Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2025/PN Kgn 1.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
2.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
KURDI Alias KUKUR Bin (Alm) MASLANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1827/O.3.11/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
2MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURDI Alias KUKUR Bin (Alm) MASLANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-45/O.3.11/Eku.2/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap               :  KURDI Alias KUKUR Bin (Alm) MASLANI

Tempat Lahir                   :  Hulu Sungai Selatan

Umur / Tanggal Lahir      :  26 Tahun / 17 Oktober 1999

Jenis Kelamin                 :  Laki-laki

Kebangsaan                    :  Indonesia

Tempat Tinggal               :  Desa Kayu Abang Rt.004 Rw.002 Kecamatan Angkinang

                                           Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Agama                            :  Islam

Pekerjaan                        :  Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                      :  SD Kelas 5 (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan                              : pada tanggal 29 September 2025

Penahanan Penyidik                  : Rutan, sejak tanggal 30 September 2025 s/d 19 Oktober 2025

Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 20 Oktober 2025 s/d 28 November 2025

Penahanan Penuntut Umum     : Rutan, sejak tanggal 04 Nov 2025 s/d 23 Nov 2025                         

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa KURDI Alias KUKUR Bin (Alm) MASLANI pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 bertempat Desa Bamban Utara Desa Kayu Abang Rt.004 Rw.002 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa KURDI Alias KUKUR Bin (Alm) MASLANI menebang pohon pisang dan pohon jambu milik warga sekitar dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol kemudian Terdakwa berjalan di daerah Desa Kayu Abang Rt.004 Rw.002 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan membawa 2 (dua) bilah senjata tajam penikam penusuk milik terdakwa yang Terdakwa simpan di balik baju di pinggang terdakwa dengan maksud untuk menjaga diri terdakwa kemudian anggota kepolisian Polsek Angkinang diantaranya saksi MUHAMMAD AINI, S.H. Bin H. ARDIAN dan saksi HARI SURYADINATA, S.H. Bin HAMBALI berdasarkan laporan dari masyarakat tentang Terdakwa mengamuk di Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan mendatangi tempat tersebut dan melihat Terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga saksi MUHAMMAD AINI, S.H. Bin H. ARDIAN dan saksi HARI SURYADINATA, S.H. Bin HAMBALI mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa lalu menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam atau penusuk, dengan panjang besi 18 cm, lebar besi 3 cm, dan panjang keseluruhan 26 cm dengan hulu terbuat dari kayu warna cokelat dan sarung terbuat dari kayu warna cokelat yang Terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang penikam atau penusuk, dengan panjang besi 30 cm, lebar besi 3 cm, dan panjang keseluruhan 42 cm dengan hulu terbuat dari kayu warna cokelat tanpa dilengkapi sarung yang Terdakwa simpan di pinggang sebelah kanan terdakwa kemudian saksi MUHAMMAD AINI, S.H. Bin H. ARDIAN dan saksi HARI SURYADINATA, S.H. Bin HAMBALI bertanya mengenai izin 2 (dua) bilah senjata tajam penikam penusuk tersebut dan Terdakwa menjawab tidak memiliki izin kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Angkinang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai 2 (dua) bilah senjata tajam penikam penusuk tersebut serta 2 (dua) bilah senjata tajam penikam penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan merupakan benda pusaka.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya