| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN
Jl. Sudirman No. 59A, Ds. Tibung Raya, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REGISTER PERKARA: PDM-66/O.3.11/Enz.2/07/2026
|
A. IDENTITAS TERDAKWAW :
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD RIDA Bin Alm. ARJAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Balimau
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 03 Maret 1995
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Balimau RT.003 RW.002 Kecamatan Kalumpang Kab. Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penahanan
Penangkapan : 20 Mei 2026
|
|
|
:
|
21 Mei 2026 s/d 09 Juni 2026;
|
|
|
:
|
10 Juni 2026 s/d 19 Juli 2026;
|
|
|
:
|
20 Juli 2026 s/d 18 Agustus 2026;
|
|
|
:
|
28 Juli 2026 s/d 16 Agustus 2026;
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDA Bin Alm. ARJAN pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Balimau RT. 003 RW. 002 Desa Balimau Kecamatan Kalumpang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah Terdakwa MUHAMMAD RIDA Bin Alm. ARJAN atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira Pukul 00.10 wita dirumah Terdakwa MUHAMMAD RIDA Bin Alm. ARJAN di Jl. Balimau RT. 003 RW. 002 Desa Balimau Kecamatan Kalumpang Kabupaten Hulu Sungai Selatan Terdakwa diamankan hanya seorang diri, Terdakwa diamankan Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan karena adanya dugaan Tindak Pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis sabu dan dari Terdakwa ditemukan Narkotika jenis sabu yang sempat Terdakwa buang kebelakang rumah, Namun ditemukan oleh
- Anggota Kepolisian yaitu diantaranya Saksi FREDO JUNIARDI PRAYOGO dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA sebanyak 17 (tujuh belas) Narkotika jenis sabu dan benar Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang sempat Terdakwa buang kebelakang rumah Terdakwa yang Terdakwa tempati di Jl. Balimau RT. 003 RW. 002 Desa Balimau Kecamatan Kalumpang Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Sdr. ABIDIN (DPO) di Daerah Buntu Kabupaten HST dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari sabu kepada Sdr. ABIDIN (DPO) di Daerah Buntu Kabupaten HST adalah setelah Terdakwa sampai ditempat tinggal Terdakwa di Jl. Balimau RT. 003 RW. 002 Desa Balimau Kecamatan Kalumpang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, 1 (satu) Paket Narkotika tersebut Terdakwa pecah lagi menjadi paketan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp.300.00,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan biasanya dari 1 (satu) gram tersebut dapat Terdakwa pecah menjadi paketan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket, Rp.300.00,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) paket dan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket. Dan biasanya para pembeli Terdakwa menghubungi via telp.WA Terdakwa mau beli paket yang harga berapa, setelah deal harga yang berapa pembeli Terdakwa mentransfer sejumlah uang sesuai Narkotika sabu yang dipesan pembeli Terdakwa dan untuk pembayaran Via DANA Terdakwa. Setelah uang masuk ke DANA Terdakwa kemudian Terdakwa mengarahkan pembeli Terdakwa via telp.WA dimana untuk mengambilnya dan untuk tempat Terdakwa yang menetukan dimana Terdakwa meletakkan/meranjau Narkotika jenis sabu tersebut dan dari Terdakwa juga diamankan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 4,57 gram berat bersih 1,34 gram, 6 (Enam) Buah plastik Klip, Uang Hasil Penjualan Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet berwarna Pink dan 1 (satu) buah handphone Merk Oppo A96 dengan Nomor WhatsApp 083110861161 dan No Imei1: 867583055202995, Akibat perbuatan tersebut Terdakwa diamankan Kemapolres Hulu Sungai Selatan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 77/10841.00/I/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 17 (tujuh belas) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 4,57 (empat koma lima puluh tujuh) gram dan berat bersih 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram dengan rincian berat 17 (tujuh belas) kantong plastik adalah 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram, disisihkan ke Laboratorium forensik polda Kalsel seberat 0,02 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 1,32 (nol koma empat belas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0746/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) bungkus plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0230 gram adalah uji konfirmasi mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDA Bin Alm. ARJAN pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Balimau RT. 003 RW. 002 Desa Balimau Kecamatan Kalumpang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah Terdakwa MUHAMMAD RIDA Bin Alm. ARJAN atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira Pukul 00.10 wita dirumah Terdakwa MUHAMMAD RIDA Bin Alm. ARJAN di Jl. Balimau RT. 003 RW. 002 Desa Balimau Kecamatan Kalumpang Kabupaten Hulu Sungai Selatan Terdakwa diamankan hanya seorang diri, Terdakwa diamankan Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan karena adanya dugaan Tindak Pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis sabu dan dari Terdakwa ditemukan Narkotika jenis sabu yang sempat Terdakwa buang kebelakang rumah, Namun ditemukan oleh Anggota Kepolisian yaitu diantaranya Saksi FREDO JUNIARDI PRAYOGO dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA sebanyak 17 (tujuh belas) Narkotika jenis sabu dan benar Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang sempat Terdakwa buang kebelakang rumah Terdakwa yang Terdakwa tempati di Jl. Balimau RT. 003 RW. 002 Desa Balimau Kecamatan Kalumpang Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Sdr. ABIDIN (DPO) di Daerah Buntu Kabupaten HST dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari sabu kepada Sdr. ABIDIN (DPO) di Daerah Buntu Kabupaten HST adalah setelah Terdakwa sampai ditempat tinggal Terdakwa di Jl. Balimau RT. 003 RW. 002 Desa Balimau Kecamatan Kalumpang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, 1 (satu) Paket Narkotika tersebut Terdakwa pecah lagi menjadi paketan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp.300.00,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan biasanya dari 1 (satu) gram tersebut dapat Terdakwa pecah menjadi paketan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket, Rp.300.00,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) paket dan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket. Dan biasanya para pembeli Terdakwa menghubungi via telp.WA Terdakwa mau beli paket yang harga berapa, setelah deal harga yang berapa pembeli Terdakwa mentransfer sejumlah uang sesuai Narkotika sabu yang dipesan pembeli Terdakwa dan untuk pembayaran Via DANA Terdakwa. Setelah uang masuk ke DANA Terdakwa kemudian Terdakwa mengarahkan pembeli Terdakwa via telp.WA dimana untuk mengambilnya dan untuk tempat Terdakwa yang menetukan dimana Terdakwa meletakkan/meranjau Narkotika jenis sabu tersebut dan dari Terdakwa juga diamankan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket
- narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 4,57 gram berat bersih 1,34 gram, 6 (Enam) Buah plastik Klip, Uang Hasil Penjualan Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet berwarna Pink dan 1 (satu) buah handphone Merk Oppo A96 dengan Nomor WhatsApp 083110861161 dan No Imei1: 867583055202995, Akibat perbuatan tersebut Terdakwa diamankan Kemapolres Hulu Sungai Selatan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 77/10841.00/I/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 17 (tujuh belas) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 4,57 (empat koma lima puluh tujuh) gram dan berat bersih 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram dengan rincian berat 17 (tujuh belas) kantong plastik adalah 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram, disisihkan ke Laboratorium forensik polda Kalsel seberat 0,02 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 1,32 (nol koma empat belas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0746/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) bungkus plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0230 gram adalah uji konfirmasi mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
-
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------
Kandangan, 14 Agustus 2026
PENUNTUT UMUM,
NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Ajun Jaksa
|