Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2026/PN Kgn 1.Yuliadi
2.Nisa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yuliadi
2Nisa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan Yuliadi, tempat dan tanggal lahir Bidokon, 21 April 1999 yang telah melangsungkan perkawinan menurut tata cara agama/kepercayaan/Adat di Balai Adat tanggal 20 Juni 2020 dengan Nisa, tempat dan tanggal lahir Hulu Sungai Selatan, 15 Juni 1999 berdasarkan surat perkawinan adat Nomor: 47 /MAKI/ - KT/2022  yang dikeluarkan oleh Majelis Agama Keharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanggal 03 Januari 2022 adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatat perkawinan tersebut didalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Negara;

      Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya