| Dakwaan |
- Bahwa terdakwa sdri. SARI WIDIYANTI BINTIH ALM JARKASI, sdra. MUHAMMAD IQBAL SAFARI BIN ALM A. RIZANI dan sdra. MUHAMMAD RAMADANI BIN JUNAIDI pada hari jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 00.15 Wita bertempat di Gang Anugrah Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Perda No 7 Tahun 2021 Pasal 44A Huruf b Yaitu Setiap Orang Atau badan di larang Menyelenggarakan dan memproduksi, menyimpan, mengoplos, mengedarkan, memperdagangkan, dan menyajikan minuman dan/atau makanan yang memabukkan atau berbahaya.: ---------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 Anggota Polsek Kandangan Kota menerima laporan masyarakat tentang adanya kegiatan jual beli minuman keras di Gang Anugrah Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya disebuah rumah, menerima laporan tersebut Polsek Kandangan Kota yang dipimpin Kapolsek AKP CAHYO SUGIONO, S.H. langsung menindak lanjuti laporan informasi tersebut, kemudian anggota Polsek Kandangan Kota menuju tempat yang dimaksud, setibanya ditempat yang dimaksud anggota Polsek Pandangan kota berhasil menemukan 3 (tiga) orang pelaku yang pada saat itu sedang menjual minuman keras lalu anggota langsung melakukan penggeledahan disebuah rumah tempat para pelaku tersebut berada dan ditemukan 14 (empat belas) botol minuman Keras dengan merek Anggur Merah, 30 (tiga puluh) Botol Alkohol Merek Cap Gajah 95%, 13 (tiga belas) botol minuman keras merek Ani, 2 (dua) botol minuman keras merek Rajawali Prost dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).kemudian barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mako Polsek Kandangan Kota untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya ketiga terdakwa di bawa ke Polsek Kandangan Kota Polres HSS beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan
|