Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
BUDI SETIAWAN Bin H. IMANUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1639/O.3.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SETIAWAN Bin H. IMANUDDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Zaki Yamani. S.H.I,M.H Dan H. Bandot Hariadi, SHBUDI SETIAWAN Bin H. IMANUDDIN
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-88/O.3.11/Enz.2/09/2026

 

  • I. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

BUDI SETIAWAN  Bin H. IMANUDDIN

Nomor Identitas

:

6306050912830004

Tempat Lahir

:

Kandangan

Umur/Tanggal Lahir

:

42 Tahun / 09 Desember 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kota Kandangan Rt.015 Rw.002  Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SLTA (tamat)

 

  • II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

Pada tanggal 11 Mei 2026 s/d 13 Mei 2026

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d 01 Juni 2026

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 01 Juni 2026 s/d 11 Juli 2026

Perpanjangan PN 1

Perpanjangan PN 2

:

:

Rutan, sejak tanggal 12 Juli 2026 s/d 10 Agst 2026

Rutan, sejak tanggal 11 Agst 2026 s/d 09 Sept 2026

JPU

:

Rutan, sejak tanggal 09 Sept 2026 s/d 28 Sept 2026

 

  • III. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa BUDI SETIAWAN  Bin H. IMANUDDIN pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di JL. S Parman, Kota Kandangan Rt.015 Rw.002 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 20.30 wita, waktu itu Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa BUDI SETIAWAN  Bin H. IMANUDDIN yang beralamat di Jl. S. Parman Kota Kandangan Rt.015 Rw.002 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan waktu itu teman Terdakwa sdr. SAID (DPO) menchat Terdakwa mengajak Terdakwa untuk mengusumsi Narkotika jenis sabu kemudian sekira pukul 20.35 wita sdr. SAID (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan Uang Sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) lalu menjanjikan akan mengkonsumsi sabu tersebut bersama Terdakwa di rumah Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa pun menghubungi Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan meminta membelikan Narkotika Jenis sabu sebanyak Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa di depan rumah Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) melalui brilink ke akun DANA dengan Nomor 083848263861 atas nama NISPUANOOR karena Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH meminta upah sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dan uang sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) tersebut adalah uang milik Terdakwa, kemudian setelah mentransfer uang tersebut sekitar jam 21.15 wita Terdakwa bertemu dengan Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di desa Bilui Kec. Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan setelah Narkotika jenis sabu diambil Terdakwa pun pulang kerumah Terdakwa dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut Bersama sama dengan sdr. SAID (DPO) dan setelah selesai mengkonsumsi di rumah Terdakwa tersebut sdr. SAID (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa kemudian sekira pukul 22.10 wita, sdr. SAID (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengonsumsi  Narkotika jenis sabu lagi sebanyak Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) Terdakwa pun mau namun sdr. SAID (DPO) masih mencarikan duitnya dulu dan baru sekira pukul 23.15 wita baru sdr. SAID (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp.530.000,-(lima ratus tiga puluh ribu rupiah) karena Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH minta upah lagi sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) kemudian setelah itu Terdakwa pun pergi ke Brilink yang terletak di Desa Kandangan Hulu ke DANA milik NISPUANOOR dengan nomor 083848263861 atas nama NISPUANOOR. Setelah mentransfer Terdakwa langsung ke desa Bilui menunggu sdr. NISFUANOOR dan lama Terdakwa menunggu tapi belum datang juga kemudian sekira pukul 23.45 wita karena Terdakwa dicurigai warga sekitar Terdakwa pun pergi ke Desa Karang Jawa kemudian Terdakwa menelpon Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH ternyata Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH sudah berada di Desa Bilui dan Terdakwa pun Kembali ke desa Bilui setelah bertemu dengan Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH  waktu itu Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa terima di dalam 1(satu) bungkus Rokok Merek Sabit kemudian Terdakwa masukkan ke saku celana sebelah kanan Terdakwa dan langsung pergi menuju rumah Terdakwa dan sekitar 50 meter sebelum sampai di rumah Terdakwa di Jl. S. Parman Kota Kandangan tersebut Terdakwa diberhentikan oleh beberapa petugas kepolisian berpakaian preman diantaranya Saksi ARIS NUGROHO Anak Dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari  DAYUT kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus Kotak Rokok Merk Sabit yang berisi : 1(satu) paket narkotika jenis sabu sabu yang di balut dengan kertas timah rokok yang ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan Terdakwa, 1(satu) buah Handphone merk Tecno Spark dengan nomor WA : 087868091345 dengan nomor Imei : 352460630767655 ditemukan di saku celana depan sebelah kiri dan juga mengamankan sepeda motor yang Terdakwa kendarai milik sdr. SAID yaitu 1(satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio dengan No.Pol terpasang : DA 6006 ZK dengan Nomor Rangka : MH35TL0046K413010 kemudian petugas kepolisian menanyakan dari mana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa jawab dari Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH dan menanyakan dimana Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH berada dan dimana rumah tempat tinggalnya dan Terdakwa jawab Terdakwa tidak mengetahui Dimana sdr. NISFUANOOR berada karena waktu itu Terdakwa bertemu hanya janjian di pinggir jalan desa bilui namun menurut keterangan Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH bahwa rumahnya di desa Gambah Dalam namun untuk persisnya Terdakwa tidak mengetahui karena tidak pernah ke rumahnya. Setelah itu Terdakwa pun diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan. Dan pada siang harinya Terdakwa mengetahui bahwa Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 68/10841.00/I/2026 tanggal 13 Mei 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram dengan rincian berat plastik 0,12 gram dan berat bersih 0,13 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,05 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,08 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0747/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 1107/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa BUDI SETIAWAN  Bin H. IMANUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa BUDI SETIAWAN  Bin H. IMANUDDIN pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di JL. S Parman, Kota Kandangan Rt.015 Rw.002 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 20.30 wita, waktu itu Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa BUDI SETIAWAN  Bin H. IMANUDDIN yang beralamat di Jl. S. Parman Kota Kandangan Rt.015 Rw.002 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan waktu itu teman Terdakwa sdr. SAID (DPO) menchat Terdakwa mengajak Terdakwa untuk mengusumsi Narkotika jenis sabu kemudian sekira pukul 20.35 wita sdr. SAID (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan Uang Sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) lalu menjanjikan akan mengkonsumsi sabu tersebut bersama Terdakwa di rumah Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa pun menghubungi Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan meminta membelikan Narkotika Jenis sabu sebanyak Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa di depan rumah Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) melalui brilink ke akun DANA dengan Nomor 083848263861 atas nama NISPUANOOR karena Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH meminta upah sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dan uang sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) tersebut adalah uang milik Terdakwa, kemudian setelah mentransfer uang tersebut sekitar jam 21.15 wita Terdakwa bertemu dengan Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di desa Bilui Kec. Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan setelah Narkotika jenis sabu diambil Terdakwa pun pulang kerumah Terdakwa dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut Bersama sama dengan sdr. SAID (DPO) dan setelah selesai mengkonsumsi di rumah Terdakwa tersebut sdr. SAID (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa kemudian sekira pukul 22.10 wita, sdr. SAID (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengonsumsi  Narkotika jenis sabu lagi sebanyak Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) Terdakwa pun mau namun sdr. SAID (DPO) masih mencarikan duitnya dulu dan baru sekira pukul 23.15 wita baru sdr. SAID (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp.530.000,-(lima ratus tiga puluh ribu rupiah) karena Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH minta upah lagi sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) kemudian setelah itu Terdakwa pun pergi ke Brilink yang terletak di Desa Kandangan Hulu ke DANA milik NISPUANOOR dengan nomor 083848263861 atas nama NISPUANOOR. Setelah mentransfer Terdakwa langsung ke desa Bilui menunggu sdr. NISFUANOOR dan lama Terdakwa menunggu tapi belum datang juga kemudian sekira pukul 23.45 wita karena Terdakwa dicurigai warga sekitar Terdakwa pun pergi ke Desa Karang Jawa kemudian Terdakwa menelpon Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH ternyata Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH sudah berada di Desa Bilui dan Terdakwa pun Kembali ke desa Bilui setelah bertemu dengan Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH  waktu itu Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa terima di dalam 1(satu) bungkus Rokok Merek Sabit kemudian Terdakwa masukkan ke saku celana sebelah kanan Terdakwa dan langsung pergi menuju rumah Terdakwa dan sekitar 50 meter sebelum sampai di rumah Terdakwa di Jl. S. Parman Kota Kandangan tersebut Terdakwa diberhentikan oleh beberapa petugas kepolisian berpakaian preman diantaranya Saksi ARIS NUGROHO Anak Dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari  DAYUT kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus Kotak Rokok Merk Sabit yang berisi : 1(satu) paket narkotika jenis sabu sabu yang di balut dengan kertas timah rokok yang ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan Terdakwa, 1(satu) buah Handphone merk Tecno Spark dengan nomor WA : 087868091345 dengan nomor Imei : 352460630767655 ditemukan di saku celana depan sebelah kiri dan juga mengamankan sepeda motor yang Terdakwa kendarai milik sdr. SAID yaitu 1(satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio dengan No.Pol terpasang : DA 6006 ZK dengan Nomor Rangka : MH35TL0046K413010 kemudian petugas kepolisian menanyakan dari mana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa jawab dari Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH dan menanyakan dimana Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH berada dan dimana rumah tempat tinggalnya dan Terdakwa jawab Terdakwa tidak mengetahui Dimana sdr. NISFUANOOR berada karena waktu itu Terdakwa bertemu hanya janjian di pinggir jalan desa bilui namun menurut keterangan Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH bahwa rumahnya di desa Gambah Dalam namun untuk persisnya Terdakwa tidak mengetahui karena tidak pernah ke rumahnya. Setelah itu Terdakwa pun diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan. Dan pada siang harinya Terdakwa mengetahui bahwa Saksi NISPUANOR Bin MARDIANSYAH berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 68/10841.00/I/2026 tanggal 13 Mei 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram dengan rincian berat plastik 0,12 gram dan berat bersih 0,13 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,05 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,08 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0747/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 1107/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa BUDI SETIAWAN  Bin H. IMANUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Rumah Sakit Umum Ceria Kandangan tanggal 11 Mei 2026, yang ditandatangani oleh M. Rusbandi Thabit, S. Tr.Kes selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan test skrinning narkoba a/n BUDI SETIAWAN dengan hasil Positif terhadap METHAMPHETAMIN dan AMPHETAMIN;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Asesmen Nomor : 2026-63-06-024-TAT Tanggal 14 September 2026 dengan Kesimpulan Bahwa Terdakwa merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu untuk diri sendiri dengan pola pengguna relapse kategori sedang, didiagnosis Gangguan Mental Perilaku akibat zat stimulansia fase relapse, dan Terdakwa tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika
  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan atau menkonsumsi Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan oleh karena itu bertentangan dengan undangundang

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya