| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
BERKAS REGISTER NOMOR: PDM-24/O.3.11/Eku.2/10/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap : SALAMAT Als AMAT Bin (Alm) DURAHMAN
Tempat Lahir : Telaga Bidadari
Umur / Tanggal Lahir : 36 Tahun / 01 Juli 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Telaga Bidadari Rt.001 Rw.001 Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Penangkapan : pada tanggal 26 Agustus 2026
Penahanan Penyidik : Rutan, sejak tanggal 26 Agustus 2026 s/d 14 September 2026
Pepanjangan Penahanan PU : Rutan, sejak tanggal 25 September 2026 s/d 24 Oktober 2026
Penahanan JPU : Rutan,sejak tanggal 13 Oktober 2026 s/d 01 November 2026
- DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa Terdakwa SALAMAT Als AMAT Bin (Alm) DURAHMAN pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2026 sekira pukul 19.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2026 bertempat di Jl. Tandik Desa Wasah Tengah Rt.003 Rw.002 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan sebuah tempat ibadah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2026 sekira pukul 19.10 WITA, Terdakwa SALAMAT Alas AMAT Bin (Alm) DURAHMAN pergi dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Telaga Bidadari Rt.001 Rw.001 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan menuju Desa Wasah Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengisi galon air minum milik saksi YULIA FIRDAYANTI Binti (Alm) SYARIFUDDIN dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna brown tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JMGIMG118TK942325 dan Nomor Mesin: JMG1E1941921 milik terdakwa melaju di jalur kiri dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, sesampainya di Jl. Tandik Desa Wasah Tengah Rt.003 Rw.002 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan sebuah tempat ibadah tiba-tiba anak korban MUHAMMAD SADAD HASEN Bin HUSIN ABDULLAH berjalan kaki menyeberang jalan dari arah kiri menuju ke kanan, oleh karena jarak sudah terlalu dekat, Terdakwa tidak sempat menghindar dan tidak membunyikan klakson hingga bagian depan sebelah kiri sepeda motor milik terdakwa menabrak tubuh anak korban menyebabkan anak korban terjatuh, setelah itu Terdakwa terus melaju dengan kecepatan tinggi tanpa menghentikan sepeda motor milik terdakwa menuju arah Desa Wasah Tengah Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah itu warga sekitar diantaranya saksi SYAMSIAH Binti (Alm) H. HAJAD membawa anak korban ke Rumah Sakit Umum Brigjend H. Hasan Basry Kandangan untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya sekira pukul 23.05 WITA anggota Satlantas Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya Saksi BAGUS ADITIYO Bin MUKSIN mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas tabrak lari di Jl. Tandik Desa Wasah Tengah Rt.003 Rw.002 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan sebuah tempat ibadah, kemudian Saksi BAGUS ADITIYO Bin MUKSIN dan anggota Satlantas Polres Hulu Sungai Selatan lainnya menuju tempat kejadian dan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2026 sekira pukul 12.30 WITA Saksi BAGUS ADITIYO Bin MUKSIN dan anggota Satlantas Polres Hulu Sungai Selatan lainnya datang ke tempat kerja Terdakwa yang beralamat di Jl. Gambah Dalam Nomor 40. Desa Gambah dalam Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian Saksi BAGUS ADITIYO Bin MUKSIN dan anggota Satlantas Polres Hulu Sungai Selatan lainnya menanyakan kepada Terdakwa “apakah Terdakwa mengetahui kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2026 sekira pukul 19.05 WITA di Jl. Tandik Desa Wasah Tengah Rt.003 Rw.002 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan sebuah tempat ibadah” dan Terdakwa mengaku “bahwa Terdakwa terlibat dalam kecelakaan tersebut”, kemudian Saksi BAGUS ADITIYO Bin MUKSIN dan anggota Satlantas Polres Hulu Sungai Selatan lainnya meminta Terdakwa untuk datang ke Kantor Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa datang ke Kantor Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Hulu Sungai Selatan untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum No. 400.7.22.1/052/V.E.R/RSU-HHB/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh dr. Rina Handayani selaku Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Brigjend H. Hasan Basry Kandangan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD SADAD HASEN Bin HUSIN ABDULLAH pada tanggal 23 Agustus 2026 pukul 19.53 WITA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
|
I.
|
PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM
|
:
|
Pasien datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend H. Hasan Basry Kandangan dibawa pihak kepolisian, menggunakan baju abu-abu, celana hitam panjang dengan pernapasan dua puluh enam kali permenit, nadi seratus lima puluh kali permenit, serta saturasi oksigen dalam tubuh sembilan puluh sembilan persen.
|
|
II.
|
PEMERIKSAAN LUAR
|
|
|
|
|
Bagian Atas Tubuh
|
|
|
|
|
a.
|
1.
|
Kepala
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
2.
|
Dahi
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
3.
|
Mata/Alias
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
4.
|
Pipi/Pelipis
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
5.
|
Hidung
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
6.
|
Telinga
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
7.
|
Mulut/Bibir
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
8.
|
Dagu
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
9.
|
Rahang atas
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
10.
|
Leher
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
11.
|
Bahu
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
Bagian Gerak Atas
|
|
|
|
|
b.
|
1.
|
Anggota Gerak Atas Kanan
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
2.
|
Anggota Gerak Atas Kiri
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
Bagian Tubuh/Badang
|
|
|
|
|
c.
|
1.
|
Dada
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
2.
|
Perut/Abdomen
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
3.
|
Punggung/Pinggang
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
4.
|
Panggul dan Bokong
|
:
|
Tidak ditem ukan kelainan
|
|
|
Bagian Gerak Bawah
|
|
|
|
|
d.
|
1.
|
Anggota Gerak Bawah Kanan
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
2.
|
Anggota Gerak Bawah Kiri
|
:
|
Terdapat luka terbuka di bagian lutut kaki sebelah kiri berukuran empat kali dua sentimeter dasar luka tampak tulang.
Tampak adanya perubahan bentuk dan teraba derik tulang pada tungkai kaki kiri bagian bawah, yang menandakan adanya patah tulang.
|
|
III.
|
PEMERIKSAAN DALAM
|
|
|
|
|
|
Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan visum.
|
|
IV.
|
KESIMPULAN SEMENTARA
|
|
|
|
|
1.
|
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia 8 tahun yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum.
|
|
|
2.
|
Pada poin II (d.2) menandakan adanya luka akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
|
|
|
3.
|
Berdasarkan luka tersebut di atas yang telah dijelaskan merupakan cedera sedang dan dapat menghalangi aktivitas korban sehari-hari.
|
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SALAMAT Als AMAT Bin (Alm) DURAHMAN pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2026 sekira pukul 19.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2026 bertempat di Jl. Tandik Desa Wasah Tengah Rt.003 Rw.002 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan sebuah tempat ibadah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia terdekat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2026 sekira pukul 19.10 WITA, Terdakwa SALAMAT Alas AMAT Bin (Alm) DURAHMAN pergi dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Telaga Bidadari Rt.001 Rw.001 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan menuju Desa Wasah Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengisi galon air minum milik saksi YULIA FIRDAYANTI Binti (Alm) SYARIFUDDIN dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna brown tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka: MH1JMGIMG118TK942325 dan Nomor Mesin: JMG1E1941921 milik terdakwa melaju di jalur kiri dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, sesampainya di Jl. Tandik Desa Wasah Tengah Rt.003 Rw.002 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan sebuah tempat ibadah tiba-tiba anak korban MUHAMMAD SADAD HASEN Bin HUSIN ABDULLAH berjalan kaki menyeberang jalan dari arah kiri menuju ke kanan, oleh karena jarak sudah terlalu dekat, Terdakwa tidak sempat menghindar dan tidak membunyikan klakson hingga bagian depan sebelah kiri sepeda motor milik terdakwa menabrak tubuh anak korban menyebabkan anak korban terjatuh, setelah itu Terdakwa terus melaju dengan kecepatan tinggi tanpa menghentikan sepeda motor milik terdakwa menuju arah Desa Wasah Tengah Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah itu warga sekitar diantaranya saksi SYAMSIAH Binti (Alm) H. HAJAD membawa anak korban ke Rumah Sakit Umum Brigjend H. Hasan Basry Kandangan untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya sekira pukul 23.05 WITA anggota Satlantas Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya Saksi BAGUS ADITIYO Bin MUKSIN mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas tabrak lari di Jl. Tandik Desa Wasah Tengah Rt.003 Rw.002 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan sebuah tempat ibadah, kemudian Saksi BAGUS ADITIYO Bin MUKSIN dan anggota Satlantas Polres Hulu Sungai Selatan lainnya menuju tempat kejadian dan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2026 sekira pukul 12.30 WITA Saksi BAGUS ADITIYO Bin MUKSIN dan anggota Satlantas Polres Hulu Sungai Selatan lainnya datang ke tempat kerja Terdakwa yang beralamat di Jl. Gambah Dalam Nomor 40. Desa Gambah dalam Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian Saksi BAGUS ADITIYO Bin MUKSIN dan anggota Satlantas Polres Hulu Sungai Selatan lainnya menanyakan kepada Terdakwa “apakah Terdakwa mengetahui kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2026 sekira pukul 19.05 WITA di Jl. Tandik Desa Wasah Tengah Rt.003 Rw.002 Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan sebuah tempat ibadah” dan Terdakwa mengaku “bahwa Terdakwa terlibat dalam kecelakaan tersebut”, kemudian Saksi BAGUS ADITIYO Bin MUKSIN dan anggota Satlantas Polres Hulu Sungai Selatan lainnya meminta Terdakwa untuk datang ke Kantor Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa datang ke Kantor Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Hulu Sungai Selatan untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum No. 400.7.22.1/052/V.E.R/RSU-HHB/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh dr. Rina Handayani selaku Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Brigjend H. Hasan Basry Kandangan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD SADAD HASEN Bin HUSIN ABDULLAH pada tanggal 23 Agustus 2026 pukul 19.53 WITA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
|
I.
|
PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM
|
:
|
Pasien datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend H. Hasan Basry Kandangan dibawa pihak kepolisian, menggunakan baju abu-abu, celana hitam panjang dengan pernapasan dua puluh enam kali permenit, nadi seratus lima puluh kali permenit, serta saturasi oksigen dalam tubuh sembilan puluh sembilan persen.
|
|
II.
|
PEMERIKSAAN LUAR
|
|
|
|
|
Bagian Atas Tubuh
|
|
|
|
|
a.
|
1.
|
Kepala
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
2.
|
Dahi
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
3.
|
Mata/Alias
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
4.
|
Pipi/Pelipis
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
5.
|
Hidung
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
6.
|
Telinga
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
7.
|
Mulut/Bibir
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
8.
|
Dagu
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
9.
|
Rahang atas
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
10.
|
Leher
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
11.
|
Bahu
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
Bagian Gerak Atas
|
|
|
|
|
b.
|
1.
|
Anggota Gerak Atas Kanan
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
2.
|
Anggota Gerak Atas Kiri
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
Bagian Tubuh/Badang
|
|
|
|
|
c.
|
1.
|
Dada
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
2.
|
Perut/Abdomen
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
3.
|
Punggung/Pinggang
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
4.
|
Panggul dan Bokong
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
Bagian Gerak Bawah
|
|
|
|
|
d.
|
1.
|
Anggota Gerak Bawah Kanan
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
|
2.
|
Anggota Gerak Bawah Kiri
|
:
|
Terdapat luka terbuka di bagian lutut kaki sebelah kiri berukuran empat kali dua sentimeter dasar luka tampak tulang.
Tampak adanya perubahan bentuk dan teraba derik tulang pada tungkai kaki kiri bagian bawah, yang menandakan adanya patah tulang.
|
|
III.
|
PEMERIKSAAN DALAM
|
|
|
|
|
|
Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan visum.
|
|
IV.
|
KESIMPULAN SEMENTARA
|
|
|
|
|
1.
|
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia 8 tahun yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum.
|
|
|
2.
|
Pada poin II (d.2) menandakan adanya luka akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
|
|
|
3.
|
Berdasarkan luka tersebut di atas yang telah dijelaskan merupakan cedera sedang dan dapat menghalangi aktivitas korban sehari-hari.
|
- Bahwa Terdakwa melarikan diri dengan tidak menghentikan sepeda motor milik terdakwa dan tidak memberikan pertolongan kepada anak korban MUHAMMAD SADAD HASEN Bin HUSIN ABDULLAH setelah terjadinya kecelakaan yang melibatkan Terdakwa serta tidak melaporkan kejadian kecelakaan tersebut yaitu karena Terdakwa takut dihukum dan bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan anak korban MUHAMMAD SADAD HASEN Bin HUSIN ABDULLAH.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |