| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PEKARA : PDM-31/O.3.11/Eoh.2/06/2026
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHIBAH Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUSUF
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
6308025608930001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Murung Pantihulu
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 16 Agustus 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Lesa Rt.005 Rw.001, Kel. Parenggean, Kec. Parenggean, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
|
Pedagang
|
|
|
|
SMP (tamat)
|
|
|
|
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penahanan
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tgl 30 April 2026 s/d 19 Mei 2026;
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tgl 20 Mei 2026 s/d 28 Juni 2026;
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tgl 25 Juni 2026 s/d 14 Juli 2026;
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa MUHIBAH Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUSUF pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Juni dan Juli tahun 2024 bertempat di rumah Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN yang beralamat di Desa Paharangan No. 60 Rt.004 Rw.002 Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari bulan Juni 2024 pada tanggal dan waktu yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi, Terdakwa yang bekerja sebagai penjual minyak goreng mengalami kesulitan ekonomi guna memenuhi keperluan sehari-hari serta untuk menutup belanja modal pesanan minyak goreng pesanan dari para pembelinya, lalu timbul niat Terdakwa untuk mempergunakan uang yang telah dibayarkan oleh Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN yang sebelumnya telah melakukan transaksi jual beli minyak goreng kepada Terdakwa dalam kurun waktu sekira bulan November 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 untuk keperluan Terdakwa, bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 Terdakwa berpura-pura menawarkan menawarkan minyak goreng merk MINYAKITA kemasan bantal 1 (satu) liter sebanyak 700 (tujuh ratus) karton atau satu truk kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN dan Terdakwa menyampaikan bahwa minyak goreng tersebut berasal dari salah satu perusahaan di daerah Sampit yang pada faktanya minyak goreng yang ditawarkan tersebut tidak ada atau fiktif, kemudian Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN diminta Terdakwa untuk mentransfer sejumlah Rp. 113.400.000,- (seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 000301002387561 atas nama SALASIAH, setelah uang tersebut masuk Terdakwa meminta Saksi SALASIAH Binti SABERAN untuk mentrasnfer uang tersebut ke nomor rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1590007585077 atas nama MUHIBAH milik Terdakwa, adapun Terdakwa menerima pembayaran dari Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN, sebagai berikut :
- Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, Terdakwa menghubungi Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN dan menawarkan minyak goreng merk MINYAKITA kemasan bantal 1 (satu) liter sebanyak 700 (tujuh ratus) karton atau satu truk dan Terdakwa menyampaikan bahwa barang tersebut berasal dari salah satu perusahaan yang berada di daerah Sampit, lalu Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN menyetujuinya dan melakukan transfer uang sebesar Rp. 113.400.000,- (seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 000301002387561 atas nama SALASIAH, yang diperkenalkan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN sebagai admin Terdakwa. Setelah pembayaran dilakukan, Sdri. MUHIBAH menyampaikan kepada saya bahwa pengiriman barang akan dilakukan dalam waktu sekitar 2 (dua) minggu, pada faktanya minyak tersebut tidak pernah dikirimkan oleh Terdakwa;
- Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, Terdakwa kembali menawarkan minyak goreng dengan jenis yang sama yaitu minyak goreng merk MINYAKITA kemasan bantal 1 (satu) liter sebanyak 700 (tujuh ratus) karton atau satu truk melalui pesan aplikasi whatsapp dengan meyakinkan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN bahwa pesanan pada tanggal 05 Juni 2024 segera dikirimkan, lalu Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN yang telah percaya kepada Terdakwa dan persediaan minyak goreng di toko milik Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN sangat dibutuhkan, Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN kembali melakukan pembelian dengan mentransfer uang sebesar Rp. 114.100.000,- (seratus empat belas juta seratus ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri Nomor 1590010348679 atas nama SUNI, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN Rekening tersebut milik suami Terdakwa, pada faktanya Terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk memenuhi pesanan minyak goreng pelanggan Terdakwa yang lain;
- Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, Terdakwa kembali menawarkan minyak goreng merk MINYAKITA kemasan botol 1 (satu) liter sebanyak 700 (tujuh ratus) karton kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN melalui pesan aplikasi whatsapp, dengan mengatakan kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN bahwa keterlambatan pengiriman hanya bersifat sementara dan Terdakwa teteap mengirimkan minyak goreng sesuai dengan pesanan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN, mendengar hal tersebut Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN kembali menyetujui tawaran tersebut dan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN mentransfer uang sebesar Rp. 118.680.000,- (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri Nomor 1590010348679 atas nama SUNI, bahwa pada tanggal 27 Juli 2024 Terdakwa mengirimkan minyak goreng yang dipesan tanggal 15 Juli 2024 namun dengan jenis yang tidak sesuai dengan pesanan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN yakni minyak goreng MINYAKITA kemasan botol 850 (delapan ratus lima puluh) mililiter sebanyak 700 (tujuh ratus) karton, sedangkan yang dipesan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN adalah kemasan botol 1 (satu) liter, kemudian Atas ketidaksesuaian tersebut Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN meminta minyak goreng tersebut dikembalikan kepada Terdakwa untuk diganti, pada faktanya setelah menerima pengembalian barang dari Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN, Terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan pesanan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN yang telah disepakati.
- Bahwa Terdakwa MUHIBAH Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUSUF selama meberikan keterangan kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN tidak sesuai dengan kenyataan, antara lain seperti pabrik tidak dapat melakukan muat barang, adanya rapat terkait kenaikan harga minyak goreng, serta kontrak pengadaan di pabrik yang telah habis yang mengakibatkan proses pengiriman barang menjadi tertunda, alasan tersebut Terdakwa sampaikan untuk meyakinkan dan mengambil keuntungan dari Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN, bahwa uang yang didapatkan tersebut digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-sehari dan digunakan oleh Terdakwa untuk menutupi pesanan minyak goreng dari pelanggan Terdakwa yang lain;
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang milik Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN serta perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 346.180.000,- (tiga ratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa MUHIBAH Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUSUF pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Juni dan Juli tahun 2024 bertempat di rumah Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN yang beralamat di Desa Paharangan No. 60 Rt.004 Rw.002 Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa berawal dari bulan Juni 2024 pada tanggal dan waktu yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi, Terdakwa yang bekerja sebagai penjual minyak goreng mengalami kesulitan ekonomi guna memenuhi keperluan sehari-hari serta untuk menutup belanja modal pesanan minyak goreng pesanan dari para pembelinya, lalu timbul niat Terdakwa untuk mempergunakan uang yang telah dibayarkan oleh Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN yang sebelumnya telah melakukan transaksi jual beli minyak goreng kepada Terdakwa dalam kurun waktu sekira bulan November 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 untuk keperluan Terdakwa, bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 Terdakwa berpura-pura menawarkan menawarkan minyak goreng merk MINYAKITA kemasan bantal 1 (satu) liter sebanyak 700 (tujuh ratus) karton atau satu truk kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN dan Terdakwa menyampaikan bahwa minyak goreng tersebut berasal dari salah satu perusahaan di daerah Sampit yang pada faktanya minyak goreng yang ditawarkan tersebut tidak ada atau fiktif, kemudian Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN diminta Terdakwa untuk mentransfer sejumlah Rp. 113.400.000,- (seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 000301002387561 atas nama SALASIAH, setelah uang tersebut masuk Terdakwa meminta Saksi SALASIAH Binti SABERAN untuk mentrasnfer uang tersebut ke nomor rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1590007585077 atas nama MUHIBAH milik Terdakwa, adapun Terdakwa menerima pembayaran dari Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN, sebagai berikut :
- Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, Terdakwa menghubungi Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN dan menawarkan minyak goreng merk MINYAKITA kemasan bantal 1 (satu) liter sebanyak 700 (tujuh ratus) karton atau satu truk dan Terdakwa menyampaikan bahwa barang tersebut berasal dari salah satu perusahaan yang berada di daerah Sampit, lalu Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN menyetujuinya dan melakukan transfer uang sebesar Rp. 113.400.000,- (seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 000301002387561 atas nama SALASIAH, yang diperkenalkan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN sebagai admin Terdakwa. Setelah pembayaran dilakukan, Sdri. MUHIBAH menyampaikan kepada saya bahwa pengiriman barang akan dilakukan dalam waktu sekitar 2 (dua) minggu, pada faktanya minyak tersebut tidak pernah dikirimkan oleh Terdakwa;
- Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, Terdakwa kembali menawarkan minyak goreng dengan jenis yang sama yaitu minyak goreng merk MINYAKITA kemasan bantal 1 (satu) liter sebanyak 700 (tujuh ratus) karton atau satu truk melalui pesan aplikasi whatsapp dengan meyakinkan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN bahwa pesanan pada tanggal 05 Juni 2024 segera dikirimkan, lalu Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN yang telah percaya kepada Terdakwa dan persediaan minyak goreng di toko milik Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN sangat dibutuhkan, Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN kembali melakukan pembelian dengan mentransfer uang sebesar Rp. 114.100.000,- (seratus empat belas juta seratus ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri Nomor 1590010348679 atas nama SUNI, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN Rekening tersebut milik suami Terdakwa, pada faktanya Terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk memenuhi pesanan minyak goreng pelanggan Terdakwa yang lain;
- Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, Terdakwa kembali menawarkan minyak goreng merk MINYAKITA kemasan botol 1 (satu) liter sebanyak 700 (tujuh ratus) karton kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN melalui pesan aplikasi whatsapp, dengan mengatakan kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN bahwa keterlambatan pengiriman hanya bersifat sementara dan Terdakwa teteap mengirimkan minyak goreng sesuai dengan pesanan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN, mendengar hal tersebut Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN kembali menyetujui tawaran tersebut dan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN mentransfer uang sebesar Rp. 118.680.000,- (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri Nomor 1590010348679 atas nama SUNI, bahwa pada tanggal 27 Juli 2024 Terdakwa mengirimkan minyak goreng yang dipesan tanggal 15 Juli 2024 namun dengan jenis yang tidak sesuai dengan pesanan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN yakni minyak goreng MINYAKITA kemasan botol 850 (delapan ratus lima puluh) mililiter sebanyak 700 (tujuh ratus) karton, sedangkan yang dipesan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN adalah kemasan botol 1 (satu) liter, kemudian Atas ketidaksesuaian tersebut Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN meminta minyak goreng tersebut dikembalikan kepada Terdakwa untuk diganti, pada faktanya setelah menerima pengembalian barang dari Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN, Terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan pesanan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN yang telah disepakati.
- Bahwa Terdakwa MUHIBAH Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUSUF selama meberikan keterangan kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN tidak sesuai dengan kenyataan, antara lain seperti pabrik tidak dapat melakukan muat barang, adanya rapat terkait kenaikan harga minyak goreng, serta kontrak pengadaan di pabrik yang telah habis yang mengakibatkan proses pengiriman barang menjadi tertunda, alasan tersebut Terdakwa sampaikan untuk meyakinkan dan mengambil keuntungan dari Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN, bahwa uang yang didapatkan tersebut digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-sehari dan digunakan oleh Terdakwa untuk menutupi pesanan minyak goreng dari pelanggan Terdakwa yang lain;
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang milik Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN serta perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 346.180.000,- (tiga ratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----
A T A U
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa MUHIBAH Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUSUF pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Juni dan Juli tahun 2024 bertempat di rumah Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN yang beralamat di Desa Paharangan No. 60 Rt.004 Rw.002 Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari bulan Juni 2024 pada tanggal dan waktu yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi, Terdakwa yang bekerja sebagai penjual minyak goreng mengalami kesulitan ekonomi guna memenuhi keperluan sehari-hari serta untuk menutup belanja modal pesanan minyak goreng pesanan dari para pembelinya, lalu timbul niat Terdakwa untuk membuat transaksi jual-beli minyak goreng fiktif dengan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN yang sebelumnya telah melakukan transaksi jual beli minyak goreng kepada Terdakwa dalam kurun waktu sekira bulan November 2023 sampai dengan bulan Mei 2024, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 Terdakwa berpura-pura menawarkan menawarkan minyak goreng merk MINYAKITA kemasan bantal 1 (satu) liter sebanyak 700 (tujuh ratus) karton atau satu truk kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN dan Terdakwa menyampaikan bahwa minyak goreng tersebut berasal dari salah satu perusahaan di daerah Sampit yang pada faktanya minyak goreng yang ditawarkan tersebut tidak ada atau fiktif, kemudian Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN diminta Terdakwa untuk mentransfer sejumlah Rp. 113.400.000,- (seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 000301002387561 atas nama SALASIAH, setelah uang tersebut masuk Terdakwa meminta Saksi SALASIAH Binti SABERAN untuk mentrasnfer uang tersebut ke nomor rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1590007585077 atas nama MUHIBAH milik Terdakwa, adapun Terdakwa menerima pembayaran dari Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN, sebagai berikut :
- Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, Terdakwa menghubungi Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN dan menawarkan minyak goreng merk MINYAKITA kemasan bantal 1 (satu) liter sebanyak 700 (tujuh ratus) karton atau satu truk dan Terdakwa menyampaikan bahwa barang tersebut berasal dari salah satu perusahaan yang berada di daerah Sampit, lalu Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN menyetujuinya dan melakukan transfer uang sebesar Rp. 113.400.000,- (seratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 000301002387561 atas nama SALASIAH, yang diperkenalkan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN sebagai admin Terdakwa. Setelah pembayaran dilakukan, Sdri. MUHIBAH menyampaikan kepada saya bahwa pengiriman barang akan dilakukan dalam waktu sekitar 2 (dua) minggu, pada faktanya minyak tersebut tidak pernah dikirimkan oleh Terdakwa;
- Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, Terdakwa kembali menawarkan minyak goreng dengan jenis yang sama yaitu minyak goreng merk MINYAKITA kemasan bantal 1 (satu) liter sebanyak 700 (tujuh ratus) karton atau satu truk melalui pesan aplikasi whatsapp dengan meyakinkan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN bahwa pesanan pada tanggal 05 Juni 2024 segera dikirimkan, lalu Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN yang telah percaya kepada Terdakwa dan persediaan minyak goreng di toko milik Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN sangat dibutuhkan, Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN kembali melakukan pembelian dengan mentransfer uang sebesar Rp. 114.100.000,- (seratus empat belas juta seratus ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri Nomor 1590010348679 atas nama SUNI, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN Rekening tersebut milik suami Terdakwa, pada faktanya Terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk memenuhi pesanan minyak goreng pelanggan Terdakwa yang lain;
- Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, Terdakwa kembali menawarkan minyak goreng merk MINYAKITA kemasan botol 1 (satu) liter sebanyak 700 (tujuh ratus) karton kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN melalui pesan aplikasi whatsapp, dengan mengatakan kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN bahwa keterlambatan pengiriman hanya bersifat sementara dan Terdakwa teteap mengirimkan minyak goreng sesuai dengan pesanan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN, mendengar hal tersebut Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN kembali menyetujui tawaran tersebut dan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN mentransfer uang sebesar Rp. 118.680.000,- (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri Nomor 1590010348679 atas nama SUNI, bahwa pada tanggal 27 Juli 2024 Terdakwa mengirimkan minyak goreng yang dipesan tanggal 15 Juli 2024 namun dengan jenis yang tidak sesuai dengan pesanan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN yakni minyak goreng MINYAKITA kemasan botol 850 (delapan ratus lima puluh) mililiter sebanyak 700 (tujuh ratus) karton, sedangkan yang dipesan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN adalah kemasan botol 1 (satu) liter, kemudian Atas ketidaksesuaian tersebut Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN meminta minyak goreng tersebut dikembalikan kepada Terdakwa untuk diganti, pada faktanya setelah menerima pengembalian barang dari Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN, Terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan pesanan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN yang telah disepakati.
- Bahwa Terdakwa MUHIBAH Binti (Alm) H. MUHAMMAD YUSUF selama meberikan keterangan kepada Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN tidak sesuai dengan kenyataan, antara lain seperti pabrik tidak dapat melakukan muat barang, adanya rapat terkait kenaikan harga minyak goreng, serta kontrak pengadaan di pabrik yang telah habis yang mengakibatkan proses pengiriman barang menjadi tertunda, alasan tersebut Terdakwa sampaikan untuk meyakinkan dan mengambil keuntungan dari Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN, bahwa uang yang didapatkan tersebut digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-sehari dan digunakan oleh Terdakwa untuk menutupi pesanan minyak goreng dari pelanggan Terdakwa yang lain;
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang milik Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN serta perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban MUHAMMAD RIDWAN Bin H. SAMSUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 346.180.000,- (tiga ratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --- |