Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2025/PN Kgn KHAIRUNNISA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHAIRUNNISA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di Desa Panggadingan pada hari Selasa 11 Februari 1992 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama MAS MURAH dan telah dikebumikan di Alkah Keluarga;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan permohonan Akta kematian tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan;  
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar ongkos perkara akibat permohonan ini;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak