Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2025/PN Kgn 1.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
RAMADHANI Als GABUL Bin Alm. H.LUKMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1919/O.3.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHANI Als GABUL Bin Alm. H.LUKMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Zaki Yamani. S.H.I,M.HRAMADHANI Als GABUL Bin Alm. H.LUKMAN
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-93/O.3.11/Enz.2/11/2025

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

RAMADHANI Als GABUL Bin Alm. H.LUKMAN

 Tempat lahir

:

Kandangan

 Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 01 Desember 1995

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Desa Taniran Selatan RT.002 RW.001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan

 A g a m a

:

Islam

 Pekerjaan

:

Wiraswasta

 Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

B.    STATUS PENAHANAN :

Penahanan

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 17 Agst 2025 s/d 05 Sept 2025;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 06 Sept 2025  s/d 15 Okt 2025;

  • Penyidik Perpanjang PN 1

:

Rutan, sejak tanggal 16 Okt 2025 s/d 14 Nov 2025

  • JPU

:

Rutan, sejak tanggal 12 Nov 2025 s/d 01 Des 2025

  • Perpanjngan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 02 Des 2025 s/d 31 Des 2025

       

 

C.    DAKWAAN

           KESATU

---------- Bahwa Terdakwa RAMADHANI Als GABUL Bin Alm. H.LUKMAN bersama UFIK (DPO) pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanamandengan berat lebih dari 5 gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dan UFIK (DPO) dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa RAMADHANI Als GABUL Bin (Alm) H.LUKMAN dihubungi oleh UFIK (DPO) dengan maksud memesan Narkotika jenis sabusabu melalui chat Whatsapp dengan pesan “Dimana?”, karena pesan dari UFIK (DPO) tidak dibalas oleh terdakwa, UFIK (DPO) mendatangi angkringan terdakwa yang beralamat di Desa Ganda Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan bertanya ”gimana adakah temanmu yang bisa sediakan 1 kantong tapi cepat” terdakwa menjawab ”nanti dulu saya tanyakan” dijawab UFIK (DPO) ”nanti kalo sudah ada chat saya ya”, kemudian terdakwa menghubungi YUDHI (DPO) melalui chat Whatsapp ”gimana adakah paketan yang sekatong?” dijawab oleh YUDHI (DPO) ”ada, transfer uangnnya”, dijawab oleh terdakwa ”iya, berapa harganya?” dijawab YUDHI (DPO) ”harga Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah) nanti transfer Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) saja untuk Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) nya untuk upahmu”, setelah itu YUDHI (DPO) mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa, kemudian UFIK (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah) ke nomor dana terdakwa, lalu terdakwa transfer ke YUDHI (DPO) sebesar Rp. 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan uang sisa uang sebesar Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) dijanjikan oleh UFIK (DPO) sebagai upah untuk terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabusabu setelah YUDHI (DPO) mengirimkan foto ranjauan kepada terdakwa melalui chat Whatsapp yang berada di dekat masjid di Desa Ganda Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya terdakwa menghubungi UFIK (DPO) melalu call Whatsapp ”ini bahannya sudah ada, langsung saya ke rumah saya” mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO beserta dengan anggota kepolisian Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mendatangi terdakwa namun UFIK (DPO) berhasil melarikan diri, saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 kantong Narkotika jenis sabusabu yang berada di lantai rumah terdakwa yang dibungkus dengan plastic kemasan snack, kemudian saat ditanyakan kepemilikan narkotika jenis sabusabu tersebut terdakwa membenarkan 1 kantong Narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,29 gram dan berat bersih 5,12 gram, 1 (satu) buah plastik kemasan snack,  1 (satu) buah kotak warna merah merk Tissue Lovers, 1 (satu) buah timbangan digital merk Digital Scale, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam dengan No.WA; 081528421995 No.IMEI; 862101042248073, dan 1 (satu) buah Handphone Merk Infinix warna hitam dengan Nomor Whatshapp 082353376606 dan No imei :356774511553125, 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna Putih dengan No.Pol: DA 6818 DBA, No.Rangka: MH1JM3115JK773077 dan No.Mesin: JM331E diamankan dan dibawa ke ke kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 084/10841.00/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 5,29 (lima koma dua puluh sembilan) gram dan berat bersih 5,12 (lima koma dua belas) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 5,11 (lima koma dua belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Jawa Timur Nomor LAB : 08750/NNF/2025 tanggal 23 September 2025 yang diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 74090815 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dan UFIK (DPO) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabusabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa dan UFIK (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa RAMADHANI Als GABUL Bin Alm. H.LUKMAN bersama UFIK (DPO) pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 5 gram atau lebih.”, yang dilakukan oleh Terdakwa dan UFIK (DPO) dengan cara sebagai berikut:----

  •  Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa RAMADHANI Als GABUL Bin (Alm) H.LUKMAN dihubungi oleh UFIK (DPO) dengan maksud memesan Narkotika jenis sabusabu melalui chat Whatsapp dengan pesan “Dimana?”, karena pesan dari UFIK (DPO) tidak dibalas oleh terdakwa, UFIK (DPO) datang ke angkringan terdakwa yang beralamat di Desa Ganda Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan bertanya ”gimana adakah temanmu yang bisa sediakan 1 kantong tapi cepat” terdakwa menjawab ”nanti dulu saya tanyakan” dijawab UFIK (DPO) ”nanti kalo sudah ada chat saya ya”, kemudian terdakwa menghubungi YUDHI (DPO) melalui chat Whatsapp ”gimana adakah paketan yang sekatong?” dijawab oleh YUDHI (DPO) ”ada, transfer uangnnya”, dijawab oleh terdakwa ”iya, berapa harganya?” dijawab YUDHI (DPO) ”harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) nanti transfer Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) saja untuk Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) nya untuk upahmu”, setelah itu YUDHI (DPO) mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa, kemudian UFIK (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kenomor dana terdakwa, lalu terdakwa transfer ke YUDHI (DPO) sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu setelah YUDHI (DPO) mengirimkan foto ranjauan kepada terdakwa melalui chat Whatsapp yang berada di dekat masjid di Desa Ganda Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya terdakwa menghubungi UFIK (DPO) melalu call Whatsapp ”ini bahannya sudah ada, langsung saya ke rumah saya” mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO beserta dengan anggota kepolisian Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mendatangi terdakwa namun UFIK (DPO) berhasil melarikan diri, saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 kantong Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di lantai rumah terdakwa yang dibungkus dengan plastic kemasan snack, kemudian saat ditanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa membenarkan 1 kantong Narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,29 gram dan berat bersih 5,12 gram, 1 (satu) buah plastik kemasan snack,  1 (satu) buah kotak warna merah merk Tissue Lovers, 1 (satu) buah timbangan digital merk Digital Scale, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam dengan No.WA; 081528421995 No.IMEI; 862101042248073, dan 1 (satu) buah Handphone Merk Infinix warna hitam dengan Nomor Whatshapp 082353376606 dan No imei :356774511553125, 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna Putih dengan No.Pol: DA 6818 DBA, No.Rangka: MH1JM3115JK773077 dan No.Mesin: JM331E diamankan dan dibawa ke ke kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 084/10841.00/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 5,29 (lima koma dua puluh sembilan) gram dan berat bersih 5,12 (lima koma dua belas) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 5,11 (lima koma dua belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Jawa Timur Nomor LAB : 08750/NNF/2025 tanggal 23 September 2025 yang diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 74090815 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dan UFIK (DPO) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabusabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa dan UFIK (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya