Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Kgn KHAIRUL ANWAR 1.PT ANTANG GUNUNG MERATUS (AGM) cq. Wilayah Operasional Hulu Sungai Selatan
2.PT ANTANG GUNUNG MERATUS (AGM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHAIRUL ANWAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.KHAIRUL ANWAR
Tergugat
NoNama
1PT ANTANG GUNUNG MERATUS (AGM) cq. Wilayah Operasional Hulu Sungai Selatan
2PT ANTANG GUNUNG MERATUS (AGM)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 14.700.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------------------
  2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);-----------------------
  3. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT pemilik sekaligus penguasa fisik yang sah dan beritikad baik atas sebidang tanah perponding/adat seluas keseluruhan ±7.100 m?2; yang terletak di RT/RW 02/1, Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas georafis sebagai berikut:
  •  Utara : Berbatasan dengan Badin;
  •  Barat : Berbatasan dengan Halid;
  •  Selatan   : Berbatasan dengan Tamin;
  •  Timur : Berbatasan dengan Halidah

Dan titik kordinat (plotting boundary) pada tanggal 25 Juli yaitu, sebagai berikut:

Luas Kordinat: 7.100 m2

  •  
  •  
  •  
  1. Menyatakan secara hukum bahwa riwayat perolehan kepemilikan dan penyerahan fisik atas Objek Sengketa Milik Penggugat berdasarkan bukti-bukti surat berupa Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor: 593.21/1.70/DM/XII/2004 tertanggal 20 Desember 2004, Kwitansi tertanggal 20 Desember 2004, serta penyerahan hak dari Sdri. Normansyah, adalah sah dan berharga serta berkekuatan hukum mengikat;-------------------------------
  2. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT yang melakukan kegiatan penguasaan lahan, pembukaan lahan (land clearing), penggarapan, dan/atau kegiatan pertambangan di atas objek sengketa tanpa persetujuan dan tanpa penyelesaian hak atas tanah dengan PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata serta ketentuan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara;-----------------
  3. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan atau land clearing, mengosongkan, menyerahkan, dan mengembalikan Objek Yang Dikuasai PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dalam keadaan aman, baik, kosong, dan tanpa beban hak apa pun di atasnya;-----------
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT seluruhnya, baik Materiil dan Immateriil;-----------------------------------------------
  5. Kerugian Materiil, dihitung dari luasan tanah milik PENGGUGAT yang telah dilakukan land clearing dengan luas ±7.100 m?2; x 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)/per m2 = Rp14.200.000.000,- (Empat Belas Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).
  6. Kerugian Immateriil, dihitung apabila tanah tersebut dimanfaatkan untuk berkebun karet, mangga dan sebagainya oleh PENGGUGAT maka akan memberikan keuntungan sekitar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Sehingga total Kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT, adalah sebesar Rp14.700.000.000,- (Empat Belas Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah).

  1. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan dari PARA TERGUGAT yakni Sebidang Tanah dan bangunan (kantor TERGUGAT II) yang terletak di Grha Baramuti Lantai 3, Jl. Suryopranoto No. 2, Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, RT/RW. 002/008, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10130 dan/atau harta kekayaan milik PARA TERGUGAT lainnya baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang akan ditentukan kemudian;-------------
  2. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak