| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR PERKARA : PDM-65/O.3.11/Enz.2/07/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA I
|
Nama Lengkap
|
:
|
PATTULRAHMAN Bin ABDULLAH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Padang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun / 01 Juli 1990
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Mangkawuk Rt. 000 Rw. 000 Kec. Rungan Barat Kab. Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
TERDAKWA II
|
:
|
SD Kelas 3 (tidak tamat)
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Batang Bahalang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
40 Tahun / 14 April 1986
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas 4 (tidak tamat)
|
- STATUS PENAHANAN :
|
Penangkapan
|
:
|
12 Juni 2026;
|
|
Penahanan
|
|
|
:
|
Rutan Polres 14 Juni 2026 s.d 03 Juli 2026;
|
- Perpanjangan PU
- Penahanan oleh PU
|
:
:
|
Rutan Polres 04 Juli 2026 s.d 12 Agustus 2026;
Rutan Kelas IIB Kandangan 28 Juli 2026 s.d 16 Agustus 2026.
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa PATTULRAHMAN Bin ABDULLAH bersama-sama dengan Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH pada kurun waktu hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Polres Hulu Sungai Selatan Jl. Jend. Sudirman No.31, Kandangan Utara, Kec. Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan sehingga Pengadilan Negeri Kandangan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana berupa “turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar jam 17.00 WITA, Terdakwa PATTULRAHMAN Bin ABDULLAH yang sedang berada di rumah di Desa Taras Padang Kab. Hulu Sungai Tengah dihubungi Sdr. IKBAL (DPO) untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian Terdakwa PATTULRAHMAN Bin ABDULLAH menelpon Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH untuk menanyakan narkotika jenis sabu-sabu dan saat itu Terdakwa PATTULRAHMAN Bin ABDULLAH di suruh oleh Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH untuk mendatangi ke pondok milik Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH dan kemudian informasi tersebut diteruskan oleh Terdakwa PATTULRAHMAN Bin ABDULLAH kepada Sdr. IKBAL (DPO), sesampainya Terdakwa PATTULRAHMAN Bin ABDULLAH dan Sdr. IKBAL (DPO) di pondok milik Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH, Sdr. IKBAL (DPO) langsung memberikan uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH langsung pergi membelikan narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi SABIRIN Bin SAHRANI yang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah Sdr. SABIRIN Bin SAHRANI
- Bahwa sesampainya Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH di rumah Saksi SABIRIN Bin SAHRANI, Saksi SABIRIN Bin SAHRANI langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH dan sebaliknya Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH memberikan uang pembelian sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi SABIRIN Bin SAHRANI dan Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH kembali ke rumahnya dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut oleh Terdakwa PATTULRAHMAN Bin ABDULLAH, Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH dan Sdr. IKBAL (DPO) dicongkel untuk selanjutnya dipakai/konsumsi, setelah selesai memakai/mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa PATTULRAHMAN Bin ABDULLAH, dan Sdr. IKBAL (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH.
- Bahwa atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika kemudian Saksi ARIS NUGROHO Anak Dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan melaksanakan operasi penangkapan terhadap Terdakwa PATTULRAHMAN Bin ABDULLAH di Desa Gumbil Kec. Telaga Langsat Kab. Hulu Sungai Selatan pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 dalam kurun waktu sekitar pukul 18.30 WITA dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna hitam, 1 (satu) lembar timah rokok warna silver, atas penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 dalam kurun waktu sekitar pukul 21.20 WITA dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor WA 085251645571 dan nomor IMEI 864519072939550 untuk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 86/10841.00/I/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0999/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa PATTULRAHMAN Bin ABDULLAH bersama-sama dengan Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH pada kurun waktu hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 dalam kurun waktu sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Gumbil Kec. Telaga Langsat Kab. Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar jam 17.00 WITA, Terdakwa PATTULRAHMAN Bin ABDULLAH yang sedang berada di rumah di Desa Taras Padang Kab. Hulu Sungai Tengah dihubungi Sdr. IKBAL (DPO) untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian Terdakwa PATTULRAHMAN Bin ABDULLAH menelpon Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH untuk menanyakan narkotika jenis sabu-sabu dan saat itu Terdakwa PATTULRAHMAN Bin ABDULLAH di suruh oleh Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH untuk mendatangi ke pondok milik Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH dan kemudian informasi tersebut diteruskan oleh Terdakwa PATTULRAHMAN Bin ABDULLAH kepada Sdr. IKBAL (DPO), sesampainya Terdakwa PATTULRAHMAN Bin ABDULLAH dan Sdr. IKBAL (DPO) di pondok milik Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH, Sdr. IKBAL (DPO) langsung memberikan uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH langsung pergi membelikan narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi SABIRIN Bin SAHRANI yang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah Sdr. SABIRIN Bin SAHRANI
- Bahwa sesampainya Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH di rumah Saksi SABIRIN Bin SAHRANI, Saksi SABIRIN Bin SAHRANI langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH dan sebaliknya Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH memberikan uang pembelian sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi SABIRIN Bin SAHRANI dan Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH kembali ke rumahnya dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut oleh Terdakwa PATTULRAHMAN Bin ABDULLAH, Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH dan Sdr. IKBAL (DPO) dicongkel untuk selanjutnya dipakai/konsumsi, setelah selesai memakai/mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa PATTULRAHMAN Bin ABDULLAH, dan Sdr. IKBAL (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH.
- Bahwa atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika kemudian Saksi ARIS NUGROHO Anak Dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan melaksanakan operasi penangkapan terhadap Terdakwa PATTULRAHMAN Bin ABDULLAH di Desa Gumbil Kec. Telaga Langsat Kab. Hulu Sungai Selatan pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 dalam kurun waktu sekitar pukul 18.30 WITA dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna hitam, 1 (satu) lembar timah rokok warna silver, atas penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Terdakwa SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 dalam kurun waktu sekitar pukul 21.20 WITA dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor WA 085251645571 dan nomor IMEI 864519072939550 untuk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 86/10841.00/I/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0999/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------
Kandangan, 12 Agustus 2026
PENUNTUT UMUM,
RIZKY FIRDAUS SUBCHAN,S.H.,M.Kn
Ajun Jaksa
|