Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
ABDURRAHMAN Bin IDHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-732/O.3.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURRAHMAN Bin IDHAM[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ZAKI YAMANI S.H.I., MH dkkABDURRAHMAN Bin IDHAM
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-27/O.3.11/Enz.2/05/2026

 

 a.

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

ABDURRAHMAN Bin IDHAM

Tempat lahir

:

Negara

Umur/tanggal lahir

:

46 tahun / 14 Maret 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Bunga Tanjung – Tambangan Rt. 007 Rw. 004 Desa Tambangan Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat)

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 09 Januari 2026 s.d. 28 Januari 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 29 Januari 2026 s.d. 09 Maret 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 10 Maret 2026 s.d. 08 April 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 09 April 2026 s.d. 08 Mei 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Penahanan JPU

:

Sejak tanggal 05 Mei 2026 s.d. 24 Mei 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

 

c. Isi Dakwaan:

  KESATU

----- Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN Bin IDHAM pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa ABDURRAHMAN Bin IDHAM yang beralamat di Desa Tambangan Rt. 007 Rw. 004 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga atas informasi tersebut  Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan langsung melakukan penyelidikan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 01.30 wita saksi REZA PERTAMA PUTRA, saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA dan beberapa tim anggota kepolisian langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan upaya paksa penangkapan, sesampainya Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan tiba di lokasi Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan berhasil mengamankan Terdakwa ABDURRAHMAN Bin IDHAM yang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Tambangan Rt. 007 Rw. 004 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan beserta barang-barang yang ditemukan berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram dan berat bersih 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram, 3 (tiga) buah plastik klip, 2 (dua) buah serok plastik, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru dengan No. Whatsapp 0859-4507-5026. Selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa ABDURRAHMAN Bin IDHAM, terdakwa mengakui bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari ISAR (DPO) yang berada di Desa Sungai Buluh Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibeli oleh Terdakwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wita, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu yang sudah dipesan sebelumnya sekira pukul 17.00 wita Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Tambangan Rt. 007 Rw. 004 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan. Sesampainya di rumah Terdakwa langsung membuat paket sabu sebanyak 30 (tiga puluh) paket dengan tujuan untuk terdakwa jual lagi kepada orang lain dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) paketnya, sampai dengan hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 Terdakwa sudah menjual 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 006/10841.00/I/2026 Tanggal 07 Januari 2026 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 14 (empat belas) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram dikurangkan berat plastik 2,10 (dua koma sepuluh) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimnatan Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 0103/NNF/2026 Tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Rahmani, S.Hi.,M.M selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0135/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ABDURRAHMAN Bin IDHAM tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak bekerja dalam bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa ABDURRAHMAN Bin IDHAM diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------

 

--Atau--

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN Bin IDHAM pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa ABDURRAHMAN Bin IDHAM yang beralamat di Desa Tambangan Rt. 007 Rw. 004 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga atas informasi tersebut  Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan langsung melakukan penyelidikan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 01.30 wita saksi REZA PERTAMA PUTRA, saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA dan beberapa tim anggota kepolisian langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan upaya paksa penangkapan, sesampainya Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan tiba di lokasi Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan berhasil mengamankan Terdakwa ABDURRAHMAN Bin IDHAM yang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Tambangan Rt. 007 Rw. 004 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan beserta barang-barang yang ditemukan berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram dan berat bersih 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram, 3 (tiga) buah plastik klip, 2 (dua) buah serok plastik, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru dengan No. Whatsapp 0859-4507-5026. Selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa ABDURRAHMAN Bin IDHAM, terdakwa mengakui bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari ISAR (DPO) yang berada di Desa Sungai Buluh Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibeli oleh Terdakwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wita, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu yang sudah dipesan sebelumnya sekira pukul 17.00 wita Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Tambangan Rt. 007 Rw. 004 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan. Sesampainya di rumah Terdakwa langsung membuat paket sabu sebanyak 30 (tiga puluh) paket dengan tujuan untuk terdakwa jual lagi kepada orang lain dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) paketnya, sampai dengan hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 Terdakwa sudah menjual 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 006/10841.00/I/2026 Tanggal 07 Januari 2026 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 14 (empat belas) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram dikurangkan berat plastik 2,10 (dua koma sepuluh) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimnatan Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 0103/NNF/2026 Tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Rahmani, S.Hi.,M.M selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0135/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ABDURRAHMAN Bin IDHAM tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak bekerja dalam bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa ABDURRAHMAN Bin IDHAM diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya