Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2025/PN Kgn 1.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
JULI RAMADANI Als IJUL Bin Alm ASRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1804/O.3.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULI RAMADANI Als IJUL Bin Alm ASRANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-92/O.3.11/Enz.2/11/2025

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

JULI RAMADANI Als IJUL Bin Alm. ASRANI

 Tempat lahir

:

Kandangan

 Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 01 Juli 1995

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Jl. Melati Gang Garuda RT. 14 RW. 07 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

 A g a m a

:

Islam

 Pekerjaan

:

Wiraswasta

 Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

B.    STATUS PENAHANAN :

Penahanan

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 10 Agustus 2025  s/d 18 September 2025;

  • Penyidik Perpanjang PN 1

:

Rutan, sejak tanggal 19 September 2025 s/d 18 Oktober 2025

  • Penyidik Perpanjang PN 2
  • Penuntut Umum

:

:

Rutan, sejak tanggal 19 Oktober s/d 17 November 2025

Rutan, sejak tanggal 05 Nov 2025 s/d 24 Nov 2025

       

 

C.    DAKWAAN

           KESATU

---------- Bahwa Terdakwa JULI RAMADANI Als IJUL Bin Alm. ASRANI pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah YASIN (DPO) di Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa JULI RAMADANI Als IJUL Bin Alm. ASRANI dihubungi oleh YASIN (DPO) melalui telepon untuk mengajak terdakwa menggunakan narkotika jenis sabusabu, kemudian terdakwa mengatakan kepada YASIN (DPO) ”saya tidak ada uang”” dijawab oleh YASIN (DPO) ”ini aku ada uang Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemana kita beli?” dijawab oleh terdakwa ”beli di gunung aja” dijawab oleh YASIN (DPO) ”kamu yang beli” dijawab terdakwa ”iya”, lalu sekira pukul 18.15 WITA YASIN (DPO) datang kerumah terdakwa yang beralamat Jl. Melati Gang Garuda RT. 14 RW. 07 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan menyerahkan uang pembelian tersebut, setelah menerima uang tersebut terdakwa menghubungi DANI (DPO) untuk mengantarkan terdakwa membeli narkotika jenis sabusabu, kemudian DANI (DPO) menjemput terdakwa dirumah terdakwa dan bersamasama berangkat ke rumah ACIL NORMA (DPO) yang beralamat di Desa Muara Buyang Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setelah sampai dirumah ACIL NORMA (DPO) terdakwa membeli Narkotika jenis sabusabu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada ACIL NORMA (DPO) lalu ACIL NORMA (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapatkan narkotika jenis sabusabu tersebut terdakwa dan DANI (DPO) mencokel sedikit narkotika tersebut untuk digunakan secara bersama-sama, setelah selesai menggunakannya terdakwa dan DANI (DPO) pulang mengantarkan narkotika jenis sabusabu tersebut kepada YASIN (DPO), kemudian saat sampai kandangan terdakwa berhenti di sebuah bengkel di Jl. H.M Yusi menunggu YASIN (DPO), sekira pukul 21.30 WITA terdakwa dan DANI (DPO) menuju ke Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan Desa Hamalau untuk menunggu YASIN (DPO) dan DANI (DPO) pergi untuk membeli rokok, sekira pukul 22.00 WITA terdakwa didatangi oleh saksi ADAM JUSTITIA AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO beserta anggota kepolisian Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mengamankan terdakwa saat dilakukan pemeriksaan saksi ADAM JUSTITIA AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabusabu yang terdakwa masukan kedalam sebuah kotak rokok Merk Excel warna hijau dan terdakwa simpan di kantong depan celana terdakwa sebelah kiri, kemudian ditanyakan tentang kepemilikan barangbukti tersebut terdakwa membenarkan narkotika jenis sabusabu tersebut milik terdakwa yangmana merupakan pesanan orang yang akan diantarkan kepada pembeli, setelah itu terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,07 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Clik Excel warna hijau dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan No.WA : 083848058707 No.IMEI : 869602033544936 dibawa ke ke Kantor Polres HSS untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 074/10841.00/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Jawa Timur Nomor LAB : 07577/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 74090815 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabusabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa Terdakwa JULI RAMADANI Als IJUL Bin Alm. ASRANI pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa JULI RAMADANI Als IJUL Bin Alm. ASRANI dihubungi oleh YASIN (DPO) melalui telepon untuk mengajak terdakwa menggunakan narkotika jenis sabusabu, kemudian terdakwa mengatakan kepada YASIN (DPO) ”saya tidak ada uang”” dijawab oleh YASIN (DPO) ”ini aku ada uang Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemana kita beli?” dijawab oleh terdakwa ”beli di gunung aja” dijawab oleh YASIN (DPO) ”kamu yang beli” dijawab terdakwa ”iya”, lalu sekira pukul 18.15 WITA YASIN (DPO) datang kerumah terdakwa yang beralamat Jl. Melati Gang Garuda RT. 14 RW. 07 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan menyerahkan uang pembelian tersebut, setelah menerima uang tersebut terdakwa menghubungi DANI (DPO) untuk mengantarkan terdakwa membeli narkotika jenis sabusabu, kemudian DANI (DPO) menjemput terdakwa dirumah terdakwa dan bersamasama berangkat ke rumah ACIL NORMA (DPO) yang beralamat di Desa Muara Buyang Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setelah sampai dirumah ACIL NORMA (DPO) terdakwa membeli Narkotika jenis sabusabu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada ACIL NORMA (DPO) lalu ACIL NORMA (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapatkan narkotika jenis sabusabu tersebut terdakwa dan DANI (DPO) mencokel sedikit narkotika tersebut untuk digunakan secara bersama-sama, setelah selesai menggunakannya terdakwa dan DANI (DPO) pulang mengantarkan narkotika jenis sabusabu tersebut kepada YASIN (DPO), kemudian saat sampai kandangan terdakwa berhenti di sebuah bengkel di Jl. H.M Yusi menunggu YASIN (DPO), sekira pukul 21.30 WITA terdakwa dan DANI (DPO) menuju ke Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan Desa Hamalau untuk menunggu YASIN (DPO) dan DANI (DPO) pergi untuk membeli rokok, sekira pukul 22.00 WITA terdakwa didatangi oleh saksi ADAM JUSTITIA AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO beserta anggota kepolisian Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mengamankan terdakwa saat dilakukan pemeriksaan saksi ADAM JUSTITIA AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabusabu yang terdakwa masukan kedalam sebuah kotak rokok Merk Excel warna hijau dan terdakwa simpan di kantong depan celana terdakwa sebelah kiri, kemudian ditanyakan tentang kepemilikan barangbukti tersebut terdakwa membenarkan narkotika jenis sabusabu tersebut milik terdakwa yangmana merupakan pesanan orang yang akan diantarkan kepada pembeli, setelah itu terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,07 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Clik Excel warna hijau dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan No.WA : 083848058707 No.IMEI : 869602033544936 dibawa ke ke Kantor Polres HSS untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 074/10841.00/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Jawa Timur Nomor LAB : 07577/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 74090815 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabusabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya