| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-74/O.3.11/Enz.2/08/2026
|
Nama Lengkap
|
:
|
KUSNADI Bin BARDIANSYAH
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
6306012907950001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sarang Halang
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
31 Tahun / 29 Juli 1995
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Sarang Halang Rt. 004 Rw. 002 Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
- II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
Penangkapan
|
:
|
Pada tanggal 13 April 2026 s/d 15 April 2026
|
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 April 2026 s/d 03 Mei 2026
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 Mei 2026 s/d 12 Juni 2026
|
|
Perpanjangan PN 1
Perpanjangan PN 2
JPU
Perpanjang KPN
|
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 Juni 2026 s/d 12 Juli 2026
Rutan, sejak tanggal 13 Juli 2026 s/d 11 Agst 2026
Rutan, sejak tanggal 11 Agst 2026 s/d 30 Agst 2026
Rutan, sejak tanggal 31 Agst 2026 s/d 29 Sept 2026
|
KESATU
------- Bahwa Terdakwa KUSNADI Bin BARDIANSYAH pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Desa. Sarang Halang Rt.004 Rw. 002 Kec. Sungai Raya Kab, Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah Saksi HAIRUL HALIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 21.00 wita Terdakwa ada menghubungi Saksi HAIRUL HALIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui telephone WhastApp untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian setelah bernegosiasi dan menemui kesepakatan harga kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi HAIRUL HALIDI yang berada di Ds. Sarang Halang Rt. 004 Rw. 002 Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan (satu kampung dengan Terdakwa) lalu sekira pukul 23.30 wita Terdakwa mengambil 1 (satu) satu paket Narkotika jenis yang telah Terdakwa pesan dari Saksi HAIRUL HALIDI tersebut dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bersantai di rumah Saksi HAIRUL HALIDI. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.30 wita datang Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan diantaranya yaitu Saksi REZA PERTAMA PUTRA dan Saksi ARIS NUGROHO ke rumah Saksi HAIRUL HALIDI yang beralamat di Ds. Sarang Halang Rt.004 Rw. 002 Kec. Sungai Raya Kab, Hulu Sungai Selatan untuk mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi HAIRUL HALIDI, pada saat Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan bahwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Saksi HAIRUL HALIDI di bawah tempat duduk Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh pihak Kepolisan Polres Hulu Sungai Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 56/10841.00/I/2026 tanggal 14 April 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram dengan rincian berat plastik 0,15 gram dan berat bersih 0,17 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,16 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0577/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0885/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa KUSNADI Bin BARDIANSYAH adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa KUSNADI Bin BARDIANSYAH pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Desa. Sarang Halang Rt.004 Rw. 002 Kec. Sungai Raya Kab, Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah Saksi HAIRUL HALIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 21.00 wita Terdakwa ada menghubungi Saksi HAIRUL HALIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui telephone WhastApp untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian setelah bernegosiasi dan menemui kesepakatan harga kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi HAIRUL HALIDI yang berada di Ds. Sarang Halang Rt. 004 Rw. 002 Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan (satu kampung dengan Terdakwa) lalu sekira pukul 23.30 wita Terdakwa mengambil 1 (satu) satu paket Narkotika jenis yang telah Terdakwa pesan dari Saksi HAIRUL HALIDI tersebut dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bersantai di rumah Saksi HAIRUL HALIDI. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.30 wita datang Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan diantaranya yaitu Saksi REZA PERTAMA PUTRA dan Saksi ARIS NUGROHO ke rumah Saksi HAIRUL HALIDI yang beralamat di Ds. Sarang Halang Rt.004 Rw. 002 Kec. Sungai Raya Kab, Hulu Sungai Selatan untuk mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi HAIRUL HALIDI, pada saat Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan bahwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Saksi HAIRUL HALIDI di bawah tempat duduk Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh pihak Kepolisan Polres Hulu Sungai Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 56/10841.00/I/2026 tanggal 14 April 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram dengan rincian berat plastik 0,15 gram dan berat bersih 0,17 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,16 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0577/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0885/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa KUSNADI Bin BARDIANSYAH adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa KUSNADI Bin BARDIANSYAH pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Desa. Sarang Halang Rt.004 Rw. 002 Kec. Sungai Raya Kab, Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah Saksi HAIRUL HALIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 21.00 wita Terdakwa ada menghubungi Saksi HAIRUL HALIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui telephone WhastApp untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian setelah bernegosiasi dan menemui kesepakatan harga kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi HAIRUL HALIDI yang berada di Ds. Sarang Halang Rt. 004 Rw. 002 Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan (satu kampung dengan Terdakwa) lalu sekira pukul 23.30 wita Terdakwa mengambil 1 (satu) satu paket Narkotika jenis yang telah Terdakwa pesan dari Saksi HAIRUL HALIDI tersebut dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bersantai di rumah Saksi HAIRUL HALIDI. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.30 wita datang Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan diantaranya yaitu Saksi REZA PERTAMA PUTRA dan Saksi ARIS NUGROHO ke rumah Saksi HAIRUL HALIDI yang beralamat di Ds. Sarang Halang Rt.004 Rw. 002 Kec. Sungai Raya Kab, Hulu Sungai Selatan untuk mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi HAIRUL HALIDI, pada saat Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan bahwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Saksi HAIRUL HALIDI di bawah tempat duduk Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh pihak Kepolisan Polres Hulu Sungai Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 56/10841.00/I/2026 tanggal 14 April 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram dengan rincian berat plastik 0,15 gram dan berat bersih 0,17 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,16 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0577/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0885/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa KUSNADI Bin BARDIANSYAH adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Rumah Sakit Umum Ceria Kandangan tanggal 13 April 2026, yang ditandatangani oleh M. Rusbandi Thabit, S. Tr.Kes selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan test skrinning narkoba a/n KUSNADI Bin BARDIANSYAH dengan hasil Positif terhadap METHAMPHETAMIN dan AMPHETAMIN;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Asesmen Nomor : 2026-63-06-018-TAT Tanggal 13 Agustus 2026 atas nama Terdakwa KUSNADI Bin BARDIANSYAH dengan Kesimpulan Bahwa Terdakwa merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu untuk diri sendiri dengan pola pemakaian teratur pakai kategori sedang, didiagnosis Gangguan Mental Perilaku akibat zat stimulansia fase penyalahguna, dan Terdakwa tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika
- Bahwa Terdakwa menyalahgunakan atau menkonsumsi Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan oleh karena itu bertentangan dengan undangundang
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------- |