| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-29/O.3.11/Eoh.2/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
Terdakwa
Nama Lengkap : SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN
Tempat Lahir : Kandangan
Umur/Tanggal Lahir : 26 Tahun / 05 Maret 2000
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Jambu Hilir Rt.010 Rw.005 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak/Belum Bekerja
Pendidikan : SD Kelas 2 (Tidak Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Terdakwa
- Oleh Penyidik
Penahanan : Rutan, tanggal 25 April 2026 s/d 14 Mei 2026;
Perpanjangan PU : Rutan, tanggal 15 Mei 2026 s/d 23 Juni 2026;
JPU : Rutan, tanggal 22 Juni 2026 s/d 11 Juli 2026;
- DAKWAAN:
Primair
------- Bahwa Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. By Pass Kel. Jambu Hilir Kec. Kandnagan Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Saksi Korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 07.00 wita pada saat Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN sedang mengantri BBM di di Jalan By Pass Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada saat Terdakwa sedabg mengantri datang Saksi korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH menawarkan minum minuman beralkhol dikarenakan Terdakwa sebelumnya sudah berteman dengan Saksi Korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH, dikarenakan ditawari oleh Saksi Korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH lalu Terdakwa menerima tawaran dari Saksi Korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH kemudian minum minuman beralkohol ditempat tersebut bersama dengan Saksi korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH, setelah itu sekira pukul 10.00 wita Terdakwa ada melihat antrian truk didepan kosong kemudian Terdakwa maju mengisi antrian tersebut, namun pada saat Terdakwa mau maju ke depan Saksi korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH ada mendahulukan orang lain kemudian Saksi Korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH berkata kepada Terdakwa “TRUK YANG INI BEDAHULU” sambil menunjuk nunjuk ke arah truk Terdakwa padahal saat itu Terdakwa sudah lama mengantri, merasa kesal dan emosi kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau biasa lengkap dengan hulu dan kumpang berwarna coklat di dalam kabin truk lalu mencabutkan senjata tajam, setelah senjata tajam berhasil dicabut kemudian Terdakwa turun dari kabin truk lalu menuju kea rah Saksi Korban 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau biasa lengkap dengan hulu dan kumpang berwarna coklat, sesampainya di dekat Saksi korban 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau biasa lengkap dengan hulu dan kumpang berwarna coklat kemudian Terdakwa menusukan senjata tajam tersebut ke arah Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah berhasil menusuk Saksi korban lalu Saksi korban menjauh dari Terdakwa kemudian kembali lagi akan menyerang Terdakwa, namun saat Saksi Korban akan menyerang Terdakwa, Terdakawa sudah terlebih dahulu menjauh dari tempat kejadian kemudian melarikan diri ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Jambu Hilir Rt.010 Rw.005 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sesampai dirumah Terdakwa kemudian menyimpan senjata tajam yang Terdakwa gunakan untuk menusuk Saksi korban di bawah kolong rumah dan menutupnya dengan kayu agar tidak terlihat oleh orang lain, kemudian pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 skp 00.15 wita pada saat Terdakwa Bersiap siap tidur datang petugas kepolisian diantaranya Saksi RENDY HIJRAH MAULANA Bin EDY JUNAIDI kemudian mengamankan Terdakwa, setelah itu Terdakwa diintrogasi tentang terjadinya peristiwa penganiayaan tempo hari, kemudian Terdakwa mengakui semua perbuatan Terdakw, kemudian Saksi RENDY HIJRAH MAULANA Bin EDY JUNAIDI dan petugas kepolisian menanyakan dimana Terdakwa menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk menusuk Saksi korban setelah itu Terdakwa mengarahkan Saksi RENDY HIJRAH MAULANA Bin EDY JUNAIDI dan petugas kepolisian dimana Terdakwa menyimpan senjata tajam milik Terdakwa tersebut.;
- Bahwa Berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 400.7.22.1 / 033 / V.E.R / RSUD – BHHB / IV / 2026, tanggal 16 Mei 2026 tertanda dr. RINA HANDAYANI yang menjelaskan bahwa pada tubuh Korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH, ditemukan :
HASIL PEMERIKSAAN LUAR SEBAGAI BERIKUT
- PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM
Pasien datang ke rumah sakit umum Brigjend H. Hasan Basry Kandangan dibawa polisi dalam keadaan sadar, dengan tekanan darah seratus per sembilan puluh lima, pernapasan dua puluh tiga kali permenit, nadi seratus empat kali permenit, serta saturasi oksigen dalam tubuh sembilan puluh sembilan persen
- PEMERIKSAAN LUAR
Bagian Atas Tubuh
- Kepala : Tidak ditemukan kelainan
- Dahi : Tidak ditemukan kelainan
- Mata/Alis : Tidak ditemukan kelainan
- Pipi/Pelipis : Tidak ditemukan kelainan
- Hidung : Tidak ditemukan kelainan
- Telinga : Tidak ditemukan kelainan
- Mulut/Bibir : Tidak ditemukan kelainan
- Dagu : Tidak ditemukan kelainan
- Rahang Atas : Tidak ditemukan kelainan
- Leher : Tidak ditemukan kelainan
- Bahu : Tidak ditemukan kelainan
Bagian Gerak Atas
- Anggota Gerak Atas Kanan : Tidak ditemukan kelainan
- Anggota Gerak Atas Kiri : Tidak ditemukan kelainan
Bagian Tubuh/Badan
- Dada : Tidak ditemukan kelainan
- Perut/Abdomen : Tidak ditemukan kelainan
- Punggung/Pinggang : Terdapat Luka Tusuk menyamping di punggung sebelah kiri berukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter sendang kedalaman dua sentimeter
- Panggul atau bokong : Tidak ditemukan kelainan
- Bagian Gerak Bawah
- Anggota Gerak Bawah Kanan : Tidak ditemukan kelainan
- Anggota Gerak Bawah Kiri : Tidak ditemukan kelainan
- PEMERIKSAAN DALAM
Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan visum
- KESIMPULAN SEMENTARA
- Telah dilakukan pemeriksaan Terhadap seorang laki laki yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum
- Pada poin II (c.3) menandakan adanya luka akibat persentuhan dengan benda tajam
- Pada poin II (c.3) merupakan luka derajat sedang dapat menghalangi aktivitas korban sementara waktu
-
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH mengalami luka luka terbuka pada leher bagian sebelah kiri yang membahayakan nyawa Saksi korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH, menyebabkan Saksi korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH mengalami rasa sakit dan harus mendapatkan perawatan medis serta tidak dapat melakukan aktivitas untuk beberapa waktu.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----
Subsidair
------- Bahwa Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. By Pass Kel. Jambu Hilir Kec. Kandnagan Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
-
-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 07.00 wita pada saat Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN sedang mengantri BBM di di Jalan By Pass Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada saat Terdakwa sedabg mengantri datang Saksi korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH menawarkan minum minuman beralkhol dikarenakan Terdakwa sebelumnya sudah berteman dengan Saksi Korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH, dikarenakan ditawari oleh Saksi Korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH lalu Terdakwa menerima tawaran dari Saksi Korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH kemudian minum minuman beralkohol ditempat tersebut bersama dengan Saksi korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH, setelah itu sekira pukul 10.00 wita Terdakwa ada melihat antrian truk didepan kosong kemudian Terdakwa maju mengisi antrian tersebut, namun pada saat Terdakwa mau maju ke depan Saksi korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH ada mendahulukan orang lain kemudian Saksi Korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH berkata kepada Terdakwa “TRUK YANG INI BEDAHULU” sambil menunjuk nunjuk ke arah truk Terdakwa padahal saat itu Terdakwa sudah lama mengantri, merasa kesal dan emosi kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau biasa lengkap dengan hulu dan kumpang berwarna coklat di dalam kabin truk lalu mencabutkan senjata tajam, setelah senjata tajam berhasil dicabut kemudian Terdakwa turun dari kabin truk lalu menuju kea rah Saksi Korban 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau biasa lengkap dengan hulu dan kumpang berwarna coklat, sesampainya di dekat Saksi korban 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau biasa lengkap dengan hulu dan kumpang berwarna coklat kemudian Terdakwa menusukan senjata tajam tersebut ke arah Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah berhasil menusuk Saksi korban lalu Saksi korban menjauh dari Terdakwa kemudian kembali lagi akan menyerang Terdakwa, namun saat Saksi Korban akan menyerang Terdakwa, Terdakawa sudah terlebih dahulu menjauh dari tempat kejadian kemudian melarikan diri ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Jambu Hilir Rt.010 Rw.005 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sesampai dirumah Terdakwa kemudian menyimpan senjata tajam yang Terdakwa gunakan untuk menusuk Saksi korban di bawah kolong rumah dan menutupnya dengan kayu agar tidak terlihat oleh orang lain, kemudian pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 skp 00.15 wita pada saat Terdakwa Bersiap siap tidur datang petugas kepolisian diantaranya Saksi RENDY HIJRAH MAULANA Bin EDY JUNAIDI kemudian mengamankan Terdakwa, setelah itu Terdakwa diintrogasi tentang terjadinya peristiwa penganiayaan tempo hari, kemudian Terdakwa mengakui semua perbuatan Terdakw, kemudian Saksi RENDY HIJRAH MAULANA Bin EDY JUNAIDI dan petugas kepolisian menanyakan dimana Terdakwa menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk menusuk Saksi korban setelah itu Terdakwa mengarahkan Saksi RENDY HIJRAH MAULANA Bin EDY JUNAIDI dan petugas kepolisian dimana Terdakwa menyimpan senjata tajam milik saya tersebut.;
- Bahwa Berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 400.7.22.1 / 033 / V.E.R / RSUD – BHHB / IV / 2026, tanggal 16 Mei 2026 tertanda dr. RINA HANDAYANI yang menjelaskan bahwa pada tubuh Korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH, ditemukan :
HASIL PEMERIKSAAN LUAR SEBAGAI BERIKUT
- PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM
Pasien datang ke rumah sakit umum Brigjend H. Hasan Basry Kandangan dibawa polisi dalam keadaan sadar, dengan tekanan darah seratus per sembilan puluh lima, pernapasan dua puluh tiga kali permenit, nadi seratus empat kali permenit, serta saturasi oksigen dalam tubuh sembilan puluh sembilan persen
- PEMERIKSAAN LUAR
Bagian Atas Tubuh
- Kepala : Tidak ditemukan kelainan
- Dahi : Tidak ditemukan kelainan
- Mata/Alis : Tidak ditemukan kelainan
- Pipi/Pelipis : Tidak ditemukan kelainan
- Hidung : Tidak ditemukan kelainan
- Telinga : Tidak ditemukan kelainan
- Mulut/Bibir : Tidak ditemukan kelainan
- Dagu : Tidak ditemukan kelainan
- Rahang Atas : Tidak ditemukan kelainan
- Leher : Tidak ditemukan kelainan
- Bahu : Tidak ditemukan kelainan
Bagian Gerak Atas
- Anggota Gerak Atas Kanan : Tidak ditemukan kelainan
- Anggota Gerak Atas Kiri : Tidak ditemukan kelainan
Bagian Tubuh/Badan
- Dada : Tidak ditemukan kelainan
- Perut/Abdomen : Tidak ditemukan kelainan
- Punggung/Pinggang : Terdapat Luka Tusuk menyamping di punggung sebelah kiri berukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter sendang kedalaman dua sentimeter
- Panggul atau bokong : Tidak ditemukan kelainan
- Bagian Gerak Bawah
- Anggota Gerak Bawah Kanan : Tidak ditemukan kelainan
- Anggota Gerak Bawah Kiri : Tidak ditemukan kelainan
- PEMERIKSAAN DALAM
Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan visum
- KESIMPULAN SEMENTARA
- Telah dilakukan pemeriksaan Terhadap seorang laki laki yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum
- Pada poin II (c.3) menandakan adanya luka akibat persentuhan dengan benda tajam
- Pada poin II (c.3) merupakan luka derajat sedang dapat menghalangi aktivitas korban sementara waktu
-
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH mengalami luka luka terbuka pada leher bagian sebelah kiri yang membahayakan nyawa Saksi korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH, menyebabkan Saksi korban HARLIANSYAH Als KACONG Bin ARDIANSYAH mengalami rasa sakit dan harus mendapatkan perawatan medis serta tidak dapat melakukan aktivitas untuk beberapa waktu.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----- |