| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERKARA: PDM-20/O.3.11/Eku.2/08/2026 Dan
PDM-82/O.3.11/Enz.2/09/2026
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
PAHRUDIN ALS PAPAH BIN KASPUL ANWAR
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Mundar
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun / 01 Maret 1991
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Mundar Rt.005 Rw.003 Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah (sesuai pada KTP)
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta (sesuai pada KTP)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP kelas 3 (Tidak Tamat)
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penangkapan : 03 Juli 2026.
|
|
Penahanan
|
|
|
:
|
03 Juli 2026 s.d 22 Juli 2026 (Rutan Polres HSS);
|
|
|
|
:
:
:
|
23 Juli 2026 s.d 31 Agustus 2026 (Rutan Polres HSS);
01 September 2026 s.d 30 September 2026 (Rutan Kelas IIB Kandangan).
03 September 2026 s.d 22 September 2026 (Rutan Kelas IIB Kandangan).
|
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa PAHRUDIN ALS PAPAH BIN KASPUL ANWAR pada kurun waktu hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Bamban Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar jam 16.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. IYUL (DPO) dan mengatakan ”Pah mau duitkah ini antarkan satu paket sabu kepada teman” kemudian Terdakwa menyetujui tawaran tersebut, dan mendatangi Sdr. IYUL (DPO) yang beralamatkan di Desa Mundar Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah setibanya di lokasi penyerahan Narkotika jenis Sabu Sdr.IYUL(DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastic bekas sobekan Roma Malkist yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu, setelah menerima paket tersebuat Sdr. IYUL(DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada teman Sdr. IYUL (DPO) /pembeli Narkotika jenis Sabu yang sedang berada di Desa Bamban dan Sdr. IYUL(DPO) memberikan Terdakwa upah sebesar Rp. 40,000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) untuk mengantarkan 1 paket Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa berangkat mengunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat dengan NoPOL terpasang : DA 6024 IN dengan No. Rangka : MH1JFD211DK951926. No.Mesin JFD2E1936801 milik Terdakwa ke Desa Bamban Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu, sesampai di lokasi tersebut Terdakwa bertemu dengan teman Sdr. IYUL(DPO) yang sedang berdiri di pinggir jalan dan Terdakwa menghampirinya namun tiba-tiba beberapa orang berpakaian preman yang berasal dari Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan dan Anggota Polsek Angkinang diantaranya Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT dan Saksi ARIS NUGROHO Anak Dari ISNAINI mendatangi Terdakwa yang karena panik kemudian mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan dan ditemukan pada penguasaan Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu Sabu yang sebelumnya disimpan Terdakwa di Dashboard sepeda motor kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian ke Polres Hulu Sungai Selatan.
- Bahwa dari diri Terdakwa pihak kepolisian melakukan penyitaan barang bukti antara lain 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima enam) gram dan berat bersih 0,22 (nol koma dua dua) gram, 1 (satu) buah plastic bekas sobekan Roma Malkist, Uang Tunai Sebesar Rp. 40,000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO A17 dengan nomor WhatApp : 0858-2878-1400 nomor IME I : 86906506551 dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat dengan NoPOL terpasang : DA 6024 IN dengan No. Rangka : MH1JFD211DK951926. No.Mesin JFD2E1936801.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 92/10841.00/I/2026 tanggal 06 Juli 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima enam) gram dan berat bersih 0,22 (nol koma dua dua) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 1110/NNF/2026 tanggal 16 Juli 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal I dan Pasal II Ayat (5) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa PAHRUDIN ALS PAPAH BIN KASPUL ANWAR pada kurun waktu hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Bamban Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar jam 16.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. IYUL (DPO) dan mengatakan ”Pah mau duitkah ini antarkan satu paket sabu kepada teman” kemudian Terdakwa menyetujui tawaran tersebut, dan mendatangi Sdr. IYUL (DPO) yang beralamatkan di Desa Mundar Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah setibanya di lokasi penyerahan Narkotika jenis Sabu Sdr.IYUL(DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastic bekas sobekan Roma Malkist yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu, setelah menerima paket tersebuat Sdr. IYUL(DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada teman Sdr. IYUL (DPO) /pembeli Narkotika jenis Sabu yang sedang berada di Desa Bamban dan Sdr. IYUL(DPO) memberikan Terdakwa upah sebesar Rp. 40,000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) untuk mengantarkan 1 paket Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa berangkat mengunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat dengan NoPOL terpasang : DA 6024 IN dengan No. Rangka : MH1JFD211DK951926. No.Mesin JFD2E1936801 milik Terdakwa ke Desa Bamban Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu, sesampai di lokasi tersebut Terdakwa bertemu dengan teman Sdr. IYUL(DPO) yang sedang berdiri di pinggir jalan dan Terdakwa menghampirinya namun tiba-tiba beberapa orang berpakaian preman yang berasal dari Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan dan Anggota Polsek Angkinang diantaranya Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT dan Saksi ARIS NUGROHO Anak Dari ISNAINI mendatangi Terdakwa yang karena panik kemudian mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan dan ditemukan pada penguasaan Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu Sabu yang sebelumnya disimpan Terdakwa di Dashboard sepeda motor kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian ke Polres Hulu Sungai Selatan.
- Bahwa dari diri Terdakwa pihak kepolisian melakukan penyitaan barang bukti antara lain 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima enam) gram dan berat bersih 0,22 (nol koma dua dua) gram, 1 (satu) buah plastic bekas sobekan Roma Malkist, Uang Tunai Sebesar Rp. 40,000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO A17 dengan nomor WhatApp : 0858-2878-1400 nomor IME I : 86906506551 dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat dengan NoPOL terpasang : DA 6024 IN dengan No. Rangka : MH1JFD211DK951926. No.Mesin JFD2E1936801.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 92/10841.00/I/2026 tanggal 06 Juli 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima enam) gram dan berat bersih 0,22 (nol koma dua dua) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 1110/NNF/2026 tanggal 16 Juli 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------
Dan
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa PAHRUDIN ALS PAPAH BIN KASPUL ANWAR pada kurun waktu hari Kamis tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. A Yani desa Bamban Utara Rt.001 Rw.001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2026 pukul 16.30 Wita Terdakwa sedang melintas di Jl. A Yani di desa bamban utara rt.001 rw.001 kec. Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan berhenti berniat untuk medorongkan kendaraan rekan Terdakwa yang rusak ke bengkel, kemudian datang anggota Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan dan anggota Polsek Angkinang, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan dan Anggota Polsek Angkinang langsung melakukan penggeledahan/memeriksa Terdakwa dan di temukan pada diri Terdakwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis bugis penikam atau penusuk, dengan panjang besi 18,5 cm, lebar besi 2 cm, dan panjang keseluruhan 31 cm lengkap dengan kumpang dan hulu berwarna Coklat kehitaman terbuat dari kayu ditemukan di balik baju di pinggang bagian sebelah kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut diamankan ke Mapolsek Angkinang.
- Bahwa terhadap 1 (satu) bilah senjata tajam jenis bugis penikam atau penusuk, dengan panjang besi 18,5 cm, lebar besi 2 cm, dan panjang keseluruhan 31 cm lengkap dengan kumpang dan hulu berwarna Coklat kehitaman terbuat dari kayu bukan digunakan untuk kepentingan pertanian, pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan yang sah, serta bukan ditujukan untuk kepentingan sebagai barang pusaka atau barang kuno, namun digunakan untuk kepentingan menjaga diri.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------
|