Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Kgn 1.ARDIANSYAH Bin RASIDI
2.MASLIANI Binti ABDUL GANI
2.YUDHA ALFIANI,S.H.,M.Kn.
3.NORLIANA Binti ABDULLAH
4.MUHAMMAD ANWARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ARDIANSYAH Bin RASIDI
2MASLIANI Binti ABDUL GANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULKIFLI THAUFIK, S.H., M.H.ARDIANSYAH Bin RASIDI
2ZULKIFLI THAUFIK, S.H., M.H.MASLIANI Binti ABDUL GANI
Tergugat
NoNama
1YUDHA ALFIANI,S.H.,M.Kn.
2NORLIANA Binti ABDULLAH
3MUHAMMAD ANWARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD IQBAL, S.H.,M.H.NORLIANA Binti ABDULLAH
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian ATR/BPN cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 450.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan gugatan Provisi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatat blokir (blokir sementara) atas  SHM no.4 NIB.17.04.000003916.0 Desa Pandulangan Kecamatan Telaga Langsat Kab.HSS Prov.Kal-Sel atas nama MUHAMMAD ANWARI sampai adanya putusan  perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
  3. Menyatakan sah dan berharga tindakan blokir sementara yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT  atas obyek tanah sengketa tersebut ;
  4. Melarang TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau  pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk melakukan perbuatan hukum berupa  peralihan hak (jual beli, hibah, tukar menukar), pembebanan  hak (jaminan/hak tanggungan), atau penerbitan sertifikat pengganti atas obyek SHM tersebut selama perkara berjalan.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT  I dan TERGUGAT II  adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli (AJB) Nomor 487/2020 tanggal 8 September 2020 yang dibuat/diterbitkan oleh TERGUGAT I diluar sepengetahuan dan tanpa kehadiran PARA PENGGUGAT dihadapannya selaku PPAT  sesuai tatacara/procedure yang berlaku     ;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum peralihan hak (baliknama) atas SHM No. 4 yang telah dilaksanakan TURUT TERGUGAT dan mewajibkan pengembalian/pemulihan pemegang hak SHM No.4 kepada atas nama semula yaitu nama PENGGUGAT I ;
  5. Menyatakan  bahwa  PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah  yang terletak di Jalan Pandulangan RT.002 RW.001 Desa Pandulangan Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan ukuran luas  306 m2 (tiga ratus enam meter persegi) sesuai alas hak Sertifikat Hak Milik No.4   atas nama ARDIANSYAH (PENGGUGAT I)  dan Peta Bidang Tanah Nomor : 20/2014 tanggal 14 Maret 2014, dengan batas-batas sebagai berikut  :
  • Sebelah Utara          :  Juhran
  • Sebelah Timur         :  Udin
  • Sebelah Selatan       :  Jalan Pandulangan
  • Sebelah Barat          :  Amir
  1. Menyatakan tindakan perbuatan TERGUGAT III dalam perkara a quo ini adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  2. Menghukum TERGUGAT III untuk mengembalikan obyek sengketa ini kepada PARA PENGGUGAT selaku pemegang hak yang Sah dalam keadaan kosong dan      baik  ; 
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti rugi materiil kepada PARA PENGGUGAT masing-masing sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) ;
  4. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
  5.  Menghukum  PARA TERGUGAT  untuk membayar ganti rugi  immaterial secara tanggung rinting  kepada PARA PENGGUGAT sebesar  Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) ;
  6. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dilaksanakan sekalipun ada upaya hukum berupa perlawanan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini;

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Kandangan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).                                                       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak