Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2025/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
AGUS HIDAYAT Als IWAN Bin UTUH RANGANG (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1847/O.3.11/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HIDAYAT Als IWAN Bin UTUH RANGANG (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-45/O.3.11/Eku.2/11/2025

 

 

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

AGUS HIDAYAT Als IWAN Bin UTUH RANGANG (Alm)

Tempat lahir

:

Tanjung

Umur/tanggal lahir

:

34 tahun / 01 Februari 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Bakarung Rt. 001 Rw. 001 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat)

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 09 September 2025 s.d. 28 September 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 29 September 2025 s.d. 07 November 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Penahanan JPU

:

Sejak tanggal 04 November 2025 s.d. 23 November 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

 

c. Dakwaan:

----- Bahwa ia Terdakwa AGUS HIDAYAT Als IWAN Bin UTUH RANGANG (Alm) pada hari Senin, tanggal 08 September 2025, sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di halaman rumah warga yang terletak di Desa Bakarung Rt. 001 Rw. 001 Kec. Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 19.00 wita saksi MUHAMMAD AINI, S.H dan saksi HARI SURYADINATA, S.H yang keduanya merupakan anggota Polsek Angkinang sedang melakukan giat patroli di wilayah hukum Angkinang, saat melintas di wilayah Desa Bakarung saksi MUHAMMAD AINI dan saksi HARI SURYADINATA melihat Terdakwa AGUS HIDAYAT Als IWAN Bin UTUH RANGANG (Alm) yang terbaring di depan halam rumah warga yang terletak di Desa Bakarung Rt. 001 Rw. 001 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan, setelah itu saksi MUHAMMAD AINI dan saksi HARI SURYADINATA segera mendekati terdakwa untuk memastikan kondisi terdakwa pada saat itu. Setelah didekati ternyata terdakwa dalam keadaan setengah sadar karena pengaruh minuman beralkohol. Saksi MUHAMMAD AINI dan saksi HARI SURYADINATA mencoba membangunkan terdakwa, selanjutnya kedua saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pada diri terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam atau penusuk dengan panjang besi 8,5 cm (delapan koma lima centimeter), lebar besi 2 cm (dua centimeter) dan panjang keseluruhan 16,5 cm (enam belas koma lima centimeter) dengan hulu terbuat dari bahan plastik warna hitam dan sarung terbuat dari kulit warna cokelat yang disimpan dipinggang samping sebelah kiri. Kemudian saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa, setelah ditanyakan oleh saksi jika 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam atau penusuk tersebut adalah milik terdakwa sendiri serta alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut yakni untuk perlindungan diri dari orang yang berniat jahat kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Angkinang guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa AGUS HIDAYAT Als IWAN Bin UTUH RANGANG (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang membawa, memiliki, menyimpan serta menguasai senjata tajam penikam atau penusuk tersebut dan senjata tajam penikam atau penusuk yang dimaksud tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa serta senjata tajam penikam atau penusuk tersebut bukan merupakan benda pusaka.

 

---- Perbuatan Terdakwa AGUS HIDAYAT Als IWAN Bin UTUH RANGANG (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya