| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Jani, tempat dan tanggal lahir Loksado, 23 Februari 1980 yang telah melangsungkan perkawinan menurut tata cara agama/kepercayaan/Adat di Balai Adat Desa Jalai tanggal 11 Oktober 2017 dengan Murni, tempat dan tanggal lahir Bidukun, 07 April 2001 berdasarkan surat perkawinan adat Nomor: 220/06/MAKI/ - KT/2026 yang dikeluarkan oleh Majelis Agama Keharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanggal 06 Maret 2026 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatat perkawinan tersebut didalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |