Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2026/PN Kgn 1.LALU IRWAN SUYADI, SH., MH.
2.Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
3.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
MUHAMMAD HERMAN Als HERMAN Bin (Alm) MUHAMMAD SALMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 76/Pid.B/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-980/O.3.11/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LALU IRWAN SUYADI, SH., MH.
2Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
3NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HERMAN Als HERMAN Bin (Alm) MUHAMMAD SALMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-24/O.3.11/Eoh.2/06/2026      

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Terdakwa

:

MUHAMMAD HERMAN Als HERMAN Bin (Alm) MUHAMMAD SALMAN

Nomor identitas

:

6306020203830001

Tempat lahir

:

Panglima Dambung

Umur/ Tanggal lahir

:

43 Tahun / 2 Maret 1983

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Panglima Dambung Rt 004 Rw 002 Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. Penahanan:

Penyidik                                : Tidak dilakukan penahanan;                              

Penuntut Umum                     : 09 Juni 2026 s.d 28 Juni 2026.

 

  1. Dakwaan:

 

KESATU :

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HERMAN Als HERMAN Bin (Alm) MUHAMMAD SALMAN Bersama dengan Saksi TOAR LARRY SMITH PANGEMANAN Bin TOMMY PANGEMANAN pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2025 atau suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Desa Kaliring Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan Turut Serta membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar atau tidak palsu, dengan perantara alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi TOAR LARRY SMITH PANGEMANAN Bin TOMMY PANGEMANAN dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Berawal pada bulan Februari 2025 terdakwa MUHAMMAD HERMAN Als HERMAN Bin (Alm) MUHAMMAD SALMAN meminta kepada saksi TOAR LARRY SMITH PANGEMANAN Bin TOMMY PANGEMANAN (berkas penuntutan terpisah) selaku Kepala Desa Padang Batung untuk dibuatkan surat tanah milik terdakwa, yang mana terdakwa mengatakan tanah yang berlokasi di Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdakwa peroleh berdasarkan hak waris dari orang tua dan telah terdakwa jual kepada saksi TIRAWAN BIN HADERI (berkas penuntutan terpisah) sesuai kwitansi pada tahun 2017. Lalu terdakwa meminta kepada saksi Toar Larry Smith untuk dibuatkan surat tanah dengan tahun mundur ke tahun 2017, namun hal tersebut ditolah oleh saksi Toar Larry Smith. Kemudian pada tanggal 23 Maret 2025 terdakwa kembali mendatangi saksi Toar Larry Smith meminta untuk dibuatkan surat tanah milik terdakwa dengan tahun surat dibuat tahun 2017 dan terdakwa mengatakan di Kantor Desa Kaliring bisa membuat surat tanah dengan tahun mundur, setelah itu saksi Toar Larry Smith menghubungi saksi Syaiful Rahman selaku staf perangkat desa Kaliring dengan mengatakan “pul ini ada tanah herman di padang batung ditukari bos tirawan, tetapi herman handak membuat surat tersebut tahun mundur 2017, kawakah meulah akan” lalu saksi Syaiful Rahman menyetuji dengan mengatakan “inggih kirim aja data-datanya”. Selanjutnya saksi Toar Larry Smith mengirimkan data melalui whatsapp berupa identitas terdakwa Muhammad Herman, nama-nama batas tanah dan sket gambar tanah yang saksi Toar Larry Smith dapatkan dari tedakwa kepada saksi Syaiful Rahman, selanjutnya data tersebut saksi Syaiful Rahman kirimkan kepada saksi Fathur Rahman, kemudian saksi Syaiful Rahman dan Saksi Fathur Rahman pergi menuju Kantor Desa Keliring dan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Muhammad Herman dan Gambar Situasi Kasar Tanah Hak Milik Berdasarkan SPHFT Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Muhammad Herman. Setelah selesai saksi Toar Larry Smith meminta saksi Syaiful Rahman mengantarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Muhammad Herman dan Gambar Situasi Kasar Tanah Hak Milik Berdasarkan SPHFT Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 tersebut ke Kantor Desa Padang Batung, selanjutnya surat tanah tersebut ditandatangai oleh saksi Toar Larry Smith selaku Kepala Desa Padang Batung lalu diserahkan kepada terdakwa Muhammad Herman.
  • Pada hari Rabu tanggal 28 Mei tahun 2025 saksi Tirawan bersama sama dengan pihak PT. BATU GUNUNG MULIA (PT.BGM) datang ke kantor PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT.AGM) di Desa Tatakan  Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, saksi Tirawan mengatakan memiliki bidang tanah seluas ± 16.200 M?2; di wilayah Desa Padang Batung, Kec. Padang Batung, Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov. Kalimantan Selatan tepatnya di dalam Lokasi PKP2B milik PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT. AGM), menindaklanjuti hal tersebut diadakan pertemuan antara pihak PT. AGM dengan saksi Tirawan, yang mana pada pertemuan tersebut saksi Tirawan memperlihatkan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPHFT) Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Sdra. MUHAMMAD HERMAN yang ditandatangani oleh para saksi atas nama ABIS SYAHID dan SUPIANOR serta ditandatangani oleh Kepala Desa Padang Batung atas nama TOAR LARRY SMITH. P dan Ketua RT. 01 Desa Padang Batung atas nama TAUFIK RAHMAN dan saksi Tirawan menjelaskan bidang tanah dimaksud diperoleh dengan cara membeli langsung dari terdakwa MUHAMMAD HERMAN.
  • Bahwa PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT. AGM) telah melakukan Inventarisir data di area lahan PKP2B yang diklaim kepemilikan bidang tanahnya oleh saksi Tirawan dan didapatkan hasil lokasi bidang tanah seluas ± 16.200 M?2; dimaksud berada diatas 3 (tiga) bidang tanah yang telah dibeli oleh PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT. AGM) pada tahun 2018 dan tahun 2022 dari masyarakat pemilik lahan, adapun dasar kepemilikan PT. AGM terhadap 3 (tiga) bidang tanah dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00279 tanggal 17 Desember 2020 atas nama RUDI FITRIANSYAH, untuk bidang tanah yang terletak di wilayah Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luasan ± 21.830 M?2;;
  2. Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFT) Nomor : 140/KD-PB/155/SPPF/X/2018, tanggal 28 Oktober 2018 atas nama RUSBANDI, untuk bidang tanah yang terletak di wilayah Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luasan ± 6000 M?2;;
  3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00244 tanggal 17 Desember 2020 atas nama FARIDAH untuk bidang tanah yang terletak di wilayah Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luasan ± 10.260 M?2;
  • Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD HERMAN Als HERMAN Bin (Alm) MUHAMMAD SALMAN bersama dengan saksi TOAR LARRY SMITH PANGEMANAN Bin TOMMY PANGEMANAN mengakibatkan PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT.AGM) mengalami kerugian sebesar Rp. 297.187.500 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) yang diambil dari hasil  pembebasan objek tanah pembelian dari para pihak pemilik lahan seluas ± 38.090 M?2;.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 391 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 b KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD HERMAN Als HERMAN Bin (Alm) MUHAMMAD SALMAN Bersama dengan Saksi TIRAWAN Bin HADERI pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2025 atau suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Desa Kaliring Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, Turut Serta menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, dengan perantara alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Saksi TIRAWAN Bin HADERI dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Berawal pada bulan Februari 2025 terdakwa MUHAMMAD HERMAN Als HERMAN Bin (Alm) MUHAMMAD SALMAN meminta kepada saksi TOAR LARRY SMITH PANGEMANAN Bin TOMMY PANGEMANAN (berkas penuntutan terpisah) selaku Kepala Desa Padang Batung untuk dibuatkan surat tanah milik terdakwa, yang mana terdakwa mengatakan tanah yang berlokasi di Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdakwa peroleh berdasarkan hak waris dari orang tua dan telah terdakwa jual kepada saksi TIRAWAN BIN HADERI (berkas penuntutan terpisah) sesuai kwitansi pada tahun 2017. Lalu terdakwa meminta kepada saksi Toar Larry Smith untuk dibuatkan surat tanah dengan tahun mundur ke tahun 2017, namun hal tersebut ditolah oleh saksi Toar Larry Smith. Kemudian pada tanggal 23 Maret 2025 terdakwa kembali mendatangi saksi Toar Larry Smith meminta untuk dibuatkan surat tanah milik terdakwa dengan tahun surat dibuat tahun 2017 dan terdakwa mengatakan di Kantor Desa Kaliring bisa membuat surat tanah dengan tahun mundur, setelah itu saksi Toar Larry Smith menghubungi saksi Syaiful Rahman selaku staf perangkat desa Kaliring dengan mengatakan “pul ini ada tanah herman di padang batung ditukari bos tirawan, tetapi herman handak membuat surat tersebut tahun mundur 2017, kawakah meulah akan” lalu saksi Syaiful Rahman menyetujui dengan mengatakan “inggih kirim aja data-datanya”. Selanjutnya saksi Toar Larry Smith mengirimkan data melalui whatsapp berupa identitas terdakwa Muhammad Herman, nama-nama batas tanah dan sket gambar tanah yang saksi Toar Larry Smith dapatkan dari tedakwa kepada saksi Syaiful Rahman, selanjutnya data tersebut saksi Syaiful Rahman kirimkan kepada saksi Fathur Rahman, kemudian saksi Syaiful Rahman dan Saksi Fathur Rahman pergi menuju Kantor Desa Keliring dan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Muhammad Herman dan Gambar Situasi Kasar Tanah Hak Milik Berdasarkan SPHFT Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Muhammad Herman. Setelah selesai saksi Toar Larry Smith meminta saksi Syaiful Rahman mengantarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Muhammad Herman dan Gambar Situasi Kasar Tanah Hak Milik Berdasarkan SPHFT Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 tersebut ke Kantor Desa Padang Batung, selanjutnya surat tanah tersebut ditandatangai oleh saksi Toar Larry Smith selaku Kepala Desa Padang Batung lalu diserahkan kepada terdakwa Muhammad Herman.
  • Pada hari Rabu tanggal 28 Mei tahun 2025 saksi Tirawan bersama sama dengan pihak PT. BATU GUNUNG MULIA (PT.BGM) datang ke kantor PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT.AGM) di Desa Tatakan  Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, saksi Tirawan mengatakan memiliki bidang tanah seluas ± 16.200 M?2; di wilayah Desa Padang Batung, Kec. Padang Batung, Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov. Kalimantan Selatan tepatnya di dalam Lokasi PKP2B milik PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT. AGM), menindaklanjuti hal tersebut diadakan pertemuan antara pihak PT. AGM dengan saksi Tirawan, yang mana pada pertemuan tersebut saksi Tirawan memperlihatkan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPHFT) Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Sdra. MUHAMMAD HERMAN yang ditandatangani oleh para saksi atas nama ABIS SYAHID dan SUPIANOR serta ditandatangani oleh Kepala Desa Padang Batung atas nama TOAR LARRY SMITH. P dan Ketua RT. 01 Desa Padang Batung atas nama TAUFIK RAHMAN dan saksi Tirawan menjelaskan bidang tanah dimaksud diperoleh dengan cara membeli langsung dari terdakwa MUHAMMAD HERMAN.
  • Bahwa PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT. AGM) telah melakukan Inventarisir data di area lahan PKP2B yang diklaim kepemilikan bidang tanahnya oleh saksi Tirawan dan didapatkan hasil lokasi bidang tanah seluas ± 16.200 M?2; dimaksud berada diatas 3 (tiga) bidang tanah yang telah dibeli oleh PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT. AGM) pada tahun 2018 dan tahun 2022 dari masyarakat pemilik lahan, adapun dasar kepemilikan PT. AGM terhadap 3 (tiga) bidang tanah dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00279 tanggal 17 Desember 2020 atas nama RUDI FITRIANSYAH, untuk bidang tanah yang terletak di wilayah Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luasan ± 21.830 M?2;;
  2. Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFT) Nomor : 140/KD-PB/155/SPPF/X/2018, tanggal 28 Oktober 2018 atas nama RUSBANDI, untuk bidang tanah yang terletak di wilayah Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luasan ± 6000 M?2;;
  3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00244 tanggal 17 Desember 2020 atas nama FARIDAH untuk bidang tanah yang terletak di wilayah Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luasan ± 10.260 M?2;
  • Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD HERMAN Als HERMAN Bin (Alm) MUHAMMAD SALMAN bersama dengan saksi TIRAWAN BIN HADERI mengakibatkan PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT.AGM) mengalami kerugian sebesar Rp. 297.187.500 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) yang diambil dari hasil  pembebasan objek tanah pembelian dari para pihak pemilik lahan seluas ± 38.090 M?2;.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 391 ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 b KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya