| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-25/O.3.11/Eoh.2/06/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
TOAR LARRY SMITH PANGEMANAN Bin TOMMY PANGEMANAN
|
|
Nomor identitas
|
:
|
6306020705880001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Muara Badak
|
|
Umur/ Tanggal lahir
|
:
|
38 Tahun / 07 Mei 1988
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Kampung Baru RT.2 RW.1 Mentaos Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Atau Jalan Brigjend H. Hasan Basri Rt. 002 Rw. 001 Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Kepala Desa Padang Batung
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- Penahanan:
Penyidik : Dilakukan penahanan dalam perkara lain
Penuntut Umum : Dilakukan penahanan dalam perkara lain
- Dakwaan:
--------- Bahwa saksi TOAR LARRY SMITH PANGEMANAN Bin TOMMY PANGEMANAN bersama dengan saksi MUHAMMAD HERMAN Als HERMAN Bin (Alm) MUHAMMAD SALMAN pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2025 atau suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Desa Kaliring Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, turut serta melakukan membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar atau tidak palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Berawal saksi MUHAMMAD HERMAN Als HERMAN Bin (Alm) MUHAMMAD SALMAN (berkas penuntutan terpisah) memiliki tanah yang tidak ada surat kepemilikannya dan saat saksi HERMAN kumpul-kumpul dengan Masyarakat, saksi HERMAN mendengar akan ada pembebasan lahan yang akan dilakukan PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT.AGM) dengan harga rendah Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) per hektar, setelah itu saksi Herman menemui saksi TIRAWAN Bin HADERI (berkas penuntutan terpisah) dan menawarkan tanah milik saksi Herman dengan Harga Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) per hektarnya dan setelah dilakukan pengecekkan ke lapangan oleh saksi TIRAWAN Bin HADERI selanjutnya saksi TIRAWAN Bin HADERI menyetujui membeli lahan saksi Herman namun saksi TIRAWAN Bin HADERI meminta untuk dibuatkan dulu legalitas terhadap lahan tersebut dengan menunjuk sdr.Roni (karyawan PT. BATU GUNUNG MULIA (PT.BGM)) untuk melakukan pengukuran lahan tersebut, dan diperoleh ukurannya kurang lebih 16.200 M kemudian dicatat di dalam 1 (satu) lembar kertas beserta batas-batas tanahnya
- Bahwa pada bulan Februari 2025 saksi TIRAWAN Bin HADERI menghubungi terdakwa selaku Kepala Desa Padang Batung lewat telpon dan mengatakan “ini ada tanah Buhan saksi MUHAMMAD HERMAN Als HERMAN Bin (Alm) MUHAMMAD SALMAN tapi kededa surat tanah nya, kawalah minta tolong olahkan surat diatas tanah itu tapi tahunnya tuha sekitar tahun 2017l(ini ada tanah milik saksi Herman dan teman-temannya akan tetapi ga da surat tanahnya bisa gak minta tolong dibuatkan surat tanahnya namun tahunnya dibuat mundur ke tahun 2017) kemudian dijawab terdakwa“Jika dibuat di Desa padang batung saksi tidak berani”lalu saksi TIRAWAN Bin HADERI mengatakan” agar koordinasi saja dengan saksi Herman, Pokoknya tenang aja ikam pasti aman kada betaha taka Polisi, aku menjamin nya”(agar koordinasi dengan saksi Herman, pokoknya saksi TIRAWAN Bin HADERI menjamin pasti aman tidak akan berurusan dengan Polisi).
- Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD HERMAN Als HERMAN Bin (Alm) MUHAMMAD SALMAN meminta kepada terdakwa selaku Kepala Desa Padang Batung untuk dibuatkan surat tanah milik saksi Muhammad Herman, yang mana saksi Muhammad Herman mengatakan tanah yang berlokasi di Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi Muhammad Herman peroleh berdasarkan hak waris dari orang tua dan telah saksi Muhammad Herman jual kepada saksi TIRAWAN BIN HADERI sesuai kwitansi pada tahun 2017. Lalu saksi Muhammad Herman meminta kepada terdakwa untuk dibuatkan surat tanah dengan tahun mundur ke tahun 2017, namun hal tersebut ditolak oleh terdakwa. Kemudian pada tanggal 23 Maret 2025 saksi Muhammad Herman kembali mendatangi terdakwa Toar Larry Smith meminta untuk dibuatkan surat tanah milik saksi Muhammad Herman dengan tahun surat dibuat tahun 2017 dan saksi Muhammad Herman mengatakan di Kantor Desa Kaliring bisa membuat surat tanah dengan tahun mundur, setelah itu terdakwa menghubungi saksi Syaiful Rahman selaku staf perangkat desa Kaliring dengan mengatakan “pul ini ada tanah herman di padang batung ditukari bos tirawan, tetapi herman handak membuat surat tersebut tahun mundur 2017, kawakah meulah akan” lalu saksi Syaiful Rahman menyetujui dengan mengatakan “inggih kirim aja data-datanya”. Selanjutnya terdakwa mengirimkan data melalui whatsapp berupa identitas saksi Muhammad Herman, nama-nama batas tanah dan sket gambar tanah yang terdakwa dapatkan dari saksi Muhammad Herman kepada saksi Syaiful Rahman, selanjutnya data tersebut saksi Syaiful Rahman kirimkan kepada saksi Fathur Rahman, kemudian saksi Syaiful Rahman dan Saksi Fathur Rahman pergi menuju Kantor Desa Keliring dan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Muhammad Herman dan Gambar Situasi Kasar Tanah Hak Milik Berdasarkan SPHFT Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Muhammad Herman. Setelah selesai terdakwa meminta saksi Syaiful Rahman mengantarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Muhammad Herman dan Gambar Situasi Kasar Tanah Hak Milik Berdasarkan SPHFT Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 tersebut ke Kantor Desa Padang Batung, selanjutnya surat tanah tersebut ditandatangai oleh terdakwa selaku Kepala Desa Padang Batung lalu terdakwa menyerahkan kepada saksi Muhammad Herman dan setelah itu saksi Muhammad Herman menyerahkan surat tanah tersebut kepada saksi TIRAWAN BIN HADERI.
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 28 Mei tahun 2025 saksi Tirawan bersama sama dengan pihak PT. BATU GUNUNG MULIA (PT.BGM) datang ke kantor PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT.AGM) di Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, saksi Tirawan mengatakan memiliki bidang tanah seluas ± 16.200 M?2; di wilayah Desa Padang Batung, Kec. Padang Batung, Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov. Kalimantan Selatan tepatnya di dalam Lokasi PKP2B milik PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT. AGM), menindaklanjuti hal tersebut diadakan pertemuan antara pihak PT. AGM dengan saksi Tirawan, yang mana pada pertemuan tersebut saksi Tirawan memperlihatkan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPHFT) Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Sdra. MUHAMMAD HERMAN yang ditandatangani oleh para saksi atas nama ABIS SYAHID dan SUPIANOR serta ditandatangani oleh Kepala Desa Padang Batung atas nama TOAR LARRY SMITH. P dan Ketua RT. 01 Desa Padang Batung atas nama TAUFIK RAHMAN dan saksi Tirawan menjelaskan bidang tanah dimaksud diperoleh dengan cara membeli langsung dari terdakwa MUHAMMAD HERMAN.
- Bahwa PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT. AGM) telah melakukan Inventarisir data di area lahan PKP2B yang diklaim kepemilikan bidang tanahnya oleh saksi Tirawan dan didapatkan hasil lokasi bidang tanah seluas ± 16.200 M?2; dimaksud berada diatas 3 (tiga) bidang tanah yang telah dibeli oleh PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT. AGM) pada tahun 2018 dan tahun 2022 dari masyarakat pemilik lahan, adapun dasar kepemilikan PT. AGM terhadap 3 (tiga) bidang tanah dimaksud adalah sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00279 tanggal 17 Desember 2020 atas nama RUDI FITRIANSYAH, untuk bidang tanah yang terletak di wilayah Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luasan ± 21.830 M?2;;
- Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFT) Nomor : 140/KD-PB/155/SPPF/X/2018, tanggal 28 Oktober 2018 atas nama RUSBANDI, untuk bidang tanah yang terletak di wilayah Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luasan ± 6000 M?2;;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00244 tanggal 17 Desember 2020 atas nama FARIDAH untuk bidang tanah yang terletak di wilayah Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luasan ± 10.260 M?2;
- Bahwa kemudian saksi Dany Romdhoni,SH Bin Arifin Tatang Nurshofwan selaku Karyawan PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT. AGM) melaporkan kejadian tersebut ke Diskrimum Polda Kalsel dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa buku register surat keluar Desa Padang batung tahun 2025, 1 (satu) buah stempel cap surat kepala Desa padang batung, 1 (satu) buah LCD komputer berwarna hitam merk LG dan 1 (satu) buah CPU komputer warna hitam merk Alseye milik Desa Kliring diperoleh keterangan dari ahli Digital Forensik Surabaya(ahli setyadi Ari Purtopo,SH) yang tertuang dalam Berita acara pemerikssaan laboratoris kriminalistik barang bukti Nomor Lab 10715/FKF/2025 tanggal 8 Desember 2025 diperoleh fakta bahwa diketahui File dokumen berjudul Tanah Pdg Btg 2017 no 3 Muhammad Herman dibuat pada tanggal 23 Mei 2025 pukul 08.20 Wib, Nomor 432 Mahdi(eks Masiah) dibuat tanggal 6 april 2025 pukul 21.13 Wib, No.447 Muhammad Napiah dibuat tanggal 26 April 2025 pukul 10.35.Wib, nomor 448 Syamsiah dibuat tanggal 26 April 2025 pukul 10.45 Wib, informasi tanggal dan waktu tersebut diperoleh dari data Content yang terekam didalam masing-masing dokumen dan menunjukkan waktu awal dokumen dibuat atau pertama kali disimpan, sehingga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Muhammad Herman dan Gambar Situasi Kasar Tanah Hak Milik Berdasarkan SPHFT Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Muhammad Herman dibuat pada tahun 2025 bukan tahun 2017
- Bahwa perbuatan terdakwa TOAR LARRY SMITH PANGEMANAN Bin TOMMY PANGEMANAN bersama dengan saksi MUHAMMAD HERMAN Als HERMAN Bin (Alm) MUHAMMAD SALMAN mengakibatkan saksi Dany Romdhoni,SH Bin Arifin Tatang Nurshofwan selaku Karyawan PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT.AGM) mengalami kerugian sebesar Rp. 297.187.500 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) yang diambil dari hasil pembebasan objek tanah pembelian dari para pihak pemilik lahan seluas ± 38.090 M?2;.
--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 391 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 c KUHP. ----------------------------------- |