Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2026/PN Kgn 1.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
ZAINAL HAKIM Bin YUSNI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-677/O.3.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL HAKIM Bin YUSNI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-17/O.3.11/Eoh.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Terdakwa

Nama Lengkap                   : ZAINAL HAKIM Bin YUSNI

Nomor Identitas                 : 6306020107960105

Tempat Lahir                      : Mawangi

Umur/Tanggal Lahir             : 29 Tahun / 01 Juli 1996

Jenis Kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan               : Indonesia

       Tempat Tinggal                  : Desa Mawangi Rt.001 Rw.001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan

Agama                              : Islam

Pekerjaan                          : Buruh

Pendidikan                         : SD (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Terdakwa

Penahanan         :         Rutan, tanggal 23 Februari 2026 s/d 14 Maret 2026

Perpanjangan PU :         Rutan, tanggal 15 Maret 2026 s/d 23 April 2026

JPU                   :        Rutan, tanggal 21 April 2026 s/d 10 Mei 2026

 

 

  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa ZAINAL HAKIM Bin YUSNI pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam Masjid Islamic Center Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memakai Anak Kunci Palsu untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

      • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa ZAINAL HAKIM Bin YUSNI sedang tidak melakukan kegiatan tertentu di Bundaran Ketupat Hamalau kemudian Terdakwa melihat ke arah Masjid dan melihat kondisi Masjid yang sepi tidak ada orang sama sekali serta hanya ada beberapa orang di sekitar lingkungan Masjid sehingga timbullah niat Terdakwa untuk menuju ke Masjid Nurul Hidayah (Islamic Center) menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Fizr warna biru putih tanpa nomor polisi dengan nomor rangka: MH34NSD144RS71511 dan nomor mesin: 4WH-648840 yang merupakan milik Terdakwa sendiri lalu Terdakwa masuk melalui pintu depan atau gerbang selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Masjid tersebut melalui pintu samping sebelah kanan dimana keadaan pintu Masjid tidak terkunci, setelah Terdakwa berada di dalam Masjid Terdakwa langsung menuju deretan kotak amal kemudian Terdakwa membuka satu per satu kotak amal tersebut dengan menggunakan anak kunci yang sebelumnya sudah disiapkan dan dibawa oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengambil dan memasukkan uang dari kotak amal tersebut ke dalam saku celana yang berjumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Terdakwa kembali mendatangi Masjid yang sama dengan maksud mengambil uang kotak amal kembali, dengan cara yang sama seperti sebelumnya Terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak amal lainnya dan mengambil uang di dalamnya senilai Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian tidak lama setelah Terdakwa melakukan perbuatan tersebut datanglah petugas keamanan atau security dan pengurus Masjid yang terdiri dari Saksi MUHAMMAD RIYADI Bin TUHALUS (Alm), Saksi NURJAMAH Bin H. NURBIK (Alm) dan RIZKY YANSYAH Bin RILIANSYAH yang mendapati secara langsung Terdakwa melakukan perbuatan tersebut lalu atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa diperkirakan jumlah kotak amal yang telah diambil kurang lebih sejumlah 18 (delapan belas) kotak amal dengan total uang sekira Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga akhirnya Terdakwa diamankan petugas kepolisian yaitu Saksi DIMAS MAHDY MUSTHAFA Bin SYAMSUL HIDAYAT YUNUS dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
      • Bahwa atas perbuatan Terdakwa ZAINAL HAKIM Bin YUSNI yang telah mengambil kotak amal sejumlah 18 (delapan belas) dengan nilai sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang kepemilikannya merupakan milik Masjid Islamic Center dilakukan oleh Terdakwa tanpa hak serta tanpa seizin dan sepengetahuan pengurus Masjid yang diamanahi atas itu sehingga mengakibatkan Masjid Islamic Center mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa ZAINAL HAKIM Bin YUSNI pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam Masjid Islamic Center Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa ZAINAL HAKIM Bin YUSNI sedang tidak melakukan kegiatan tertentu di Bundaran Ketupat Hamalau kemudian Terdakwa melihat ke arah Masjid dan melihat kondisi Masjid yang sepi tidak ada orang sama sekali serta hanya ada beberapa orang di sekitar lingkungan Masjid sehingga timbullah niat Terdakwa untuk menuju ke Masjid Nurul Hidayah (Islamic Center) menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Fizr warna biru putih tanpa nomor polisi dengan nomor rangka: MH34NSD144RS71511 dan nomor mesin: 4WH-648840 yang merupakan milik Terdakwa sendiri lalu Terdakwa masuk melalui pintu depan atau gerbang selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Masjid tersebut melalui pintu samping sebelah kanan dimana keadaan pintu Masjid tidak terkunci, setelah Terdakwa berada di dalam Masjid Terdakwa langsung menuju deretan kotak amal kemudian Terdakwa membuka satu per satu kotak amal tersebut dengan menggunakan anak kunci yang sebelumnya sudah disiapkan dan dibawa oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengambil dan memasukkan uang dari kotak amal tersebut ke dalam saku celana yang berjumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Terdakwa kembali mendatangi Masjid yang sama dengan maksud mengambil uang kotak amal kembali, dengan cara yang sama seperti sebelumnya Terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak amal lainnya dan mengambil uang di dalamnya senilai Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian tidak lama setelah Terdakwa melakukan perbuatan tersebut datanglah petugas keamanan atau security dan pengurus Masjid yang terdiri dari Saksi MUHAMMAD RIYADI Bin TUHALUS (Alm), Saksi NURJAMAH Bin H. NURBIK (Alm) dan RIZKY YANSYAH Bin RILIANSYAH yang mendapati secara langsung Terdakwa melakukan perbuatan tersebut lalu atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa diperkirakan jumlah kotak amal yang telah diambil kurang lebih sejumlah 18 (delapan belas) kotak amal dengan total uang sekira Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga akhirnya Terdakwa diamankan petugas kepolisian yaitu Saksi DIMAS MAHDY MUSTHAFA Bin SYAMSUL HIDAYAT YUNUS dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
      • Bahwa atas perbuatan Terdakwa ZAINAL HAKIM Bin YUSNI yang telah mengambil kotak amal sejumlah 18 (delapan belas) dengan nilai sejumlah kurang lebih Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang kepemilikannya merupakan milik Masjid Islamic Center dilakukan oleh Terdakwa tanpa hak serta tanpa seizin dan sepengetahuan pengurus Masjid dalam hal ini yaitu bendahara yang diamanahi atas itu sehingga mengakibatkan Masjid Islamic Center mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----

Pihak Dipublikasikan Ya