| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Husin Saladeri, tempat dan tanggal lahir Malinau, 21 Mei 1994 yang telah melangsungkan perkawinan menurut tata cara agama/kepercayaan/Adat di Balai Adat tanggal 06 Oktober 2010 dengan Rusnawati, tempat dan tanggal lahir Malinau, 04 Maret 1994 berdasarkan surat perkawinan adat Nomor: 220/ 16 /MAKI/ HSS/2019 yang dikeluarkan oleh Majelis Agama Keharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanggal 12 November 2019 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatat perkawinan tersebut didalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Negara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |