Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2026/PN Kgn 1.LALU IRWAN SUYADI, SH., MH.
2.Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
3.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
TIRAWAN Bin HADERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 75/Pid.B/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-980/O.3.11/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LALU IRWAN SUYADI, SH., MH.
2Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
3NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIRAWAN Bin HADERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-26/O.3.11/Eoh.2/06/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama

:

TIRAWAN Bin HADERI

Nomor identitas

:

6306020603820001

Tempat lahir

:

Panglima Dambung

Umur/ Tanggal lahir

:

43 Tahun / 2 Maret 1983

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Brigjend H.Hasan Basri Rt.03/Rw.01 No…Kelurahan Kandangan Kota  Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Kelas I)

 

 

  1. Penahanan:

Penyidik                                : Tidak dilakukan penahanan; 

Penuntut Umum                     : 09 Juni 2026 s.d 28 Juni 2026.

 

  1. Dakwaan:

 

KESATU :

--------- Bahwa Terdakwa TIRAWAN Bin HADERI pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kaliring Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Hulu Sungai Selatan, Yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama sama dengan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Berawal saksi MUHAMMAD HERMAN Als HERMAN Bin (Alm) MUHAMMAD SALMAN (berkas penuntutan terpisah)  memiliki tanah yang tidak ada surat kepemilikannya dan saat saksi Herman kumpul-kumpul dengan masyarakat saksi herman mendengar akan ada pembebasan lahan yang akan dilakukan PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT.AGM) dengan harga rendah Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah per hektar, setelah itu saksi Herman menemui terdakwa  dan menawarkan tanah milik saksi Herman dengan Harga Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) per hektarnya dan setelah dilakukan pengecekkan ke lapangan terdakwa menyetujui membeli lahan saksi Herman namun terdakwa meminta untuk dibuatkan dulu legalitas terhadap lahan tersebut dengan menunjuk sdr.Roni (karyawan PT. BATU GUNUNG MULIA (PT.BGM)) untuk melakukan pengukuran lahan tersebut, dan diperoleh ukurannya  kurang lebih 16.200 M kemudian dicatat di selembar keertas beserta batas-batas tanahnya
  • Bahwa pada bulan Februari 2025 terdakwa TIRAWAN Bin HADERI menghubungi saksi TOAR LARRY SMITH PANGEMANAN Bin TOMMY PANGEMANAN (berkas penuntutan terpisah) selaku Kepala Desa Padang Batung lewat telpon dan mengatakan “ini ada tanah Buhan saksi MUHAMMAD HERMAN Als HERMAN Bin (Alm) MUHAMMAD SALMAN tapi kededa surat tanah nya, kawalah minta tolong olahkan surat diatas tanah itu tapi tahunnya tuha sekitar tahun 2017l(ini ada tanah milik saksi Herman dan teman-temannya akan tetapi ga da surat tanahnya bisa gak minta tolong dibuatkan surat tanahnya namun tahunnya dibuat mundur ke tahun 2017)  kemudian dijawab saksi TOAR LARRY SMITH PANGEMANAN Bin TOMMY PANGEMANAN “Jika dibuat di Desa padang batung saksi tidak beranilalu terdakwa mengatakan” agar koordinasi saja dengan saksi Herman, Pokoknya tenang aja ikam pasti aman kada betaha taka Polisi, aku menjamin nya”(agar koordinasi dengan saksi Herman,pokoknya terdakwa menjamin pasti aman tidak akan berurusan dengan Polisi)
  • Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD HERMAN Als HERMAN Bin (Alm) MUHAMMAD SALMAN meminta kepada saksi TOAR LARRY SMITH PANGEMANAN Bin TOMMY PANGEMANAN selaku Kepala Desa Padang Batung untuk dibuatkan surat tanah milik saksi Muhammad Herman, yang mana saksi Muhammad Herman mengatakan tanah yang berlokasi di Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan saksi Muhammad Herman peroleh berdasarkan hak waris dari orang tua dan telah saksi Muhammad Herman jual kepada terdakwa TIRAWAN BIN HADERI sesuai kwitansi pada tahun 2017. Lalu saksi Muhammad Herman meminta kepada saksi Toar Larry Smith untuk dibuatkan surat tanah dengan tahun mundur ke tahun 2017, namun hal tersebut ditolak oleh saksi Toar Larry Smith. Kemudian pada tanggal 23 Maret 2025 saksi Muhammad Herman kembali mendatangi saksi Toar Larry Smith meminta untuk dibuatkan surat tanah milik saksi Muhammad Herman dengan tahun surat dibuat tahun 2017 dan saksi Muhammad Herman mengatakan di Kantor Desa Kaliring bisa membuat surat tanah dengan tahun mundur, setelah itu saksi Toar Larry Smith menghubungi saksi Syaiful Rahman selaku staf perangkat desa Kaliring dengan mengatakan “pul ini ada tanah herman di padang batung ditukari bos tirawan, tetapi herman handak membuat surat tersebut tahun mundur 2017, kawakah meulah akan” lalu saksi Syaiful Rahman menyetujui dengan mengatakan “inggih kirim aja data-datanya”. Selanjutnya saksi Toar Larry Smith mengirimkan data melalui whatsapp berupa identitas saksi Muhammad Herman, nama-nama batas tanah dan sket gambar tanah yang saksi Toar Larry Smith dapatkan dari saksi Muhamamd Herman kepada saksi Syaiful Rahman, selanjutnya data tersebut saksi Syaiful Rahman kirimkan kepada saksi Fathur Rahman, kemudian saksi Syaiful Rahman dan Saksi Fathur Rahman pergi menuju Kantor Desa Keliring dan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Muhammad Herman dan Gambar Situasi Kasar Tanah Hak Milik Berdasarkan SPHFT Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Muhammad Herman. Setelah selesai saksi Toar Larry Smith meminta saksi Syaiful Rahman mengantarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Muhammad Herman dan Gambar Situasi Kasar Tanah Hak Milik Berdasarkan SPHFT Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 tersebut ke Kantor Desa Padang Batung, selanjutnya surat tanah tersebut ditandatangai oleh saksi Toar Larry Smith selaku Kepala Desa Padang Batung lalu diserahkan kepada saksi Muhammad Herman.
  • Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 terdakwa bersama sama dengan pihak PT. BATU GUNUNG MULIA (PT.BGM) datang ke kantor PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT.AGM) di Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, saksi Tirawan mengatakan memiliki bidang tanah seluas ± 16.200 M?2; di wilayah Desa Padang Batung, Kec. Padang Batung, Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov. Kalimantan Selatan tepatnya di dalam Lokasi PKP2B milik PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT. AGM), menindaklanjuti hal tersebut diadakan pertemuan antara terdakwa dengan pihak PT. AGM, yang mana pada pertemuan tersebut terdakwa memperlihatkan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPHFT) Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Sdra. MUHAMMAD HERMAN yang ditandatangani oleh para saksi atas nama ABIS SYAHID dan SUPIANOR serta ditandatangani oleh Kepala Desa Padang Batung atas nama TOAR LARRY SMITH P dan Ketua RT. 01 Desa Padang Batung atas nama TAUFIK RAHMAN dan terdakwa menjelaskan bidang tanah dimaksud diperoleh dengan cara membeli langsung dari saksi Muhammad Herman.
  • Bahwa PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT. AGM) telah melakukan Inventarisir data di area lahan PKP2B yang diklaim kepemilikan bidang tanahnya oleh terdakwa dan didapatkan hasil lokasi bidang tanah seluas ± 16.200 M?2; dimaksud berada diatas 3 (tiga) bidang tanah yang telah dibeli oleh PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT. AGM) pada tahun 2018 dan tahun 2022 dari masyarakat pemilik lahan, adapun dasar kepemilikan PT. AGM terhadap 3 (tiga) bidang tanah dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00279 tanggal 17 Desember 2020 atas nama RUDI FITRIANSYAH, untuk bidang tanah yang terletak di wilayah Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luasan ± 21.830 M?2;;
  2. Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFT) Nomor : 140/KD-PB/155/SPPF/X/2018, tanggal 28 Oktober 2018 atas nama RUSBANDI, untuk bidang tanah yang terletak di wilayah Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luasan ± 6000 M?2;;
  3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00244 tanggal 17 Desember 2020 atas nama FARIDAH untuk bidang tanah yang terletak di wilayah Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luasan ± 10.260 M?2;;
  • Bahwa kemudian  PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT. AGM) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisisan setelah dilakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa buku register surat keluar Desa Padang batung tahun 2025, 1 (satu) buah stempel cap surat kepala Desa padang batung, 1 (satu) buah LCD  komputer berwarna hitam merk LG dan 1 (satu) buah CPU komputer warna hitam merk Alseye milik Desa Kliring diperoleh keterangan dari ahli Digital Forensik Surabaya(ahli setyadi Ari Purtopo,SH) yang tertuang dalam Berita acra pemerikssaan laboratoris kriminalistik barang bukti Nomor Lab 10715/FKF/2025 tanggal 8 Desember 2025  diperoleh fakta bahwa diketahui File dokumen berjudul Tanah Pdg Btg 2017 no 3 Muhammad Herman dibuat pada tanggal 23 Mei 2025
  • Bahwa perbuatan terdakwa TIRAWAN BIN HADERI,  dan saksi MUHAMMAD HERMAN Als HERMAN Bin (Alm) MUHAMMAD SALMAN (berkas penuntutan terpisah)  serta saksi TOAR LARRY SMITH PANGEMANAN Bin TOMMY PANGEMANAN (berkas penuntutan terpisah)  mengakibatkan PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT.AGM) mengalami kerugian sebesar Rp. 297.187.500 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) yang diambil dari hasil  pembebasan objek tanah pembelian dari para pihak pemilik lahan seluas ± 38.090 M?2;

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 391 ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa terdakwa TIRAWAN Bin HADERI pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Hulu Sungai Selatan, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau atut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Berawal pada bulan Februari 2025 saksi MUHAMMAD HERMAN Als HERMAN Bin (Alm) MUHAMMAD SALMAN (berkas penuntutan terpisah) meminta kepada saksi TOAR LARRY SMITH PANGEMANAN Bin TOMMY PANGEMANAN (berkas penuntutan terpisah) selaku Kepala Desa Padang Batung untuk dibuatkan surat tanah milik saksi Muhammad Herman, yang mana saksi Muhammad Herman mengatakan tanah yang berlokasi di Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan saksi Muhammad Herman peroleh berdasarkan hak waris dari orang tua dan telah saksi Muhammad Herman jual kepada terdakwa TIRAWAN BIN HADERI sesuai kwitansi pada tahun 2017. Lalu saksi Muhammad Herman meminta kepada saksi Toar Larry Smith untuk dibuatkan surat tanah dengan tahun mundur ke tahun 2017, namun hal tersebut ditolah oleh saksi Toar Larry Smith. Kemudian pada tanggal 23 Maret 2025 saksi Muhammad Herman kembali mendatangi saksi Toar Larry Smith meminta untuk dibuatkan surat tanah milik saksi Muhammad Herman dengan tahun surat dibuat tahun 2017 dan saksi Muhammad Herman mengatakan di Kantor Desa Kaliring bisa membuat surat tanah dengan tahun mundur, setelah itu saksi Toar Larry Smith menghubungi saksi Syaiful Rahman selaku staf perangkat desa Kaliring dengan mengatakan “pul ini ada tanah herman di padang batung ditukari bos tirawan, tetapi herman handak membuat surat tersebut tahun mundur 2017, kawakah meulah akan” lalu saksi Syaiful Rahman menyetujui dengan mengatakan “inggih kirim aja data-datanya”. Selanjutnya saksi Toar Larry Smith mengirimkan data melalui whatsapp berupa identitas saksi Muhammad Herman, nama-nama batas tanah dan sket gambar tanah yang saksi Toar Larry Smith dapatkan dari saksi Muhamamd Herman kepada saksi Syaiful Rahman, selanjutnya data tersebut saksi Syaiful Rahman kirimkan kepada saksi Fathur Rahman, kemudian saksi Syaiful Rahman dan Saksi Fathur Rahman pergi menuju Kantor Desa Keliring dan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Muhammad Herman dan Gambar Situasi Kasar Tanah Hak Milik Berdasarkan SPHFT Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Muhammad Herman. Setelah selesai saksi Toar Larry Smith meminta saksi Syaiful Rahman mengantarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Muhammad Herman dan Gambar Situasi Kasar Tanah Hak Milik Berdasarkan SPHFT Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 tersebut ke Kantor Desa Padang Batung, selanjutnya surat tanah tersebut ditandatangai oleh saksi Toar Larry Smith selaku Kepala Desa Padang Batung lalu diserahkan kepada saksi Muhammad Herman.
  • Pada hari Rabu tanggal 28 Mei tahun 2025 terdakwa bersama sama dengan pihak PT. BATU GUNUNG MULIA (PT.BGM) datang ke kantor PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT.AGM) di Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, saksi Tirawan mengatakan memiliki bidang tanah seluas ± 16.200 M?2; di wilayah Desa Padang Batung, Kec. Padang Batung, Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov. Kalimantan Selatan tepatnya di dalam Lokasi PKP2B milik PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT. AGM), menindaklanjuti hal tersebut diadakan pertemuan antara terdakwa dengan pihak PT. AGM, yang mana pada pertemuan tersebut terdakwa memperlihatkan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPHFT) Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Sdra. MUHAMMAD HERMAN yang ditandatangani oleh para saksi atas nama ABIS SYAHID dan SUPIANOR serta ditandatangani oleh Kepala Desa Padang Batung atas nama TOAR LARRY SMITH P dan Ketua RT. 01 Desa Padang Batung atas nama TAUFIK RAHMAN dan terdakwa menjelaskan bidang tanah dimaksud diperoleh dengan cara membeli langsung dari saksi Muhammad Herman.
  • Bahwa PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT. AGM) telah melakukan Inventarisir data di area lahan PKP2B yang diklaim kepemilikan bidang tanahnya oleh terdakwa dan didapatkan hasil lokasi bidang tanah seluas ± 16.200 M?2; dimaksud berada diatas 3 (tiga) bidang tanah yang telah dibeli oleh PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT. AGM) pada tahun 2018 dan tahun 2022 dari masyarakat pemilik lahan, adapun dasar kepemilikan PT. AGM terhadap 3 (tiga) bidang tanah dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00279 tanggal 17 Desember 2020 atas nama RUDI FITRIANSYAH, untuk bidang tanah yang terletak di wilayah Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luasan ± 21.830 M?2;;
  2. Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFT) Nomor : 140/KD-PB/155/SPPF/X/2018, tanggal 28 Oktober 2018 atas nama RUSBANDI, untuk bidang tanah yang terletak di wilayah Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luasan ± 6000 M?2;;
  3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00244 tanggal 17 Desember 2020 atas nama FARIDAH untuk bidang tanah yang terletak di wilayah Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luasan ± 10.260 M?2;
  • Bahwa terdakwa membeli tanah dari saksi Muhamamd Herman pada tahun 2020, namun berdasarkan Surat Penyataan Jual Beli Tanah antara terdakwa dan saksi Muhammad Herman diketahui jual beli tanah dilakukan pada tanggal 26 Februari 2017, yang mana tanah yang terdakwa miliki sesuai surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Muhammad Herman dan Gambar Situasi Kasar Tanah Hak Milik Berdasarkan SPHFT Nomor : 590/03/SPHFT/DS-PB/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 atas nama Muhammad Herman yang berlokasi di Desa Padang Batung Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan diketahui merupakan surat yang dibuat oleh saksi Muhammad Herman bersama dengan saksi Toar Larry Smith pada tanggal 23 Mei 2025.
  • Bahwa perbuatan terdakwa TIRAWAN BIN HADERI mengakibatkan PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (PT.AGM) mengalami kerugian sebesar Rp. 297.187.500 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) yang diambil dari hasil  pembebasan objek tanah pembelian dari para pihak pemilik lahan seluas ± 38.090 M?2;.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 391 ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya