Alias LADUK Bin (Alm) ARIADI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Desa Banua Asam RT003/RW002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD ARRAHMAN Alias LADUK Bin (Alm) ARIADI menghubungi saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu akan tetapi saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI meminta Terdakwa untuk menunggu, kemudian sekira pukul 22.00 WITA saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI menghubungi Terdakwa mengatakan pesanan Narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa sudah siap diambil, kemudian sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI yang beralamat di Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) akan tetapi Terdakwa belum membayar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut karena pembayaran dilakukan setelah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut habis terjual, setelah itu Terdakwa menghubungi saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) agar datang ke rumah terdakwa untuk membawakan plastik klip yang akan digunakan untuk membagi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram tersebut menjadi beberapa paketan kecil karena sebelumnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi pada bulan Januari dan Februari tahun 2026 Terdakwa bersama-sama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI sudah 3x (tiga kali) mengambil Narkotika jenis sabu-sabu ke rumah saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI lalu saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI menjualkan/mengedarkan kembali Narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa dengan total sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan rincian 1x (satu kali) sebanyak 5 (lima) gram dan 2x (dua kali) sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram yang mana saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI terlebih dahulu membagi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa paketan kecil, kemudian sekira pukul 23.50 WITA saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Banua Asam RT003/RW002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan membawa 2 (dua) pack plastik klip yang saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI dapatkan dari IKI (DPO) kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI membagi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50 (lima puluh) gram tersebut menjadi 5 (lima) paket dengan berat masing-masing 5 (lima) gram seharga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per paket dengan cara saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI mengambil satu per satu plastik klip dari pack plastik klip lalu saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI buka kemudian saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI serahkan kepada Terdakwa untuk diisi Narkotika jenis sabu-sabu sedangkan 1 (satu) paket lainnya masih dalam plastik klip semula yang rencananya akan dibagi menjadi beberapa paketan kecil yang mana seluruh paketan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual/diedarkan kembali oleh Terdakwa maupun saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WITA anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi REZA PERTAMA PUTRI Bin DAYUT dan saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin (Alm) RONI SAPUTRO melakukan pengembangan perkara atas nama saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI (penuntuta dalam berkas perkara lain) karena membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Terdakwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WITA sehingga anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan datang ke Desa Banua Asam RT003/RW002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang bersama-sama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI kemudian anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan melakukan penggeledahan di rumah saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Alias LADUK Bin (Alm) ARIADI dan menemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang mana 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 5 (lima) gram dalam keadaan utuh sedangkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dalam keadaan tumpah di atas meja dalam kamar terdakwa kemudian anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan menanyakan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa membenarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli/didapat dari saksi RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI yang sedang dibagi menjadi paketan kecil bersama dengan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI lalu akan dijual/diedarkan kembali akan tetapi sudah terlebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan, setelah itu Terdakwa dan saksi PADLIANOR Bin MUKRAMINI diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 31/10841.00/I/2026 tanggal 23 Februari 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 6 (enam) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 33,24 gram dengan rincian 6 pcs berat plastik 1,83 gram dan berat bersih 31,41 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 31,40 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0332/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0520/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa MUHAMMAD ARRAHMAN Alias LADUK Bin (Alm) ARIADI adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya