Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2026/PN Kgn NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H. AHMAD RISWAN TAUFIK Bin (Alm) ABDUL GHANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1558/O.3.11/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RISWAN TAUFIK Bin (Alm) ABDUL GHANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-16/O.3.11/Eku.2/08/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap               :  AHMAD RISWAN TAUFIK Bin (Alm) ABDUL GHANI

Tempat Lahir                   :  Wasah Hulu

Umur / Tanggal Lahir      :  33 Tahun / 13 Juli 1993

Jenis Kelamin                 :  Laki-laki

Kebangsaan                    :  Indonesia

Tempat Tinggal               :  Jl. Bukhari RT. 001 RW. 001 Desa Wasah Hulu Kec. Simpur Kab. Hulu Sungai Selatan.

Agama                            :  Islam

Pekerjaan                        :  Wiraswasta

Pendidikan                      :  SD

 

  1. STATUS PENAHANAN:

Penahanan

Penangkapan                              : 24 Juni 2026

  • Penyidik                                : Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d 13 Juli 2026;
  • Perpanjangan PU                 : Rutan, sejak tanggal 14 Juli 2026 s/d 22 Agst 2026.
  • Penahanan JPU                   : Rutan, sejak tanggal 20 Agst 2026 s/d 08 Sept 2026

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa AHMAD RISWAN TAUFIK Bin (Alm) ABDUL GHANI pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jl. Bukhari RT. 001 RW. 001 Desa Sungai Paring Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat yaitu korban EDISADRIANSYAH Bin KUSASI, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa AHMAD RISWAN TAUFIK Bin (Alm) ABDUL GHANI berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kayu Abang Rt.002 Rw.001 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian Terdakwa keluar dari rumah mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hijau Putih Dengan No Pol DA 6764 OT pada hari senin tanggal 22 juni 2026 sekira pukul 17.30 wita dengan tujuan Terdakwa menuju ke desa pisangan dan setelah itu sekitar pukul 18.00 wita saat Terdakwa melintas tepatnya di simpang empat palangsatan di jalan Bukhari RT. 001 RW. 001 Desa Sungai Paring Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan Terdakwa tiba tiba terkejut melihat terdapat pengendara 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Hitam dengan No Pol DA 3815 EI milik Saksi Korban EDISADRIANSYAH Bin KUSASI yang menyeberang jalan dari jalur sebelah kanan di simpang empat palangsatan dijalan Bukhari RT. 001 RW. 001 Desa Sungai Paring sudah berada di jalur sebelah kiri kemudian berjalan di depan Terdakwa sehingga Terdakwa tidak dapat menghindari tabrakan antara Terdakwa dengan Saksi Korban EDISADRIANSYAH Bin KUSASI dikarenakan jarak antara Terdakwa dengan Saksi Korban EDISADRIANSYAH Bin KUSASI sudah terlalu dekat sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak bagian samping kiri 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Hitam dengan No Pol DA 3815 EI milik Saksi Korban EDISADRIANSYAH Bin KUSASI mengakibatkan Terdakwa dan Saksi Korban terjatuh di badan jalan sebelah kiri.
  • Bahwa Setelah menabrak bagian samping kiri pengendara 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Hitam dengan No Pol DA 3815 EI mengakibatkan Saksi Korban EDISADRIANSYAH Bin KUSASI terjatuh di badan jalan sebelah kiri kemudian Terdakwa berdiri lalu berteriak minta tolong kepada warga Masyarakat agar dapat membantu memberikan pertolongan terhadap Saksi Korban EDISADRIANSYAH Bin KUSASI pengendara sepeda motor yang tergeletak di badan jalan, kemudian melihat keberadaan dari 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Hitam dengan No Pol DA 3815 EI  yang dikendarai oleh Saksi Korban  EDISADRIANSYAH Bin KUSASI menyeberang jalan dari jalur sebelah kanan di simpang empat palangsatan dijalan Bukhari RT. 001 RW. 001 Desa Sungai Paring sudah berada di jalur sebelah kiri berjalan di depan dengan jarak kurang lebih menurut Terdakwa 15 meter dan Terdakwa sempat melakukan pengereman namun karena Terdakwa berkendara dengan kecepatan tinggi dan jarak antara Terdakwa dengan Saksi Korban EDISADRIANSYAH Bin KUSASI sudah terlalu dekat sehingga tabrakan tidak dapat di hindari
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang di lakukan oleh dr. Sandilaga Putra Panggalih terhadap Pasien ( korban ) An. EDISADRIANSYAH Bin KUSASI di Rumah Sakit Umum Brigjend H.Hasan Baseri Kandangan, di temukan hasil pemeriksaan:

hasil pemeriksaan :

Bagian Gerak Bawah

1.

Anggota Gerak Bawah Kanan

:

Tidak ditemukan kelainan

2.

Anggota Gerak Bawah Kiri

:

Terdapat bengkak dengtan ukuran Panjang lima sentimeter lebar empat sentimeter disertai bentuk kaki yang bengkok pada kaki bawah sebelah kiri

DENGAN KESIMPULAN

  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki laki yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum
  2. Pada point II (d.2) menandakan adanya luka akibat persentuhan dengan benda tumpul
  3. Pada point II (d.2) merupakan luka derajat berat dan dapat menghalangi aktivitas korban
  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut Saksi Korban EDISADRIANSYAH Bin KUSASI mengalami adanya luka akibat benturan keras dengan benda tumpul dan merupakan luka derajat sedang dan menghalangi aktivitas korban.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa AHMAD RISWAN TAUFIK Bin (Alm) ABDUL GHANI pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jl. Bukhari RT. 001 RW. 001 Desa Sungai Paring Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang yaitu korban EDISADRIANSYAH Bin KUSASI, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa AHMAD RISWAN TAUFIK Bin (Alm) ABDUL GHANI berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kayu Abang Rt.002 Rw.001 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian Terdakwa keluar dari rumah mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hijau Putih Dengan No Pol DA 6764 OT pada hari senin tanggal 22 juni 2026 sekira pukul 17.30 wita dengan tujuan Terdakwa menuju ke desa pisangan dan setelah itu sekitar pukul 18.00 wita saat Terdakwa melintas tepatnya di simpang empat palangsatan di jalan Bukhari RT. 001 RW. 001 Desa Sungai Paring Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan Terdakwa tiba tiba terkejut melihat terdapat pengendara 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Hitam dengan No Pol DA 3815 EI milik Saksi Korban EDISADRIANSYAH Bin KUSASI yang menyeberang jalan dari jalur sebelah kanan di simpang empat palangsatan dijalan Bukhari RT. 001 RW. 001 Desa Sungai Paring sudah berada di jalur sebelah kiri kemudian berjalan di depan Terdakwa sehingga Terdakwa tidak dapat menghindari tabrakan antara Terdakwa dengan Saksi Korban EDISADRIANSYAH Bin KUSASI dikarenakan jarak antara Terdakwa dengan Saksi Korban EDISADRIANSYAH Bin KUSASI sudah terlalu dekat sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak bagian samping kiri 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Hitam dengan No Pol DA 3815 EI milik Saksi Korban EDISADRIANSYAH Bin KUSASI mengakibatkan Terdakwa dan Saksi Korban terjatuh di badan jalan sebelah kiri.
  • Bahwa Setelah menabrak bagian samping kiri pengendara 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Hitam dengan No Pol DA 3815 EI mengakibatkan Saksi Korban EDISADRIANSYAH Bin KUSASI terjatuh di badan jalan sebelah kiri kemudian Terdakwa berdiri lalu berteriak minta tolong kepada warga Masyarakat agar dapat membantu memberikan pertolongan terhadap Saksi Korban EDISADRIANSYAH Bin KUSASI pengendara sepeda motor yang tergeletak di badan jalan, kemudian melihat keberadaan dari 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Hitam dengan No Pol DA 3815 EI  yang dikendarai oleh Saksi Korban  EDISADRIANSYAH Bin KUSASI menyeberang jalan dari jalur sebelah kanan di simpang empat palangsatan dijalan Bukhari RT. 001 RW. 001 Desa Sungai Paring sudah berada di jalur sebelah kiri berjalan di depan dengan jarak kurang lebih menurut Terdakwa 15 meter dan Terdakwa sempat melakukan pengereman namun karena Terdakwa berkendara dengan kecepatan tinggi dan jarak antara Terdakwa dengan Saksi Korban EDISADRIANSYAH Bin KUSASI sudah terlalu dekat sehingga tabrakan tidak dapat di hindari
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang di lakukan oleh dr. Sandilaga Putra Panggalih terhadap Pasien ( korban ) An. EDISADRIANSYAH Bin KUSASI di Rumah Sakit Umum Brigjend H.Hasan Baseri Kandangan, di temukan hasil pemeriksaan:

hasil pemeriksaan :

Bagian Gerak Bawah

1.

Anggota Gerak Bawah Kanan

:

Tidak ditemukan kelainan

2.

Anggota Gerak Bawah Kiri

:

Terdapat bengkak dengtan ukuran Panjang lima sentimeter lebar empat sentimeter disertai bentuk kaki yang bengkok pada kaki bawah sebelah kiri

DENGAN KESIMPULAN

  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki laki yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum
  2. Pada point II (d.2) menandakan adanya luka akibat persentuhan dengan benda tumpul
  3. Pada point II (d.2) merupakan luka derajat berat dan dapat menghalangi aktivitas korban

 

 

 

 

 

  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut Saksi Korban EDISADRIANSYAH Bin KUSASI mengalami adanya luka akibat benturan keras dengan benda tumpul dan merupakan luka derajat sedang dan menghalangi aktivitas korban.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya