| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-29/O.3.11/Enz.2/06/2026
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
SARBANI Bin DARMANSYAH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Wasah Tengah
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
50 Tahun / 01 Februari 1976
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Asam Rt.001 Rw.001 Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan,sejak 14 Feb 2026 s/d 05 Mar 2026;
|
|
|
:
|
Rutan,sejak 06 Mar 2026 s/d 14 Apr 2026;
|
|
|
:
|
Rutan,sejak 15 Apr 2026 s/d 14 Mei 2026;
|
|
|
:
:
|
Rutan,sejak 15 Mei 2026 s/d 13 Juni 2026;
Rutan,sejak 05 Juni 2026 s/d 24 Juni 2026;
|
| |
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa SARBANI Bin DARMANSYAH pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Asam Rt.001 Rw.001 Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wita, waktu itu Terdakwa SARBANI Bin DARMANSYAH sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Asam Rt.001 Rw.001 Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan, waktu itu sdr. MAIDI (DPO) ada menchat Terdakwa dan menelpon Terdakwa melalui WA untuk meminta Terdakwa membelikan narkotika jenis sabu sabu sebanyak Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu sdr. MAIDI (DPO) mentransfer Uang sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening DANA Terdakwa atas nama SARBANI dengan Nomor : 083167868254, setelah itu Terdakwa pun berangkat menuju rumah teman Terdakwa sdr.HERU (DPO) di daerah Asam Seranggan dan sesampainya di rumah sdr.HERU (DPO) dan bertemu langsung dengan sdr.HERU (DPO) kemudian Terdakwa pun membeli narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada sdr.HERU (DPO) sebanyak 1(satu) paket dengan harga Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan waktu itu Terdakwa bayar dengan uang cash kepada sdr.HERU (DPO). kemudian Narkotika jenis sabu sabu diserahkan kepada Terdakwa sebanyak 1(satu) paket kemudian sekira pukul 18.45 wita, Terdakwa janjian bertemu dengan sdr.MAIDI di pinggir jalan dekat rumah Terdakwa dan setelah bertemu kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1(satu) paket tersebut dan kemudian sekira pukul 21.00 wita sdr. MAIDI (DPO) menghubungi Terdakwa lagi lewat telpon WA dan minta belikan lagi narkotika jenis sabu sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sekira pukul 21.22 wita sdr.MAIDI mentransfer Uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rek DANA Terdakwa dan Terdakwa pun langsung pergi ke rumah sdr. HERU yang jaraknya Cuma setengah kilo meter dari rumah Terdakwa dan karena uangnya ada di Rek DANA sedangkan HP sdr. HERU waktu itu dibawa oleh istrinya jadi sdr.HERU (DPO) lupa no DANA nya sehingga waktu itu pembayarannya nanti dikemudian hari dan setelah itu sdr. HERU langsung menyerahkan narkotika jenis sabu sabu yang dibeli tersebut sebanyak 2(dua) paket kemudian Terdakwa pun langsung pergi ke tempat Dimana Terdakwa janjian bertemu dengan sdr. MAIDI (DPO) yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dan waktu itu Terdakwa menaruh 2(dua) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut yang Terdakwa balut dengan kertas tisu di pinggir jalan samping sepeda motor Terdakwa tempat Terdakwa duduk menunggu sdr. MAIDI (DPO) dan tidak berapa lama beberapa anggota kepolisian datang dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti 2(dua) paket narkotika jenis sabu sabu yang dibalut dengan kertas tisu di pinggir jalan samping sepeda motor Terdakwa tempat Terdakwa duduk menunggu kemudian setelah itu Terdakwa disuruh menunjukkan Dimana Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sabu tersebut yaitu ke rumah sdr. HERU yang berada tidak jauh dari tempat Terdakwa diamankan namun sdr. HERU tidak berada di rumahnya. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti pun diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 22/10841.00/I/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma delapan puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,23 (nol koma dua belas) gram dengan rincian berat 2 (dua) kantong plastik adalah 0,29 (nol koma lima puluh satu) gram, disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,22 (nol koma sebelas) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0326/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 di Banjar yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. Pangkat AKP Nrp: 93051124, dkk selaku tim pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan pada Nomor Barang Bukti 0514/2026/NF adalah uji Konfirmasi mengandung narkotika dan uji konfirmasi Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sebagaimana Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SARBANI Bin DARMANSYAH pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Asam Rt.001 Rw.001 Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wita, waktu itu Terdakwa SARBANI Bin DARMANSYAH sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Asam Rt.001 Rw.001 Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan, waktu itu sdr. MAIDI (DPO) ada menchat Terdakwa dan menelpon Terdakwa melalui WA untuk meminta Terdakwa membelikan narkotika jenis sabu sabu sebanyak Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu sdr. MAIDI (DPO) mentransfer Uang sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening DANA Terdakwa atas nama SARBANI dengan Nomor : 083167868254, setelah itu Terdakwa pun berangkat menuju rumah teman Terdakwa sdr.HERU (DPO) di daerah Asam Seranggan dan sesampainya di rumah sdr.HERU (DPO) dan bertemu langsung dengan sdr.HERU (DPO) kemudian Terdakwa pun membeli narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada sdr.HERU (DPO) sebanyak 1(satu) paket dengan harga Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan waktu itu Terdakwa bayar dengan uang cash kepada sdr.HERU (DPO). kemudian Narkotika jenis sabu sabu diserahkan kepada Terdakwa sebanyak 1(satu) paket kemudian sekira pukul 18.45 wita, Terdakwa janjian bertemu dengan sdr.MAIDI di pinggir jalan dekat rumah Terdakwa dan setelah bertemu kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1(satu) paket tersebut dan kemudian sekira pukul 21.00 wita sdr. MAIDI (DPO) menghubungi Terdakwa lagi lewat telpon WA dan minta belikan lagi narkotika jenis sabu sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sekira pukul 21.22 wita sdr.MAIDI mentransfer Uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rek DANA Terdakwa dan Terdakwa pun langsung pergi ke rumah sdr. HERU yang jaraknya Cuma setengah kilo meter dari rumah Terdakwa dan karena uangnya ada di Rek DANA sedangkan HP sdr. HERU waktu itu dibawa oleh istrinya jadi sdr.HERU (DPO) lupa no DANA nya sehingga waktu itu pembayarannya nanti dikemudian hari dan setelah itu sdr. HERU langsung menyerahkan narkotika jenis sabu sabu yang dibeli tersebut sebanyak 2(dua) paket kemudian Terdakwa pun langsung pergi ke tempat Dimana Terdakwa janjian bertemu dengan sdr. MAIDI (DPO) yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dan waktu itu Terdakwa menaruh 2(dua) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut yang Terdakwa balut dengan kertas tisu di pinggir jalan samping sepeda motor Terdakwa tempat Terdakwa duduk menunggu sdr. MAIDI (DPO) dan tidak berapa lama beberapa anggota kepolisian datang dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti 2(dua) paket narkotika jenis sabu sabu yang dibalut dengan kertas tisu di pinggir jalan samping sepeda motor Terdakwa tempat Terdakwa duduk menunggu kemudian setelah itu Terdakwa disuruh menunjukkan Dimana Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sabu tersebut yaitu ke rumah sdr. HERU yang berada tidak jauh dari tempat Terdakwa diamankan namun sdr. HERU tidak berada di rumahnya. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti pun diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 22/10841.00/I/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma delapan puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,23 (nol koma dua belas) gram dengan rincian berat 2 (dua) kantong plastik adalah 0,29 (nol koma lima puluh satu) gram, disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,22 (nol koma sebelas) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0326/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 di Banjar yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. Pangkat AKP Nrp: 93051124, dkk selaku tim pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan pada Nomor Barang Bukti 0514/2026/NF adalah uji Konfirmasi mengandung narkotika dan uji konfirmasi Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sebagaimana Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------- |