Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
AKHMAD DZIKRI KHAIRANI Bin WARDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-972/O.3.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD DZIKRI KHAIRANI Bin WARDANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. Bandot Hariadi, SH dan Akhmad Zaki Yamani, S.H.I, M.HAKHMAD DZIKRI KHAIRANI Bin WARDANI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA:PDM-35/O.3.11/Enz.2/06/2026

 

 a.

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

AKHMAD DZIKRI KHAIRANI Bin WARDANI

Tempat lahir

:

Lokpaikat

Umur/tanggal lahir

:

29 tahun / 27 September 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sungai Raya Rt. 003 Rw. 002 Desa Sungai Raya Selatan Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SMP (Tidak tamat)

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 18 Februari 2026 s.d. 09 Maret 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 10 Maret 2026 s.d. 18 April 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 19 April 2026 s.d. 18 Mei 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 19 Mei 2026 s.d. 17 Juni 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Penahanan JPU

:

Sejak tanggal 11 Juni 2026 s.d. 30 Juni 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

 

c. Isi Dakwaan:

  KESATU

----- Bahwa Terdakwa AKHMAD DZIKRI KHAIRANI Bin WARDANI pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Mawangi Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga atas informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan langsung melakukan penyelidikan setelah dilakukan penyeldikan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 17.30 wita saksi REZA PERTAMA PUTRA, saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA dan beberapa tim anggota kepolisian langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan upaya paksa penangkapan, sesampainya Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan tiba di lokasi Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan berhasil mengamankan Terdakwa AKHMAD DZIKRI KHAIRANI Bin WARDANI yang sedang berdiri di pinggir jalan Desa Mawangi Rt. 001 Rw. 001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan sambil membuang sesuatu ke semak-semak dekat terdakwa berdiri setelah dilakukan pengecekan diketahui barang yang dibuang oleh terdakwa tersebut merupakan 1 (satu) buah kotak rokok merk Excel Clik warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan berat bersih 0,05 gram selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan No. Whatsapp 0812-9320-7609 yang kesemuanya diakui kepemilikannya oleh terdakwa;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa AKHMAD DZIKRI KHAIRANI Bin WARDANI, terdakwa mengakui membeli narkotika jenis sabu tersebut dari AMANG (DPO) dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibeli oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wita dengan cara terdakwa langsung mendatangi AMANG di daerah Desa Buntu Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan diantar oleh teman terdakwa yakni UDIN (DPO) sesampainya di Desa Buntu terdakwa langsung menemui AMANG dan mengatakan akan membeli sabu seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah AMANG menyerahkan sabu lalu terdakwa menyerahkan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) secara cash kepada AMANG setelah itu terdakwa kembali ke rumahnya, sesampainya di rumah kemudian terdakwa langsung mengkonsumsi sebagian sabu yang telah dibeli sebelumnya dan sebagian lagi dimasukkan kedalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Excel Click warna hijau dengan tujuan untuk dijual lagi kepada RIDUAN (DPO) karena sebelumnya RIDUAN memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Setelah selesai mengkonsumsi kemudian terdakwa menuju tempat bertemu dengan RIDUAN yakni di Desa Mawangi Rt. 001 Rw. 001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan. Sesampainya di Desa Mawangi terdakwa berhenti di pinggir jalan sambil menunggu RIDUAN, pada saat sedang menunggu RIDUAN terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 23/10841.00/I/2026 Tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram gram dikurangkan berat plastik 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,05 (nol koma nol lima) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,04 (nol koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 0327/NNF/2026 Tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Rahmani, S.Hi.,M.M selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0515/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa AKHMAD DZIKRI KHAIRANI Bin WARDANI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak bekerja dalam bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa AKHMAD DZIKRI KHAIRANI Bin WARDANI diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------

--Atau--

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa AKHMAD DZIKRI KHAIRANI Bin WARDANI pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Mawangi Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga atas informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan langsung melakukan penyelidikan setelah dilakukan penyeldikan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 17.30 wita saksi REZA PERTAMA PUTRA, saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA dan beberapa tim anggota kepolisian langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan upaya paksa penangkapan, sesampainya Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan tiba di lokasi Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan berhasil mengamankan Terdakwa AKHMAD DZIKRI KHAIRANI Bin WARDANI yang sedang berdiri di pinggir jalan Desa Mawangi Rt. 001 Rw. 001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan sambil membuang sesuatu ke semak-semak dekat terdakwa berdiri setelah dilakukan pengecekan diketahui barang yang dibuang oleh terdakwa tersebut merupakan 1 (satu) buah kotak rokok merk Excel Clik warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan berat bersih 0,05 gram selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan No. Whatsapp 0812-9320-7609 yang kesemuanya diakui kepemilikannya oleh terdakwa;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa AKHMAD DZIKRI KHAIRANI Bin WARDANI, terdakwa mengakui membeli narkotika jenis sabu tersebut dari AMANG (DPO) dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibeli oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wita dengan cara terdakwa langsung mendatangi AMANG di daerah Desa Buntu Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan diantar oleh teman terdakwa yakni UDIN (DPO) sesampainya di Desa Buntu terdakwa langsung menemui AMANG dan mengatakan akan membeli sabu seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah AMANG menyerahkan sabu lalu terdakwa menyerahkan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) secara cash kepada AMANG setelah itu terdakwa kembali ke rumahnya, sesampainya di rumah kemudian terdakwa langsung mengkonsumsi sebagian sabu yang telah dibeli sebelumnya dan sebagian lagi dimasukkan kedalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Excel Click warna hijau dengan tujuan untuk dijual lagi kepada RIDUAN (DPO) karena sebelumnya RIDUAN memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Setelah selesai mengkonsumsi kemudian terdakwa menuju tempat bertemu dengan RIDUAN yakni di Desa Mawangi Rt. 001 Rw. 001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan. Sesampainya di Desa Mawangi terdakwa berhenti di pinggir jalan sambil menunggu RIDUAN, pada saat sedang menunggu RIDUAN terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 23/10841.00/I/2026 Tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram gram dikurangkan berat plastik 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,05 (nol koma nol lima) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,04 (nol koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 0327/NNF/2026 Tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Rahmani, S.Hi.,M.M selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0515/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa AKHMAD DZIKRI KHAIRANI Bin WARDANI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak bekerja dalam bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa AKHMAD DZIKRI KHAIRANI Bin WARDANI diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

 

 

Kandangan, 17 Juni 2026

Penuntut Umum

 

 

 

 

YUNITA TRI ANGGRAHENI, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya