|
|
Bahwa Terdakwa RYAN ANTASARI Alias RYAN bin Alm. ERHAMSYAH MIDAR, pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Jalan A. Yani Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan Depot Makan Wongsolo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir sedang berada di lokasi parkir depan Depot Makan Wongsolo, Jalan A. Yani Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa mengonsumsi minuman beralkohol sehingga berada dalam pengaruh alkohol, selanjutnya datang seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa dan berhenti di area parkir tempat Terdakwa bekerja, lalu terjadi perselisihan paham antara Terdakwa dengan orang tersebut yang menyebabkan Terdakwa merasa tersinggung dan emosi, sehingga Terdakwa kemudian meninggalkan lokasi tersebut dan pulang ke rumahnya untuk mengambil 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau miliknya sendiri sebagai persiapan untuk berjaga-jaga apabila terjadi konfrontasi dengan orang yang sebelumnya berselisih paham dengannya.
- Bahwa setelah mengambil kedua senjata tajam tersebut, Terdakwa kembali menuju lokasi parkir di depan Depot Makan Wongsolo dengan membawa 2 (dua) bilah senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang bilah sekitar 19 cm, lebar bilah sekitar 2 cm dan panjang keseluruhan sekitar 27,5 cm lengkap dengan kumpang dan hulu kayu berwarna hitam bercampur kuning serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang bilah sekitar 15 cm, lebar bilah sekitar 2 cm dan panjang keseluruhan sekitar 15 cm lengkap dengan kumpang berwarna hitam dan hulu kayu berwarna cokelat, kemudian kedua senjata tajam tersebut disimpan oleh Terdakwa di pinggang depan sebelah kanan dan ditutupi dengan baju yang dikenakannya agar tidak terlihat oleh orang lain.
- Bahwa pada saat yang bersamaan anggota Kepolisian Sektor Kandangan Kota menerima laporan masyarakat mengenai adanya keributan di sekitar lokasi tersebut, sehingga saksi DONY EKO PRASTYONO bersama saksi DEWA SYAH ACKSELA dan petugas kepolisian lainnya mendatangi tempat kejadian untuk melakukan pengecekan dan pengamanan situasi, kemudian setelah tiba di lokasi para saksi melihat Terdakwa yang saat itu berada dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol, selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) bilah senjata tajam yang tersimpan di pinggang depan sebelah kanan Terdakwa di balik bajunya, sehingga terhadap Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa kedua senjata tajam tersebut merupakan miliknya Terdakwa sendiri yang sebelumnya dibawa dari rumah dan sengaja dibawa kembali ke lokasi parkir setelah Terdakwa berselisih paham dengan seseorang yang tidak dikenal dengan tujuan Terdakwa membawa kedua senjata tajam tersebut adalah untuk berjaga-jaga apabila terjadi perkelahian atau permasalahan lanjutan dengan orang yang sebelumnya terlibat perselisihan dengannya.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk membawa, menguasai, memiliki maupun menyimpan kedua senjata tajam tersebut, sedangkan kedua senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka, bukan alat pertanian, dan tidak mempunyai hubungan dengan pekerjaan Terdakwa sebagai tukang parkir.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|