Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1353 /O.3.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2Yunita Tri Anggraheni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Zaki Yamani. S.H.I,M.H Dan H. Bandot Hariadi, SHZAINAL ARIFIN Bin BEDU
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REGISTER PERKARA: PDM-63/1O.3.11/Enz.2/07/2026

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU

 Tempat lahir

:

Blitar

 Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 14 Januari 1985

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Desa Sungai Kupang Rt.001 Rw.001 Kec. Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan

 A g a m a

:

Islam

 Pekerjaan

:

Wiraswasta

 Pendidikan

:

D3 (Tamat)

 

B.   STATUS PENAHANAN :

Penahanan

Penangkapan : 29 Maret 2026

  • Penyidik

:

Rutan, 31 Maret 2026 s/d 19 April 2026;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, 20 April 2026 s/d 29 Mei 2026;

  • Penyidik Perpanjang PN 1

:

Rutan, 30 Mei 2026 s/d 28 Juni 2026;

  • Penyidik Perpanjang PN 2

:

Rutan, 29 Juni 2026 s/d 28 Juli 2026;

  • JPU

:

Rutan, 16 Juli 2026 s/d 04 Agustus 2026;

 

 

 

 

C.   DAKWAAN

         KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pinggir jalan tepatnya di depan rumah makan Kalijo JI. H.M YUS Kelurahan Kandangan kota Kec. Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 29 maret 2026 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU mendapat telephone dari teman Terdakwa Saksi RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa ingin membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan upah antar Terdakwa diberi oleh Saksi RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH sebesar Rp. 50.000,-( lima puluh ribu rupiah). Kemudian sesampainya Terdakwa di sekitar masjid Taqwa Kandangan Terdakwa menelphone Saksi RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH untuk memberitahukan keberadaan Terdakwa, selang beberapa waktu kemudian datang Saksi RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH menghampiri Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH dan Saksi RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) akan tetapi upah antar Terdakwa yang sudah disepakati sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut belum di bayar/dihutang setelah itu Terdakwa pulang ke rumah. Kemudian skp. 20.30wita Kembali Saksi RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH menelphone Terdakwa bahwa ingin membeli lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan juga upah antar Rp. 50.000,-( lima puluh ribu rupiah) dengan kesepatakan akan memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sama sekalian dengan upah Terdakwa yang sebelumnya. Selang beberapa waktu kemudian skp. 21.45 Terdakwa menelphone sdr. . 50.000,-( lima puluh ribu rupiah) RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH untuk memberitahukan bahwa Terdakwa sudah siap di depan rumah makan kalijo di JI. H.M YUSI Kelurahan Kandangan kota untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu yang dipesan Saksi RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH tersebut.Kemudian datang anggota kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan diantaranya adalah Saksi  REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT dan Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI lalu menanyakan soal narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Saksi RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH tersebut. Dan kemudian di temukan 1 (satu)paket narokotika jenis sabu di dekat gerobak/rombong milik orang yang sebelumnya Terdakwa taruh/simpan di situ. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan Guna proses hukum yang berlaku;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 50/10841.00/I/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,12 (nol koma dua belas) gram, disisihkan ke Laboratorium forensik polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0409/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) bungkus plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0054 gram adalah uji konfirmasi POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Jl. Bukhari Rt.002 Rw.001 Desa Wasah Hilir Kec. Simpur Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan masjid As Su’ada(masjid baangkat) atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada pertengahan bulan pebruari 2026 Terdakwa ada menghubungi teman lama yang Bernama Saksi MUHAMMAD HARIS (dilakukan penuntutan pemnuntutan secara terpisah) dan menanyakan apakah Saksi MUHAMMAD HARIS masih bekerja jadi penjual NArkotika jenis sabu kemudian sdr. HARIS berkata iya dan setelah itu Terdakwa pun mau ikut kerja dengan Saksi MUHAMMAD HARIS dan waktu itu Terdakwa diperbolehkan ikut asal pembeli narkotika dari luar kota.  Kemudian Terdakwa pun ada menghubungi sdr. AMAT (DPO) yang dulunya juga pernah membeli narkotika jenis sabu-sabu dan waktu itu Terdakwa menawarkannya kepada sdr.AMAT (DPO) yang sekarang menurut keterangannya bertempat tinggal di kandangan, dan sdr. AMAT (DPO) bersedia membantu Terdakwa dan akan menghubungi Terdakwa apabila ada pembeli yang mencari Narkotika jenis sabu tersebut. kemudian pada rabu tanggal 25 Maret 2026 sekitar jam 15.00 wita sdr. AMAT (DPO) ada menghubungi Terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 10(sepuluh) paket (sebanyak 50 gram) dengan harga disepakati Rp.60.000.000,-(Enam Puluh juta rupiah) dan kemudian Terdakwa pun menghubungi Saksi MUHAMMAD HARIS dengan memesan  10(sepuluh) paket (sebanyak 50 gram) narkotika jenis sabu sabu tersebut dan sekitar jam 15.30 wita sdr. HARIS menjemput Terdakwa di Jl. Keramat Raya Banjarmasin dan kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD HARIS menuju rumah teman Terdakwa sdr. HENDRA (DPO) yang berada di Sei Lulut dan setelah bertemu sdr. HENDRA (DPO) Terdakwa pun ikut di sepeda motor honda beat milik sdr. HENDRA (DPO) sedangkan sdr. MUHAMMAD HARIS sendirian mengendarai sepeda motor NMAX miliknya dan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD HARIS pun sampai di kandangan tepatnya di Bundaran Islamic Center kemudian Terdakwa pun menghubungi sdr. AMAT (DPO) dan disuruh mendatangi di tempat yang sdr ditentukan oleh sdr. AMAT (DPO) bertemu dan Terdakwa pun sendirian mendatangi sdr. AMAT (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik sdr. HENDRA sementara sdr.HENDRA (DPO) dan sdr. HARIS (DPO) menunggu di bundaran Islamic Center tersebut. Sekitar jam 18.30 wita Terdakwa bertemu dengan sdr. AMAT (DPO) di Jl. Bukhari Rt.002 Rw.001 Desa Wasah Hilir Kec. Simpur Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan masjid As Su’ada (masjid baangkat) dan Ketika mau melakukan transaksi jual beli dan mau mendatangi sdr. HARIS waktu itu tiba tiba beberapa anggota kepolisian mengamankan Terdakwa sedangkan sdr. AMAT (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian Terdakwa pun menunjukan kepada pihak kepolisian tempat Saksi MUHAMMAD HARIS dan sdr. HENDRA (DPO) berada dan sekitar jam 20.30 wita Saksi MUHAMMAD HARIS berhasil diamankan dan Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket tersebut berhasil diamankan petugas kepolisian sedangkan sdr.HENDRA (DPO) berhasil melarikan diri kemudian Terdakwa Bersama dengan Saksi MUHAMMAD HARIS serta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 45/10841.00/I/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 54,33 (lima puluh empat koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 49,73 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh tiga) gram dengan rincian berat 10 (sepuluh) kantong plastik adalah 4,63 (empat koma enam puluh tiga) gram, disisihkan ke Laboratorium forensik polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 49,72 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0407/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) bungkus plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0202 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya