|
C. C. DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa SIRHANI Bin (Alm) SABERAN pada awal bulan Juni sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Kebun Singkong milik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, “memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi pada awal bulan Juni tahun 2026 sekira pukul 20:00 wita setelah Isya awalnya Terdakwa pergi ke kebun singkong milik Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengontrol kebun singkong milik Terdakwa dari hama, pada saat Terdakwa mengelilingi kebun datang seekor hewan jenis Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) menghampiri Terdakwa, lalu Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) tersebut bergerak memutar dan menempelkan tubuhnya di kaki Terdakwa, selanjutnya melihat hal tersebut Terdakwa menangkap Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) dengan cara mengangkat dengan tangan kosong, lalu timbul niat Terdakwa untuk memelihara Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis), lalu Terdakwa membawa pulang Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) kerumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kapten Piere Tendean No. 51 Rt. 011 Rw.005 Kel.Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sesampainya dirumah Terdakwa menyimpan Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) dan keesokan harinya Terdakwa membuat kendang dan memberi makan Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) tersebut dengan susu dan daging ayam, beberapa hari kemudian karena merasa biaya untuk memelihara Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) tinggi, timbul niat Terdakwa untuk menjual Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) guna medapatkan uang yang telah Terdakwa keluarkan selama memelihara satwa jenis Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) dan sisanya keuntungannya untuk keperluan Terdakwa seharihari, kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 16:00 wita Terdakwa mengambil gambar Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis), lalu mengiklankan foto Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) ke jejaring sosial Facebook Marketplace dengan menggunakan akun milik Terdakwa dengan nama Sirhani Hani dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 16:25 Wita Terdakwa dihubungi oleh nomor whatsapp yang tidak Terdakwa kenal dengan maksud membeli Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis), setelah bernegosiasi terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan pembeli tersebut seharga Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembeli mendatangi rumah Terdakwa, lalu tidak lama kemudian pembeli yang Terdakwa tidak kenal tersebut mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kapten Piere Tendean Jambu Kerikil Rt. 011 Rw.005 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu Terdakwa memberikan satwa jenis Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) yang dibungkus dengan kardus dan menerima uang pembayaran sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai, setelah itu datanglah anggota kepolisian beberapa diantaranya Saksi MUHAMMAD APRIL MUSADDIQI Bin (Alm) AZMI TAUFANI dan Saksi EVAN PARULIAN SARAGIH Anak Dari MARLINSON SARAHGIH yang sebelumnya melakukan patroli siber dan menemukan jual beli satwa jenis Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) Facebook Marketplace, lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan satwa jenis Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) lalu Terdakwa mengatakan bahwa satwa jenis Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) merupakan milik Terdakwa yang telah Terdakwa jual, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa satwa jenis Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) termasuk satwa yang dilindungi, tidak boleh diangkut atau diperniagakan karena jenis satwa tersebut termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo. UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tahun 2018 tentang tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi yaitu terdapat pada nomor urut 58;
- Bahwa Terdakwa SIRHANI Bin (Alm) SABERAN dalam menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut satwa jenis Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) tidak memiliki izin berupa dokumen atau surat tertentu;
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah pada lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa SIRHANI Bin (Alm) SABERAN pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 16:30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jl. Kapten Piere Tendean kel. Jambu Hilir Rt. 011 Rw.005 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya didepan rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, “melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf g”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi pada awal bulan Juni tahun 2026 sekira pukul 20:00 wita setelah Isya awalnya Terdakwa pergi ke kebun singkong milik Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengontrol kebun singkong milik Terdakwa dari hama, pada saat Terdakwa mengelilingi kebun datang seekor hewan jenis Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) menghampiri Terdakwa, lalu Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) tersebut bergerak memutar dan menempelkan tubuhnya di kaki Terdakwa, selanjutnya melihat hal tersebut Terdakwa menangkap Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) dengan cara mengangkat dengan tangan kosong, lalu timbul niat Terdakwa untuk memelihara Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis), lalu Terdakwa membawa pulang Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) kerumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kapten Piere Tendean No. 51 Rt. 011 Rw.005 Kel.Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sesampainya dirumah Terdakwa menyimpan Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) dan keesokan harinya Terdakwa membuat kendang dan memberi makan Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) tersebut dengan susu dan daging ayam, beberapa hari kemudian karena merasa biaya untuk memelihara Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) tinggi, timbul niat Terdakwa untuk menjual Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) guna medapatkan uang yang telah Terdakwa keluarkan selama memelihara satwa jenis Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) dan sisanya keuntungannya untuk keperluan Terdakwa seharihari, kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 16:00 wita Terdakwa mengambil gambar Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis), lalu mengiklankan foto Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) ke jejaring sosial Facebook Marketplace dengan menggunakan akun milik Terdakwa dengan nama Sirhani Hani dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 16:25 Wita Terdakwa dihubungi oleh nomor whatsapp yang tidak Terdakwa kenal dengan maksud membeli Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis), setelah bernegosiasi terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan pembeli tersebut seharga Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembeli mendatangi rumah Terdakwa, lalu tidak lama kemudian pembeli yang Terdakwa tidak kenal tersebut mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kapten Piere Tendean Jambu Kerikil Rt. 011 Rw.005 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu Terdakwa memberikan satwa jenis Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) yang dibungkus dengan kardus dan menerima uang pembayaran sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai, setelah itu datanglah anggota kepolisian beberapa diantaranya Saksi MUHAMMAD APRIL MUSADDIQI Bin (Alm) AZMI TAUFANI dan Saksi EVAN PARULIAN SARAGIH Anak Dari MARLINSON SARAHGIH yang sebelumnya melakukan patroli siber dan menemukan jual beli satwa jenis Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) Facebook Marketplace, lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan satwa jenis Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) lalu Terdakwa mengatakan bahwa satwa jenis Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) merupakan milik Terdakwa yang telah Terdakwa jual, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa satwa jenis Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) termasuk satwa yang dilindungi, tidak boleh diangkut atau diperniagakan karena jenis satwa tersebut termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo. UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tahun 2018 tentang tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi yaitu terdapat pada nomor urut 58;
- Bahwa Terdakwa SIRHANI Bin (Alm) SABERAN dalam memperdagangkan satwa jenis Kucing Hutan/Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis) tidak memiliki izin berupa dokumen atau surat tertentu;
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf h Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf g UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah pada lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------
|