| Dakwaan |
URAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-18/O.3.11/Eku.2/08/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap : RAMADANI Bin AWALUDIN
Tempat Lahir : Kayu Abang
Umur / Tanggal Lahir : 26 Tahun / 18 Desember 2000
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Kayu Abang Rt.002 Rw.001 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMK (Tamat)
- STATUS PENAHANAN:
Penahanan
- Penyidik : Tidak dilakukan penahanan
- JPU : 20 Agustus 2026 s/d 08 September 2026
- DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa RAMADANI Bin AWALUDIN pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jl. Desa Tawia Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat yaitu korban SAPWANI Bin MARTINI, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 00.10 wita, Jl. Desa Tawia Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan Terdakwa RAMADANI Bin AWALUDIN sedang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Rx King Warna Hitam Tanpa No Pol dengan kecepatan tinggi berjalan lurus dari Desa Tawia Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan menuju Desa Kayu Abang Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian pada saat Terdakwa berada di jalan Desa Tawia di depan Terdakwa ada orang orang yang sedang mendorong dengan step sepeda beiringan searah di jalan Desa Tawia tersebut dengan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Alfa Warna Hitam Tanpa No Pol yang dikendarai oleh Saksi SAPWANI Bin MARTINI dengan kondisi lampu sepeda motor yang tidak menyala kemudian menyebabkan Terdakwa Terkejut lalu berusaha menghindari kendaraan yang dikendarai oleh saksi SAPWANI Bin MARTINI dikarenakan jarak antara motor Terdakwa dengan motor milik Saksi SAPWANI Bin MARTINI sudah terlalu dekat sehinga terjadi tabrakan antara motor milik Terdakwa dengan motor Saksi SAPWANI Bin MARTINI Dimana Terdakwa menabrak bagian belakang Sepeda Motor Yamaha Alfa Warna Hitam Tanpa No Pol yang dikendarai oleh Saksi SAPWANI Bin MARTINI kemudian mengakibatkan Saksi SAPWANI Bin MARTINI dan Terdakwa terjatuh di badan jalan di Desa Tawia Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan yang mana setelah itu pada saat yanag bersamaan datang dari arah belakang Terdakwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Fizr Warna Hitam Tanpa No Pol yang dikendarai oleh Saksi MUHAMMAD SYAFI’I MA’ARIF Bin MAHFUZ menabrak Sepeda Motor Rx King Warna Hitam Tanpa No Pol milik Terdakwa yang tergeletak di badan jalan Desa Tawia Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan sehingga Saksi MUHAMMAD SYAFI’I MA’ARIF Bin MAHFUZ ikut terjatuh di badan jalan Desa Tawia.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang di lakukan oleh dr. Ramadhan Wibowo terhadap Pasien ( korban ) An. SAPWANI Bin MARTINI di Rumah Sakit Umum Brigjend H.Hasan Baseri Kandangan, di temukan hasil pemeriksaan:
hasil pemeriksaan :
Bagian Atas Tubuh :
- Kepala, terdapat luka terbuka pada kepala atas berukuran Panjang lima sentimeter dan lebar satu sentimeter.
- Mata, terdapat luka memar pada kelupak mata kanan berwarna biru kehitaman beukuran empat sentimeter dan lebar dua sentimeter.
KESIMPULAN
- Telah diperiksa seorang laki - laki, berusia empat puluh tujuh tahun. Bernama SAPWANI Bin MARTINI, dengan kondisi tekanan darah seratus empat puluh delapan per delapan puluh tujuh, pernapasan dua puluh kali permenit, nadi enam puluh tujuh kali permenit serta saturasi oksigen dalam tubuh sembilan puluh delapanpersen.
- Cedera yang ditemukan pada poin kedua (a.1) dan (a.3) menandakan adanya luka akibat benturan keras dengan benda tumpul dan merupakan luka derajat sedang dan dapat menghalangi aktivitas korban.
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut Saksi Korban SAPWANI Bin MARTINI mengalami adanya luka akibat benturan keras dengan benda tumpul dan merupakan luka derajat sedang dan menghalangi aktivitas korban.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa RAMADANI Bin AWALUDIN pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jl. Desa Tawia Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang yaitu korban SAPWANI Bin MARTINI, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 00.10 wita, Jl. Desa Tawia Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan Terdakwa RAMADANI Bin AWALUDIN sedang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Rx King Warna Hitam Tanpa No Pol dengan kecepatan tinggi berjalan lurus dari Desa Tawia Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan menuju Desa Kayu Abang Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian pada saat Terdakwa berada di jalan Desa Tawia di depan Terdakwa ada orang orang yang sedang mendorong dengan step sepeda beiringan searah di jalan Desa Tawia tersebut dengan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Alfa Warna Hitam Tanpa No Pol yang dikendarai oleh Saksi SAPWANI Bin MARTINI dengan kondisi lampu sepeda motor yang tidak menyala kemudian menyebabkan Terdakwa Terkejut lalu berusaha menghindari kendaraan yang dikendarai oleh saksi SAPWANI Bin MARTINI dikarenakan jarak antara motor Terdakwa dengan motor milik Saksi SAPWANI Bin MARTINI sudah terlalu dekat sehinga terjadi tabrakan antara motor milik Terdakwa dengan motor Saksi SAPWANI Bin MARTINI Dimana Terdakwa menabrak bagian belakang Sepeda Motor Yamaha Alfa Warna Hitam Tanpa No Pol yang dikendarai oleh Saksi SAPWANI Bin MARTINI kemudian mengakibatkan Saksi SAPWANI Bin MARTINI dan Terdakwa terjatuh di badan jalan di Desa Tawia Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan yang mana setelah itu pada saat yanag bersamaan datang dari arah belakang Terdakwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Fizr Warna Hitam Tanpa No Pol yang dikendarai oleh Saksi MUHAMMAD SYAFI’I MA’ARIF Bin MAHFUZ menabrak Sepeda Motor Rx King Warna Hitam Tanpa No Pol milik Terdakwa yang tergeletak di badan jalan Desa Tawia Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan sehingga Saksi MUHAMMAD SYAFI’I MA’ARIF Bin MAHFUZ ikut terjatuh di badan jalan Desa Tawia.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum No. 400.7.31/002/RSUDDS tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Dina Niswatin selaku Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera Negara yang telah melakukan pemeriksaan terhadap ASIAH Binti (Alm) RASIT pada tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WITA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
hasil pemeriksaan :
Bagian Atas Tubuh :
- Kepala, terdapat luka terbuka pada kepala atas berukuran Panjang lima sentimeter dan lebar satu sentimeter.
- Mata, terdapat luka memar pada kelupak mata kanan berwarna biru kehitaman beukuran empat sentimeter dan lebar dua sentimeter.
KESIMPULAN
- Telah diperiksa seorang laki - laki, berusia empat puluh tujuh tahun. Bernama SAPWANI Bin MARTINI, dengan kondisi tekanan darah seratus empat puluh delapan per delapan puluh tujuh, pernapasan dua puluh kali permenit, nadi enam puluh tujuh kali permenit serta saturasi oksigen dalam tubuh sembilan puluh delapanpersen.
- Cedera yang ditemukan pada poin kedua (a.1) dan (a.3) menandakan adanya luka akibat benturan keras dengan benda tumpul dan merupakan luka derajat sedang dan dapat menghalangi aktivitas korban.
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut Saksi Korban SAPWANI Bin MARTINI mengalami adanya luka akibat benturan keras dengan benda tumpul dan merupakan luka derajat sedang dan menghalangi aktivitas korban
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |