Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Kgn SYAMSUL ARIFIN 1.ILHAM Als UTUH Bin CAMAH
2.SAMIDERI Als SAMID Bin HUSNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/13/II/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SYAMSUL ARIFIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM Als UTUH Bin CAMAH[Penahanan]
2SAMIDERI Als SAMID Bin HUSNI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

- Bahwa terdakwa  sdr. ILHAM Als UTUH Bin CAMAH dan  sdr. SAMIDERI Als SAMID Bin HUSNI   pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wita bertempat di Jl. Bay Pass Kel. Jambu Hilir Kec. Kandangan  Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di warung malam, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 316 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Setiap orang yang mabuk ditempat umum mengganggu ketertiban  atau mengancam keselamatan orang lain.

 

-        Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 Anggota Polsek Kandangan Kota melaksanakan patrol cipta kondisi di wilkum Kecematan Kandangan dalam rangka Ops Sikat Intan 2026, kemudian mampir di warung malam tepatnya di Jl. Bay Pass Kel. Jambu Hilir Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan, setelah itu ditemukan 2 (buah) buah botol minuman yang telah dicampur dengan alkohol dan kukubina anggur di atas meja warung malam tersebut, setelah itu ditanyakan kepada 2 (dua) orang pengunjung malam tersebut dan dijawab oleh sdr. ILHAM bahwa minuman tersebut adalah miliknya yang sdr. ILHAM minum bersama temannya yaitu sdr. SAMIDERI, kemudian barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mako Polsek Kandangan Kota untuk dimintai keterangan.

Pihak Dipublikasikan Ya