Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
RAHMAD HIDAYAT Bin ABDURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1779/O.3.11/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD HIDAYAT Bin ABDURAHMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Rabiatul Qiftiah S H M H Dan Kawan kawanRAHMAD HIDAYAT Bin ABDURAHMAN
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-102/O.3.11/Enz.2/09/2026

 

  • I. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN

Nomor Identitas

:

6202060205050004

Tempat Lahir

:

Kotawaringin Timur

Umur/Tanggal Lahir

:

21 Tahun / 02 Mei 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Bamban Rt.003 Rw.002  Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

  • II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

Pada tanggal 04 Juni 2026

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 06 Juni 2026 s/d 25 Juni 2026

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 26 Juni 2026 s/d 04 Agst 2026

Perpanjangan PN 1

Perpanjangan PN 2

:

:

Rutan, sejak tanggal 05 Agst 2026 s/d 04 Sept 2026

Rutan, sejak tanggal 05 Sept 2026 s/d 04 Okt 2026

JPU

:

Rutan, sejak tanggal 29 Sept 2026 s/d 18 Okt 2026

 

  • III. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 13.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Desa Gumbil Kec Telaga Langsat Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 11.30 wita, waktu itu Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN sedang memancing di samping rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Bamban Rt.003 Rw.002  Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian datang sdr. UTUH PUYAU (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan minta ditemani Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa bersedia menemani Sdr. UTUH PUYAU (DPO) setelah itu Terdakwa menunjukkan rumah Saksi SYARIFUDIN BIN (ALM) BADUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Desa tabat kecamatan labuan amas utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian Terdakwa menemui Saksi SYARIFUDIN BIN (ALM) BADUN dirumahnya tersebut kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi SYARIFUDIN Bin (Alm) BADUN dan yang menyerahkan uang pembelian tersebut adalah sdr. UTUH PUYAU (DPO) kemudian setelah narkotika jenis sabu diterima kemudian Terdakwa dan sdr. UTUH PUYAU (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di rumah Saksi SYARIFUDIN BIN (ALM) BADUN tersebut Bersama dengan Saksi SYARIFUDIN BIN (ALM) BADUN dan setelah itu sisanya rencananya Terdakwa dan Sdr. UTUH PUYAU (DPO) bawa pulang ke rumah sdr.UTUH PUYAU (DPO) untuk dikonsumsi di rumah sdr. UTUH PUYAU (DPO), kemudian dihari yang sama sekira pukul 13.10 wita Ketika Terdakwa bersama dengan Sdr. UTUH PUYAU (DPO) berada di perjalanan tepatnya di Desa Gumbil kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan Terdakwa ditarik dari belaakang oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT sedangkan teman Terdakwa sdr. UTUH PUYAU (DPO) berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya kemudian setelah itu Ketika dilakukan penggeledahan di badan Terdakwa ditemukan 1(satu) paket narkotika jenis sabu sabu di dalam saku celana belakang sebelah kanan Terdakwa kemudian petugas kepolisian menanyakan dari siapa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa jawab dari Saksi SYARIFUDIN BIN (ALM) BADUN yang berada di Desa tabat kecamatan labuan amas utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian Terdakwa diamankan ke Polsek Angkinang dan kemudian Terdakwa menunjukkan rumah Saksi SYARIFUDIN BIN (ALM) BADUN dan kemudian Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian yang diantaranya Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT ke Desa Tabat kecamatan labuan amas utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan menunjukkan dimana rumah Saksi SYARIFUDIN BIN (ALM) BADUN berada dan kemudian setelah itu Saksi SYARIFUDIN BIN (ALM) BADUN diamankan dan akhirnya Terdakwa bersama dengan Saksi SYARIFUDIN BIN (ALM) BADUN beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian ke Polres Hulu Sungai Selatan ke Polres Hulu Sungai Selatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 79/10841.00/I/2026 tanggal 05 Juni 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram dengan rincian berat plastik 0,06 gram dan berat bersih 0,10 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,02 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,08 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0957/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 1525/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 13.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Desa Gumbil Kec Telaga Langsat Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 11.30 wita, waktu itu Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN sedang memancing di samping rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Bamban Rt.003 Rw.002  Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian datang sdr. UTUH PUYAU (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan minta ditemani Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa bersedia menemani Sdr. UTUH PUYAU (DPO) setelah itu Terdakwa menunjukkan rumah Saksi SYARIFUDIN BIN (ALM) BADUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Desa tabat kecamatan labuan amas utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian Terdakwa menemui Saksi SYARIFUDIN BIN (ALM) BADUN dirumahnya tersebut kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi SYARIFUDIN Bin (Alm) BADUN dan yang menyerahkan uang pembelian tersebut adalah sdr. UTUH PUYAU (DPO) kemudian setelah narkotika jenis sabu diterima kemudian Terdakwa dan sdr. UTUH PUYAU (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di rumah Saksi SYARIFUDIN BIN (ALM) BADUN tersebut Bersama dengan Saksi SYARIFUDIN BIN (ALM) BADUN dan setelah itu sisanya rencananya Terdakwa dan Sdr. UTUH PUYAU (DPO) bawa pulang ke rumah sdr.UTUH PUYAU (DPO) untuk dikonsumsi di rumah sdr. UTUH PUYAU (DPO), kemudian dihari yang sama sekira pukul 13.10 wita Ketika Terdakwa bersama dengan Sdr. UTUH PUYAU (DPO) berada di perjalanan tepatnya di Desa Gumbil kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan Terdakwa ditarik dari belaakang oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT sedangkan teman Terdakwa sdr. UTUH PUYAU (DPO) berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya kemudian setelah itu Ketika dilakukan penggeledahan di badan Terdakwa ditemukan 1(satu) paket narkotika jenis sabu sabu di dalam saku celana belakang sebelah kanan Terdakwa kemudian petugas kepolisian menanyakan dari siapa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa jawab dari Saksi SYARIFUDIN BIN (ALM) BADUN yang berada di Desa tabat kecamatan labuan amas utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian Terdakwa diamankan ke Polsek Angkinang dan kemudian Terdakwa menunjukkan rumah Saksi SYARIFUDIN BIN (ALM) BADUN dan kemudian Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian yang diantaranya Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT ke Desa Tabat kecamatan labuan amas utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan menunjukkan dimana rumah Saksi SYARIFUDIN BIN (ALM) BADUN berada dan kemudian setelah itu Saksi SYARIFUDIN BIN (ALM) BADUN diamankan dan akhirnya Terdakwa bersama dengan Saksi SYARIFUDIN BIN (ALM) BADUN beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian ke Polres Hulu Sungai Selatan ke Polres Hulu Sungai Selatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 79/10841.00/I/2026 tanggal 05 Juni 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram dengan rincian berat plastik 0,06 gram dan berat bersih 0,10 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,02 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,08 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0957/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 1525/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Bin ABDURAHMAN adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya