| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-15/O.3.11/Eoh.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
ARDAN Anak Dari RAITA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
6307090107970188
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kumuh
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun / 01 Juli 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Patikalain Rt.001 Rw. 001 Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/ Tidak Bekerja
|
- STATUS PENAHANAN :
- Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 18 Desember 2025 s/d 06 Januari 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 07 Januari 2026 s/d 15 Februari 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 16 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 18 Maret 2026 s/d 16 April 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 15 April 2026 s/d 04 Mei 2026
|
- DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa Terdakwa ARDAN Anak Dari RAITA bersama-sama dengan JUHAR (DPO) pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam hutan yang beralamat di Desa Bangkaun Rt.003 Rw.002 Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu Korban JUMAIDI Bin (Alm) LILIS perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan JUHAR (DPO) lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 07:00 Wita Saksi ORAN Anak Dari Mendiang NATA bersama istrinya yang bernama Saksi MISNAWATI Anak Dari Mendiang ELAL pergi dari rumahnya yang beralamat di Desa Ulang Rt.01 Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan menuju ke Dusun Bangkaun Rt. 03 Desa Ulang kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan dengan mengendarai sepeda motor, pada saat di melewati Dusun Bangauan Saksi ORAN berpapasan dengan HANDERI Als ALUY (DPO) dan mengalami bersenggolan spion, lalu atas kejadian tersebut Saksi ORAN melihat wajah ALUY (DPO) marah, namun Saksi ORAN tetap melanjutkan perjalanan, sesampainya di Dusun Bangkaun Rt. 03 Desa Ulang kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 15:00 wita Saksi ORAN menghubungi kakak kandungnya yaitu Saksi ANDI Anak Dari Mendiang NATA menceritakan bahwa Saksi ANDI telah bersenggolan spion dengan ALUY (DPO) yang merupakan anak dari Saksi RAITA Als PA LINA Anak Dari Mendiang SAGALA GURANG Als SIGALA dan meminta Saksi ANDI untuk datang kerumahnya, setelah mendengar hal tersebut sekira pukul 18:00 wita Saksi ANDI mendatangi rumah Saksi ORAN di Desa Ulang, selanjutnya Saksi ORAN dan Saksi ANDI mendatangi rumah Korban JUMAIDI yang merupakan kaka ipar dari Saksi ORAN berlokasi tidak jauh dari rumah Saksi ORAN, sesampainya dirumah Korban JUMAIDI, lalu Saksi ORAN menceritakan kejadian bersenggolan spion kepada Korban JUMAIDI, lalu sekira pukul 18:30 wita Saksi ORAN dan Saksi ANDI pulang kerumah Saksi ORAN di Desa Ulang, namun pada sekira pukul 21:00 wita Saksi ANDI mengajak Saksi ORAN untuk menginap di rumah Saksi ORAN yang lain beralamatkan di Dusun Bangkaun Rt. 03 Desa Ulang kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian sekira pukul 22:30 wita pada saat Saksi ORAN dan Saksi ANDI duduk bersantai di teras, datang 4 (empat) orang dengan mengendarai 2 (dua) buah sepeda motor yang beberapa diantaranya Saksi RAITA Als PA LINA Anak Dari Mendiang SAGALA GURANG Als SIGALA dan JUHAR (DPO) dan pada 1 (satu) motor lainnya dikendarai oleh 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan, lalu Saksi RAITA Als PA LINA dengan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mandau dan JUHAR (DPO) dengan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mandau turun dari motor, seketika itu juga Saksi RAITA Als PA LINA dan JAUHAR menebaskan senjata yang dibawa tersebut ke arah Saksi ANDI, kemudian Saksi ANDI menangkis dan mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang ada di teras rumah Saksi ORAN, lalu Saksi ANDI bertahan dengan cara memeluk Saksi RAITA Als PA LINA, lalu JUHAR (DPO) dari arah belakang menebaskan senjata tajam jenis mandau ke arah punggung dan lengan atas kanan ke Saksi ANDI (sebagaimana hasil Visum et Repertum No. 400.7.22.1/026/V.E.R/RSUD-BHHB/V/2025 tanggal 31 Mei 2025 Umum pemeriksaan atas nama ANDI yang dikeluarkan oleh RSU BRIGJEND H.HASSAN BASRI ditandatangani oleh dr. Ramadhan Wibowo selaku Dokter), selanjutnya pada sekira pukul 22:36 Wita pada saat terjadi perkelahian diluar rumah anak dari Saksi ORAN yaitu Saksi LUNA APRIANI Als LULU Anak Dari ORAN ada menghubungi Korban JUMAIDI melalui telpon whatsapp untuk meminta bantuan dengan mengatakan “paman disini ada abah ulun bekelahi lawan orang” (paman disini ayah saya berkelahi dengan orang)”, kemudian Korban JUMAIDI menjawab “Iyakah” (sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 179/LFBE/KOMDIGI/07/2025 tanggal 07 Juli 2025 pemeriksaan terhadap riwayat bukti telepon whatsapp pada 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor IMEI 1:861130069286170, IMEI 2:861130069286162 dan nomor WA:081234060265) sebelum Saksi LUNA pergi dengan Ibunya yakni Saksi MISNAWATI pergi menjauh dari rumah, kemudian setelah JAUHAR (DPO) melukai Saksi ANDI, JAUHAR (DPO) menarik Saksi RAITA Als PA LINA menjauh, lalu Saksi ORAN membawa Saksi ANDI masuk kedalam rumah dan menutup rumahnya, lalu terdengar suara Halulung (suara panggilan roh untuk perang) dari luar rumah, selanjutnya Saksi ANDI dan Saksi ORAN melihat datang 5 (lima) orang menggunakan penerangan lampu senter yang dikenakan di kepala dengan membawa serta senjata tajam jenis parang dan mandau menuju rumah Saksi ORAN, lalu Saksi ANDI dan Saksi ORAN pergi kearah dapur dan bertemu dengan Saksi MISNAWATI yang kembali untuk menjemput Saksi ORAN dan Saksi ANDI, selanjutnya Saksi ANDI, Saksi ORAN, Saksi MISNAWATI, dan Saksi LUNA pergi menyelamatkan diri ke pondok padi dengan berjalan kaki yang jaraknya 1 (satu) jam dari rumah Saksi ORAN, selanjutnya tidak lama kemudian Saksi MISDIANTO Anak dari ONGKOK datang bersama warga dan anggota kepolisian Polsek Loksado yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Istri Korban JUMAIDI yaitu Saksi GUSTI DEWI ANGGRAINI Binti (Alm) GUSTI BURHAD telah terjadi perkelahian antara Saksi ANDI dengan warga Desa Dusun Kumuh dan Istri Korban JUMAIDI mengatakan kepada Saksi MISDIANTO bahwa Korban JUMAIDI bersama Saksi DINO Anak Dari UNJAL menuju Dusun Bangkaun Rt. 03 Desa Ulang Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian Saksi ANDI , Saksi ORAN, saksi MISNAWATI dan Saksi LUNA, pergi turun kebawah menuju rumah Saksi ORAN di Desa Ulang Rt.01 Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan dan sesampainya di rumah Saksi ORAN, Saksi ANDI dibawa Saksi ORAN ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan;
- Bahwa sekira pukul 22:50 wita, setelah Korban JUMAIDI menerima telpon whatsapp dari Saksi LUNA, Korban JUMAIDI keluar dari rumahnya yang beralamat di Rt.004 Rw.002 Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan mendatangi Saksi DINO untuk meminta bantuan menemani Korban JUMAIDI untuk pergi ke atas Dusun Bangkauan dengan mengatakan “antar saya ke atas karena saudara saya di serang kampung sebelah”, mendengar hal tersebut Saksi DINO bersedia untuk mengantar, lalu Korban JUMAIDI bersama dengan Saksi DINO pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi DINO, sesampainya di Dusun Bangkuan Rt. 03 tepatnya tidak jauh dari rumah Saksi ORAN, Saksi DINO melihat banyak orang yang sudah menunggu dari kejauhan, lalu Korban JUMAIDI dan Saksi DINO berhenti sekira 3 (tiga) meter dari orang-orang tersebut, lalu dalam keadaan gelap dan ditengah hutan Saksi DINO melihat Terdakwa ARDAN dan JAUHAR (DPO) dengan sorot lampu kendaraan sepeda motor dalam kondisi hidup menghampiri Korban JUMAIDI dan Saksi DINO dengan mengacungkan senjata tajam jenis Mandu dengan teriakan “timpasi-timpasi”, kemudian Saksi DINO dan Korban JUMAIDI turun ke sebelah kiri motor dengan posisi bersebelahan, pada saat Korban JUMAIDI maju satu langkah Terdakwa dan JAUHAR (DPO) menebaskan senjata tajam jenis Mandau ke arah dada Korban JUMAIDI, sesaat Korban JUMAIDI berbalik arah Terdakwa dan JAUHAR (DPO) kembali menebaskan senjata tajam jenis mandau ke arah punggung Korban JUMAIDI, melihat hal tersebut Saksi DINO pergi menyelamatkan diri dengan cara berlari kearah Desa Ulang dan pada jarak sekira 10 (sepuluh meter) terdengar suara puk-puk senjata tajam mengenai tubuh beberapa kali, tidak jauh dari lokasi sekira 100 (seratus) meter, Saksi DINO bertemu dengan Saksi HERMAWAN Als MAWAN Anak Dari UNJAL yang sebelumnya bersama warga lainnya juga pergi menyusul menuju tempat kejadian perkelahian, namun hanya Saksi HERMAWAN yang melanjutkan sedangkan warga yang lain menunggu sekira 300 (tiga ratus meter) dari tempat tersebut, lalu Saksi DINO menceritakan bahwa Terdakwa ARDAN dan JAUHAR (DPO) melakukan penyerangan terhadap Korban JUMAIDI dengan menebaskan senjata tajam jenis mandau. Bahwa sekira pukul 06:00 wita Korban JUMAIDI ditemukan meninggal dengan kondisi telungkup, luka bacokan dibagian punggung dan tanpa kepala di Dusun Bangkauan, dan pada tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 14.30 wita gabungan anggota kepolisian dari Polres HULU SUNGAI SELATAN dan POLRES HULU SUNGAI TENGAH melakukan penyisiran dari ditemukannya tubuh korban JUMAIDI dan sekitar 200 meter kearah dusun kumuh ditemukan potongan tubuh yaitu bagian tubuh berupa kepala dari Korban JUMAIDI;
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/006/V.E.R/RSUD-BHHB/V/2025, tanggal 01 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Rizqan Fahlevi Akbar dokter umum yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Brigjend. H.Hasan Basry dengan hasil pemeriksaan terhadap korban JUMAIDI (Alm) Bin (Alm) LILIS sebagai berikut:
|
I.
|
PEMERIKSAAN LUAR
|
|
|
|
1.
|
Keadaan Jenazah
|
|
|
|
|
a. Label
|
:
|
Jenazah tidak berlabel...............................................
|
|
|
b. Pembungkus Jenazah
|
:
|
Pembungkus Jenazah berwarna jingga dengan logo IDENTIFIKASI dan tulisan INDENTIFIKASI POLRI.
|
|
|
c. Pakaian
|
:
|
Jenazah memakai baju kaos berwarna hitam, celana panjang jeans berwarna biru tanpa merk, celana jans dibuka tampak jenazah memakai celana pendek berwarna hitam, celana hitam dibuka tampak jenazah memakai celana dalam berwarna hijau tua. Terpasang sepatu bot berwarna hijau tua pada kedua kaki dan terdapat sarung parang berwarna kuning pada pinggang sisi kiri.
|
|
|
Perhiasan
|
:
|
Pada pinggang sebelah kiri jenazah terdapat seblah parang terbungkus dengan sarung parang berwarna kuning dengan dililitkan pada pinggang dengan helai kain berawarna hitam.
|
|
2.
|
Sikap Jenazah di Atas Meja Otopsi
|
:
|
Jenazah terlentang di atas meja otopsi dengan anggota tubuh tidak lengkap yaitu tidak ada kepala. Lengan atas kanan dan kiri sejajar dengan sumbuh tubuh, lengan kanan bawah jenazah melipat dengan sudut Sembilan puluh derajat pada sendi siku, dan lengan bawah kiri melipat empat puluh lima derajat pada sendi siku, kedua jari tangan kanan dan kiri mengepal. Kedua tungkai kanan dan kiri di bagian atas dan bawah lurus sejajar sumbu tubuh.................
|
|
3.
|
Kaku Jenazah
|
:
|
Terdapat kaku mayat pada sendi jari, pergelangan lengan tangan kanan dan kiri hingga siku tangan kanan dan kiri.
|
|
4.
|
Lebam Mayat
|
:
|
Tidak terdapat lebam mayat.......................................
|
|
5.
|
Pembusukan Mayat
|
:
|
Tidak terdapat tanda-tanda pembusukan pada jenazah.
|
|
6.
|
Kepala
|
|
|
|
|
- Rambut
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Bagian kepala yang tertutup rambut
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Dahi dan Alis
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Mata
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Hidung
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Mulut
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Dagu
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Pipi
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Telinga
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
7.
|
Leher
|
:
|
Pada leher terdapat luka terbuka yang memangkas seluruh bagian leher mulai dari dua sentimeter dari ujung leher bagian dalam memangkas, kulit,otot,penyambung otot,pembuluh nadi dan pembuluh balik leher kanan dan kiri, system pernafasan sampai tulang penyangga leher dengan bagian kepala tidak ditemukan ukuran diameter delapan sentimeter tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan.
|
|
8.
|
Dada
|
:
|
- Pada dada sisi kanan dada terdapat dua luka terbuka. Luka pertama sekitar lima sentimeter dari sumbu tengah tubuh lima belas sentimeter dari pangkal leher terdapat luka terbuka dengan bentuk memanjang diagonal berukuran panjang Sembilan sentimeter lebar tiga sentimeter, tepi luka tajam tidak bergerigi, kedua ujung luka tajam dengan dasar luka jaringan otot dan tulang tidak ditemukan derik tulang. Luka kedua sekitar tiga sentimeter dibawah ketiak terdapat luka terbuka memanjang diagonal dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar dua sentimeter tepi luka tidak bergerigi dan kedua ujung luka tajam dasar luka jaringan otot tidak ditemukan derik.
- Pada dada sisi kiri bawah, sepuluh sentimeter dari sumbu tengah tubuh tiga puluh lima sentimeter dari tulang selangka, terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter lebar satu sentimeter dengan tepi tidak bergerigi, kedua ujung luka tajam tidak terdapat jembatan jaringan dengan kedalaman nol koma lima sentimeter dasar luka jaringan bawah kulit.
|
|
9.
|
Perut
|
:
|
Terdapat dua luka terbuka pada perut. Luka pertama pada perut sisi kiri atas, sekitar delapan sentimeter dari ujung rusuk, dua sentimeter dari garis tengah tubuh terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter tepi luka beraturan kedua ujung tajam dengan dasar luka menembus hingga ke rongga perut. Luka kedua sejajar dengan garis ketiak sepuluh sentimeter dari tulang iga terakhir terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang empat sentimeter dengan tepi tidak bergerigi kedua ujung luka tajam disertai dengan keluarnya organ dalam usus.
|
|
10.
|
Alat Kelamin
|
:
|
Jenis Kelamin laki-laki, rambut kelamin warna hitam.
|
|
11.
|
Anggota Gerak Atas
|
:
|
Pada ibu jari tangan kanan, tepat pada lipatan ibu jari ujung terdapat luka terbuka memanjang diagonal berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter dari sendi ibu jari, tepi luka tidak beraturan dengan disertai jembatan jaringan dengan ada teraba derik tulang.
|
|
12.
|
Anggota Gerak Bawah
|
:
|
Tidak terdapat kelainan..............................................
|
|
13.
|
Punggung
|
:
|
Pada tengah punggung sejajar dengan sumbu tubuh, terdapat beberapa luka terbuka berkelompok dengan bentuk tidak beraturan, ukuran luka paling panjang tiga puluh dua sentimeter kali lima belas sentimeter tepi luka tidak beraturan terdapat jembatan jaringan dengan ujung luka tidak diketahui dasar jaringan ikat dan tulang rusuk disertai dengan terlihatnya organ dalam dada dan ada derik tulang.
|
|
14.
|
Pantat
|
:
|
Tidak terdapat luka dan derik tulang...........................
|
|
15.
|
Dubur
|
:
|
Keluar kotoran berwarna kuning.................................
|
|
16.
|
Kuku
|
:
|
Kuku-kuku tangan dan kaku utuh...............................
|
|
II
|
PEMERIKSAAN DALAM
|
|
|
|
|
Pemeriksaan dalam tidak diilakukan sesuai dengan surat permintaan visum
|
|
III
|
KESIMPULAN
|
|
|
|
|
- Telah diperiksa jenazah Laki-Laki dengan anggota tubuh tidak lengkap, berusia sekitar empat puluh tahun, dengan perawakan sedang.
- Pada point (I.7) Terdapat hasil pemeriksaan yang mengakibatkan terputusnya kepala mulai dari dua sentimeter diatas puncak bahu dengan tubuh yang diakibatkan oleh kekerasan tajam.
- Pada point (I.8), Point (I.0), Point (I.11) Point (I.13) terdapat hasil pemeriksaan berupa luka terbuka yang diakibatkan oleh kekerasan tajam.
- Kelainan pada point dua dan tiga pada kesimpulan ini berhubungan dengan mekanisme dan sebab kematian.
- Saat kematian diperkirakan sekitar enam hingga dua belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 400.7.22.1/013- Pelayanan/RSUD – BHHB/V/2025 tanggal 31 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Rizqan Fahlevi dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang menerangkan korban yang bernama JUMAIDI masuk Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Brigjend H. IIasan Basry Kandangan pada hari Ju'umat tanggal 3l-05-2025 Pukul 16:26 WITA dalam keadaan sudah meninggal dunia.
--------- Perbuatan Terdakwa bersama dengan JUHAR (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ARDAN Anak Dari RAITA bersama-sama dengan JUHAR (DPO) pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam hutan yang beralamat di Desa Bangkaun Rt.003 Rw.002 Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana turut serta melakukan merampas nyawa orang lain, yaitu Korban JUMAIDI Bin (Alm) LILIS perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan JUHAR (DPO) lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 07:00 Wita Saksi ORAN Anak Dari Mendiang NATA bersama istrinya yang bernama Saksi MISNAWATI Anak Dari Mendiang ELAL pergi dari rumahnya yang beralamat di Desa Ulang Rt.01 Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan menuju ke Dusun Bangkaun Rt. 03 Desa Ulang kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan dengan mengendarai sepeda motor, pada saat di melewati Dusun Bangauan Saksi ORAN berpapasan dengan HANDERI Als ALUY (DPO) dan mengalami bersenggolan spion, lalu atas kejadian tersebut Saksi ORAN melihat wajah ALUY (DPO) marah, namun Saksi ORAN tetap melanjutkan perjalanan, sesampainya di Dusun Bangkaun Rt. 03 Desa Ulang kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 15:00 wita Saksi ORAN menghubungi kakak kandungnya yaitu Saksi ANDI Anak Dari Mendiang NATA menceritakan bahwa Saksi ANDI telah bersenggolan spion dengan ALUY (DPO) yang merupakan anak dari Saksi RAITA Als PA LINA Anak Dari Mendiang SAGALA GURANG Als SIGALA dan meminta Saksi ANDI untuk datang kerumahnya, setelah mendengar hal tersebut sekira pukul 18:00 wita Saksi ANDI mendatangi rumah Saksi ORAN di Desa Ulang, selanjutnya Saksi ORAN dan Saksi ANDI mendatangi rumah Korban JUMAIDI yang merupakan kaka ipar dari Saksi ORAN berlokasi tidak jauh dari rumah Saksi ORAN, sesampainya dirumah Korban JUMAIDI, lalu Saksi ORAN menceritakan kejadian bersenggolan spion kepada Korban JUMAIDI, lalu sekira pukul 18:30 wita Saksi ORAN dan Saksi ANDI pulang kerumah Saksi ORAN di Desa Ulang, namun pada sekira pukul 21:00 wita Saksi ANDI mengajak Saksi ORAN untuk menginap di rumah Saksi ORAN yang lain beralamatkan di Dusun Bangkaun Rt. 03 Desa Ulang kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian sekira pukul 22:30 wita pada saat Saksi ORAN dan Saksi ANDI duduk bersantai di teras, datang 4 (empat) orang dengan mengendarai 2 (dua) buah sepeda motor yang beberapa diantaranya Saksi RAITA Als PA LINA Anak Dari Mendiang SAGALA GURANG Als SIGALA dan JUHAR (DPO) dan pada 1 (satu) motor lainnya dikendarai oleh 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan, lalu Saksi RAITA Als PA LINA dengan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mandau dan JUHAR (DPO) dengan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mandau turun dari motor, seketika itu juga Saksi RAITA Als PA LINA dan JAUHAR menebaskan senjata yang dibawa tersebut ke arah Saksi ANDI, kemudian Saksi ANDI menangkis dan mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang ada di teras rumah Saksi ORAN, lalu Saksi ANDI bertahan dengan cara memeluk Saksi RAITA Als PA LINA, lalu JUHAR (DPO) dari arah belakang menebaskan senjata tajam jenis mandau ke arah punggung dan lengan atas kanan ke Saksi ANDI (sebagaimana hasil Visum et Repertum No. 400.7.22.1/026/V.E.R/RSUD-BHHB/V/2025 tanggal 31 Mei 2025 Umum pemeriksaan atas nama ANDI yang dikeluarkan oleh RSU BRIGJEND H.HASSAN BASRI ditandatangani oleh dr. Ramadhan Wibowo selaku Dokter), selanjutnya pada sekira pukul 22:36 Wita pada saat terjadi perkelahian diluar rumah anak dari Saksi ORAN yaitu Saksi LUNA APRIANI Als LULU Anak Dari ORAN ada menghubungi Korban JUMAIDI melalui telpon whatsapp untuk meminta bantuan dengan mengatakan “paman disini ada abah ulun bekelahi lawan orang” (paman disini ayah saya berkelahi dengan orang)”, kemudian Korban JUMAIDI menjawab “Iyakah” (sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 179/LFBE/KOMDIGI/07/2025 tanggal 07 Juli 2025 pemeriksaan terhadap riwayat bukti telepon whatsapp pada 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor IMEI 1:861130069286170, IMEI 2:861130069286162 dan nomor WA:081234060265) sebelum Saksi LUNA pergi dengan Ibunya yakni Saksi MISNAWATI pergi menjauh dari rumah, kemudian setelah JAUHAR (DPO) melukai Saksi ANDI, JAUHAR (DPO) menarik Saksi RAITA Als PA LINA menjauh, lalu Saksi ORAN membawa Saksi ANDI masuk kedalam rumah dan menutup rumahnya, lalu terdengar suara Halulung (suara panggilan roh untuk perang) dari luar rumah, selanjutnya Saksi ANDI dan Saksi ORAN melihat datang 5 (lima) orang menggunakan penerangan lampu senter yang dikenakan di kepala dengan membawa serta senjata tajam jenis parang dan mandau menuju rumah Saksi ORAN, lalu Saksi ANDI dan Saksi ORAN pergi kearah dapur dan bertemu dengan Saksi MISNAWATI yang kembali untuk menjemput Saksi ORAN dan Saksi ANDI, selanjutnya Saksi ANDI, Saksi ORAN, Saksi MISNAWATI, dan Saksi LUNA pergi menyelamatkan diri ke pondok padi dengan berjalan kaki yang jaraknya 1 (satu) jam dari rumah Saksi ORAN, selanjutnya tidak lama kemudian Saksi MISDIANTO Anak dari ONGKOK datang bersama warga dan anggota kepolisian Polsek Loksado yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Istri Korban JUMAIDI yaitu Saksi GUSTI DEWI ANGGRAINI Binti (Alm) GUSTI BURHAD telah terjadi perkelahian antara Saksi ANDI dengan warga Desa Dusun Kumuh dan Istri Korban JUMAIDI mengatakan kepada Saksi MISDIANTO bahwa Korban JUMAIDI bersama Saksi DINO Anak Dari UNJAL menuju Dusun Bangkaun Rt. 03 Desa Ulang Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian Saksi ANDI , Saksi ORAN, saksi MISNAWATI dan Saksi LUNA, pergi turun kebawah menuju rumah Saksi ORAN di Desa Ulang Rt.01 Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan dan sesampainya di rumah Saksi ORAN, Saksi ANDI dibawa Saksi ORAN ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan;
- Bahwa sekira pukul 22:50 wita, setelah Korban JUMAIDI menerima telpon whatsapp dari Saksi LUNA, Korban JUMAIDI keluar dari rumahnya yang beralamat di Rt.004 Rw.002 Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan mendatangi Saksi DINO untuk meminta bantuan menemani Korban JUMAIDI untuk pergi ke atas Dusun Bangkauan dengan mengatakan “antar saya ke atas karena saudara saya di serang kampung sebelah”, mendengar hal tersebut Saksi DINO bersedia untuk mengantar, lalu Korban JUMAIDI bersama dengan Saksi DINO pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi DINO, sesampainya di Dusun Bangkuan Rt. 03 tepatnya tidak jauh dari rumah Saksi ORAN, Saksi DINO melihat banyak orang yang sudah menunggu dari kejauhan, lalu Korban JUMAIDI dan Saksi DINO berhenti sekira 3 (tiga) meter dari orang-orang tersebut, lalu dalam keadaan gelap dan ditengah hutan Saksi DINO melihat Terdakwa ARDAN dan JAUHAR (DPO) dengan sorot lampu kendaraan sepeda motor dalam kondisi hidup menghampiri Korban JUMAIDI dan Saksi DINO dengan mengacungkan senjata tajam jenis Mandu dengan teriakan “timpasi-timpasi”, kemudian Saksi DINO dan Korban JUMAIDI turun ke sebelah kiri motor dengan posisi bersebelahan, pada saat Korban JUMAIDI maju satu langkah Terdakwa dan JAUHAR (DPO) menebaskan senjata tajam jenis Mandau ke arah dada Korban JUMAIDI, sesaat Korban JUMAIDI berbalik arah Terdakwa dan JAUHAR (DPO) kembali menebaskan senjata tajam jenis mandau ke arah punggung Korban JUMAIDI, melihat hal tersebut Saksi DINO pergi menyelamatkan diri dengan cara berlari kearah Desa Ulang dan pada jarak sekira 10 (sepuluh meter) terdengar suara puk-puk senjata tajam mengenai tubuh beberapa kali, tidak jauh dari lokasi sekira 100 (seratus) meter, Saksi DINO bertemu dengan Saksi HERMAWAN Als MAWAN Anak Dari UNJAL yang sebelumnya bersama warga lainnya juga pergi menyusul menuju tempat kejadian perkelahian, namun hanya Saksi HERMAWAN yang melanjutkan sedangkan warga yang lain menunggu sekira 300 (tiga ratus meter) dari tempat tersebut, lalu Saksi DINO menceritakan bahwa Terdakwa ARDAN dan JAUHAR (DPO) melakukan penyerangan terhadap Korban JUMAIDI dengan menebaskan senjata tajam jenis mandau. Bahwa sekira pukul 06:00 wita Korban JUMAIDI ditemukan meninggal dengan kondisi telungkup, luka bacokan dibagian punggung dan tanpa kepala di Dusun Bangkauan, dan pada tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 14.30 wita gabungan anggota kepolisian dari Polres HULU SUNGAI SELATAN dan POLRES HULU SUNGAI TENGAH melakukan penyisiran dari ditemukannya tubuh korban JUMAIDI dan sekitar 200 meter kearah dusun kumuh ditemukan potongan tubuh yaitu bagian tubuh berupa kepala dari Korban JUMAIDI;
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/006/V.E.R/RSUD-BHHB/V/2025, tanggal 01 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Rizqan Fahlevi Akbar dokter umum yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Brigjend. H.Hasan Basry dengan hasil pemeriksaan terhadap korban JUMAIDI (Alm) Bin (Alm) LILIS sebagai berikut:
|
I.
|
PEMERIKSAAN LUAR
|
|
|
|
1.
|
Keadaan Jenazah
|
|
|
|
|
a. Label
|
:
|
Jenazah tidak berlabel...............................................
|
|
|
b. Pembungkus Jenazah
|
:
|
Pembungkus Jenazah berwarna jingga dengan logo IDENTIFIKASI dan tulisan INDENTIFIKASI POLRI.
|
|
|
c. Pakaian
|
:
|
Jenazah memakai baju kaos berwarna hitam, celana panjang jeans berwarna biru tanpa merk, celana jans dibuka tampak jenazah memakai celana pendek berwarna hitam, celana hitam dibuka tampak jenazah memakai celana dalam berwarna hijau tua. Terpasang sepatu bot berwarna hijau tua pada kedua kaki dan terdapat sarung parang berwarna kuning pada pinggang sisi kiri.
|
|
|
Perhiasan
|
:
|
Pada pinggang sebelah kiri jenazah terdapat seblah parang terbungkus dengan sarung parang berwarna kuning dengan dililitkan pada pinggang dengan helai kain berawarna hitam.
|
|
2.
|
Sikap Jenazah di Atas Meja Otopsi
|
:
|
Jenazah terlentang di atas meja otopsi dengan anggota tubuh tidak lengkap yaitu tidak ada kepala. Lengan atas kanan dan kiri sejajar dengan sumbuh tubuh, lengan kanan bawah jenazah melipat dengan sudut Sembilan puluh derajat pada sendi siku, dan lengan bawah kiri melipat empat puluh lima derajat pada sendi siku, kedua jari tangan kanan dan kiri mengepal. Kedua tungkai kanan dan kiri di bagian atas dan bawah lurus sejajar sumbu tubuh.................
|
|
3.
|
Kaku Jenazah
|
:
|
Terdapat kaku mayat pada sendi jari, pergelangan lengan tangan kanan dan kiri hingga siku tangan kanan dan kiri.
|
|
4.
|
Lebam Mayat
|
:
|
Tidak terdapat lebam mayat.......................................
|
|
5.
|
Pembusukan Mayat
|
:
|
Tidak terdapat tanda-tanda pembusukan pada jenazah.
|
|
6.
|
Kepala
|
|
|
|
|
- Rambut
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Bagian kepala yang tertutup rambut
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Dahi dan Alis
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Mata
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Hidung
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Dagu
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Pipi
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Telinga
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
7.
|
Leher
|
:
|
Pada leher terdapat luka terbuka yang memangkas seluruh bagian leher mulai dari dua sentimeter dari ujung leher bagian dalam memangkas, kulit,otot,penyambung otot,pembuluh nadi dan pembuluh balik leher kanan dan kiri, system pernafasan sampai tulang penyangga leher dengan bagian kepala tidak ditemukan ukuran diameter delapan sentimeter tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan.
|
|
8.
|
Dada
|
:
|
- Pada dada sisi kanan dada terdapat dua luka terbuka. Luka pertama sekitar lima sentimeter dari sumbu tengah tubuh lima belas sentimeter dari pangkal leher terdapat luka terbuka dengan bentuk memanjang diagonal berukuran panjang Sembilan sentimeter lebar tiga sentimeter, tepi luka tajam tidak bergerigi, kedua ujung luka tajam dengan dasar luka jaringan otot dan tulang tidak ditemukan derik tulang. Luka kedua sekitar tiga sentimeter dibawah ketiak terdapat luka terbuka memanjang diagonal dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar dua sentimeter tepi luka tidak bergerigi dan kedua ujung luka tajam dasar luka jaringan otot tidak ditemukan derik.
- Pada dada sisi kiri bawah, sepuluh sentimeter dari sumbu tengah tubuh tiga puluh lima sentimeter dari tulang selangka, terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter lebar satu sentimeter dengan tepi tidak bergerigi, kedua ujung luka tajam tidak terdapat jembatan jaringan dengan kedalaman nol koma lima sentimeter dasar luka jaringan bawah kulit.
|
|
9.
|
Perut
|
:
|
Terdapat dua luka terbuka pada perut. Luka pertama pada perut sisi kiri atas, sekitar delapan sentimeter dari ujung rusuk, dua sentimeter dari garis tengah tubuh terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter tepi luka beraturan kedua ujung tajam dengan dasar luka menembus hingga ke rongga perut. Luka kedua sejajar dengan garis ketiak sepuluh sentimeter dari tulang iga terakhir terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang empat sentimeter dengan tepi tidak bergerigi kedua ujung luka tajam disertai dengan keluarnya organ dalam usus.
|
|
10.
|
Alat Kelamin
|
:
|
Jenis Kelamin laki-laki, rambut kelamin warna hitam.
|
|
11.
|
Anggota Gerak Atas
|
:
|
Pada ibu jari tangan kanan, tepat pada lipatan ibu jari ujung terdapat luka terbuka memanjang diagonal berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter dari sendi ibu jari, tepi luka tidak beraturan dengan disertai jembatan jaringan dengan ada teraba derik tulang.
|
|
12.
|
Anggota Gerak Bawah
|
:
|
Tidak terdapat kelainan..............................................
|
|
13.
|
Punggung
|
:
|
Pada tengah punggung sejajar dengan sumbu tubuh, terdapat beberapa luka terbuka berkelompok dengan bentuk tidak beraturan, ukuran luka paling panjang tiga puluh dua sentimeter kali lima belas sentimeter tepi luka tidak beraturan terdapat jembatan jaringan dengan ujung luka tidak diketahui dasar jaringan ikat dan tulang rusuk disertai dengan terlihatnya organ dalam dada dan ada derik tulang.
|
|
14.
|
Pantat
|
:
|
Tidak terdapat luka dan derik tulang...........................
|
|
15.
|
Dubur
|
:
|
Keluar kotoran berwarna kuning.................................
|
|
16.
|
Kuku
|
:
|
Kuku-kuku tangan dan kaku utuh...............................
|
|
II
|
PEMERIKSAAN DALAM
|
|
|
|
|
Pemeriksaan dalam tidak diilakukan sesuai dengan surat permintaan visum
|
|
III
|
KESIMPULAN
|
|
|
|
|
- Telah diperiksa jenazah Laki-Laki dengan anggota tubuh tidak lengkap, berusia sekitar empat puluh tahun, dengan perawakan sedang.
- Pada point (I.7) Terdapat hasil pemeriksaan yang mengakibatkan terputusnya kepala mulai dari dua sentimeter diatas puncak bahu dengan tubuh yang diakibatkan oleh kekerasan tajam.
- Pada point (I.8), Point (I.0), Point (I.11) Point (I.13) terdapat hasil pemeriksaan berupa luka terbuka yang diakibatkan oleh kekerasan tajam.
- Kelainan pada point dua dan tiga pada kesimpulan ini berhubungan dengan mekanisme dan sebab kematian.
- Saat kematian diperkirakan sekitar enam hingga dua belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 400.7.22.1/013- Pelayanan/RSUD – BHHB/V/2025 tanggal 31 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Rizqan Fahlevi dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang menerangkan korban yang bernama JUMAIDI masuk Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Brigjend H. IIasan Basry Kandangan pada hari Ju'umat tanggal 3l-05-2025 Pukul 16:26 WITA dalam keadaan sudah meninggal dunia.
--------- Perbuatan Terdakwa bersama dengan JUHAR (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa ARDAN Anak Dari RAITA bersama-sama dengan JUHAR (DPO) pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam hutan yang beralamat di Desa Bangkaun Rt.003 Rw.002 Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang, yaitu Korban JUMAIDI Bin (Alm) LILIS perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan JUHAR (DPO) lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 07:00 Wita Saksi ORAN Anak Dari Mendiang NATA bersama istrinya yang bernama Saksi MISNAWATI Anak Dari Mendiang ELAL pergi dari rumahnya yang beralamat di Desa Ulang Rt.01 Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan menuju ke Dusun Bangkaun Rt. 03 Desa Ulang kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan dengan mengendarai sepeda motor, pada saat di melewati Dusun Bangauan Saksi ORAN berpapasan dengan HANDERI Als ALUY (DPO) dan mengalami bersenggolan spion, lalu atas kejadian tersebut Saksi ORAN melihat wajah ALUY (DPO) marah, namun Saksi ORAN tetap melanjutkan perjalanan, sesampainya di Dusun Bangkaun Rt. 03 Desa Ulang kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 15:00 wita Saksi ORAN menghubungi kakak kandungnya yaitu Saksi ANDI Anak Dari Mendiang NATA menceritakan bahwa Saksi ANDI telah bersenggolan spion dengan ALUY (DPO) yang merupakan anak dari Saksi RAITA Als PA LINA Anak Dari Mendiang SAGALA GURANG Als SIGALA dan meminta Saksi ANDI untuk datang kerumahnya, setelah mendengar hal tersebut sekira pukul 18:00 wita Saksi ANDI mendatangi rumah Saksi ORAN di Desa Ulang, selanjutnya Saksi ORAN dan Saksi ANDI mendatangi rumah Korban JUMAIDI yang merupakan kaka ipar dari Saksi ORAN berlokasi tidak jauh dari rumah Saksi ORAN, sesampainya dirumah Korban JUMAIDI, lalu Saksi ORAN menceritakan kejadian bersenggolan spion kepada Korban JUMAIDI, lalu sekira pukul 18:30 wita Saksi ORAN dan Saksi ANDI pulang kerumah Saksi ORAN di Desa Ulang, namun pada sekira pukul 21:00 wita Saksi ANDI mengajak Saksi ORAN untuk menginap di rumah Saksi ORAN yang lain beralamatkan di Dusun Bangkaun Rt. 03 Desa Ulang kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian sekira pukul 22:30 wita pada saat Saksi ORAN dan Saksi ANDI duduk bersantai di teras, datang 4 (empat) orang dengan mengendarai 2 (dua) buah sepeda motor yang beberapa diantaranya Saksi RAITA Als PA LINA Anak Dari Mendiang SAGALA GURANG Als SIGALA dan JUHAR (DPO) dan pada 1 (satu) motor lainnya dikendarai oleh 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan, lalu Saksi RAITA Als PA LINA dengan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mandau dan JUHAR (DPO) dengan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis mandau turun dari motor, seketika itu juga Saksi RAITA Als PA LINA dan JAUHAR menebaskan senjata yang dibawa tersebut ke arah Saksi ANDI, kemudian Saksi ANDI menangkis dan mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang ada di teras rumah Saksi ORAN, lalu Saksi ANDI bertahan dengan cara memeluk Saksi RAITA Als PA LINA, lalu JUHAR (DPO) dari arah belakang menebaskan senjata tajam jenis mandau ke arah punggung dan lengan atas kanan ke Saksi ANDI (sebagaimana hasil Visum et Repertum No. 400.7.22.1/026/V.E.R/RSUD-BHHB/V/2025 tanggal 31 Mei 2025 Umum pemeriksaan atas nama ANDI yang dikeluarkan oleh RSU BRIGJEND H.HASSAN BASRI ditandatangani oleh dr. Ramadhan Wibowo selaku Dokter), selanjutnya pada sekira pukul 22:36 Wita pada saat terjadi perkelahian diluar rumah anak dari Saksi ORAN yaitu Saksi LUNA APRIANI Als LULU Anak Dari ORAN ada menghubungi Korban JUMAIDI melalui telpon whatsapp untuk meminta bantuan dengan mengatakan “paman disini ada abah ulun bekelahi lawan orang” (paman disini ayah saya berkelahi dengan orang)”, kemudian Korban JUMAIDI menjawab “Iyakah” (sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 179/LFBE/KOMDIGI/07/2025 tanggal 07 Juli 2025 pemeriksaan terhadap riwayat bukti telepon whatsapp pada 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor IMEI 1:861130069286170, IMEI 2:861130069286162 dan nomor WA:081234060265) sebelum Saksi LUNA pergi dengan Ibunya yakni Saksi MISNAWATI pergi menjauh dari rumah, kemudian setelah JAUHAR (DPO) melukai Saksi ANDI, JAUHAR (DPO) menarik Saksi RAITA Als PA LINA menjauh, lalu Saksi ORAN membawa Saksi ANDI masuk kedalam rumah dan menutup rumahnya, lalu terdengar suara Halulung (suara panggilan roh untuk perang) dari luar rumah, selanjutnya Saksi ANDI dan Saksi ORAN melihat datang 5 (lima) orang menggunakan penerangan lampu senter yang dikenakan di kepala dengan membawa serta senjata tajam jenis parang dan mandau menuju rumah Saksi ORAN, lalu Saksi ANDI dan Saksi ORAN pergi kearah dapur dan bertemu dengan Saksi MISNAWATI yang kembali untuk menjemput Saksi ORAN dan Saksi ANDI, selanjutnya Saksi ANDI, Saksi ORAN, Saksi MISNAWATI, dan Saksi LUNA pergi menyelamatkan diri ke pondok padi dengan berjalan kaki yang jaraknya 1 (satu) jam dari rumah Saksi ORAN, selanjutnya tidak lama kemudian Saksi MISDIANTO Anak dari ONGKOK datang bersama warga dan anggota kepolisian Polsek Loksado yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Istri Korban JUMAIDI yaitu Saksi GUSTI DEWI ANGGRAINI Binti (Alm) GUSTI BURHAD telah terjadi perkelahian antara Saksi ANDI dengan warga Desa Dusun Kumuh dan Istri Korban JUMAIDI mengatakan kepada Saksi MISDIANTO bahwa Korban JUMAIDI bersama Saksi DINO Anak Dari UNJAL menuju Dusun Bangkaun Rt. 03 Desa Ulang Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian Saksi ANDI , Saksi ORAN, saksi MISNAWATI dan Saksi LUNA, pergi turun kebawah menuju rumah Saksi ORAN di Desa Ulang Rt.01 Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan dan sesampainya di rumah Saksi ORAN, Saksi ANDI dibawa Saksi ORAN ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan;
- Bahwa sekira pukul 22:50 wita, setelah Korban JUMAIDI menerima telpon whatsapp dari Saksi LUNA, Korban JUMAIDI keluar dari rumahnya yang beralamat di Rt.004 Rw.002 Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan mendatangi Saksi DINO untuk meminta bantuan menemani Korban JUMAIDI untuk pergi ke atas Dusun Bangkauan dengan mengatakan “antar saya ke atas karena saudara saya di serang kampung sebelah”, mendengar hal tersebut Saksi DINO bersedia untuk mengantar, lalu Korban JUMAIDI bersama dengan Saksi DINO pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi DINO, sesampainya di Dusun Bangkuan Rt. 03 tepatnya tidak jauh dari rumah Saksi ORAN, Saksi DINO melihat banyak orang yang sudah menunggu dari kejauhan, lalu Korban JUMAIDI dan Saksi DINO berhenti sekira 3 (tiga) meter dari orang-orang tersebut, lalu dalam keadaan gelap dan ditengah hutan Saksi DINO melihat Terdakwa ARDAN dan JAUHAR (DPO) dengan sorot lampu kendaraan sepeda motor dalam kondisi hidup menghampiri Korban JUMAIDI dan Saksi DINO dengan mengacungkan senjata tajam jenis Mandu dengan teriakan “timpasi-timpasi”, kemudian Saksi DINO dan Korban JUMAIDI turun ke sebelah kiri motor dengan posisi bersebelahan, pada saat Korban JUMAIDI maju satu langkah Terdakwa dan JAUHAR (DPO) menebaskan senjata tajam jenis Mandau ke arah dada Korban JUMAIDI, sesaat Korban JUMAIDI berbalik arah Terdakwa dan JAUHAR (DPO) kembali menebaskan senjata tajam jenis mandau ke arah punggung Korban JUMAIDI, melihat hal tersebut Saksi DINO pergi menyelamatkan diri dengan cara berlari kearah Desa Ulang dan pada jarak sekira 10 (sepuluh meter) terdengar suara puk-puk senjata tajam mengenai tubuh beberapa kali, tidak jauh dari lokasi sekira 100 (seratus) meter, Saksi DINO bertemu dengan Saksi HERMAWAN Als MAWAN Anak Dari UNJAL yang sebelumnya bersama warga lainnya juga pergi menyusul menuju tempat kejadian perkelahian, namun hanya Saksi HERMAWAN yang melanjutkan sedangkan warga yang lain menunggu sekira 300 (tiga ratus meter) dari tempat tersebut, lalu Saksi DINO menceritakan bahwa Terdakwa ARDAN dan JAUHAR (DPO) melakukan penyerangan terhadap Korban JUMAIDI dengan menebaskan senjata tajam jenis mandau. Bahwa sekira pukul 06:00 wita Korban JUMAIDI ditemukan meninggal dengan kondisi telungkup, luka bacokan dibagian punggung dan tanpa kepala di Dusun Bangkauan, dan pada tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 14.30 wita gabungan anggota kepolisian dari Polres HULU SUNGAI SELATAN dan POLRES HULU SUNGAI TENGAH melakukan penyisiran dari ditemukannya tubuh korban JUMAIDI dan sekitar 200 meter kearah dusun kumuh ditemukan potongan tubuh yaitu bagian tubuh berupa kepala dari Korban JUMAIDI;
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/006/V.E.R/RSUD-BHHB/V/2025, tanggal 01 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Rizqan Fahlevi Akbar dokter umum yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Brigjend. H.Hasan Basry dengan hasil pemeriksaan terhadap korban JUMAIDI (Alm) Bin (Alm) LILIS sebagai berikut:
|
I.
|
PEMERIKSAAN LUAR
|
|
|
|
1.
|
Keadaan Jenazah
|
|
|
|
|
a. Label
|
:
|
Jenazah tidak berlabel...............................................
|
|
|
b. Pembungkus Jenazah
|
:
|
Pembungkus Jenazah berwarna jingga dengan logo IDENTIFIKASI dan tulisan INDENTIFIKASI POLRI.
|
|
|
c. Pakaian
|
:
|
Jenazah memakai baju kaos berwarna hitam, celana panjang jeans berwarna biru tanpa merk, celana jans dibuka tampak jenazah memakai celana pendek berwarna hitam, celana hitam dibuka tampak jenazah memakai celana dalam berwarna hijau tua. Terpasang sepatu bot berwarna hijau tua pada kedua kaki dan terdapat sarung parang berwarna kuning pada pinggang sisi kiri.
|
|
|
Perhiasan
|
:
|
Pada pinggang sebelah kiri jenazah terdapat seblah parang terbungkus dengan sarung parang berwarna kuning dengan dililitkan pada pinggang dengan helai kain berawarna hitam.
|
|
2.
|
Sikap Jenazah di Atas Meja Otopsi
|
:
|
Jenazah terlentang di atas meja otopsi dengan anggota tubuh tidak lengkap yaitu tidak ada kepala. Lengan atas kanan dan kiri sejajar dengan sumbuh tubuh, lengan kanan bawah jenazah melipat dengan sudut Sembilan puluh derajat pada sendi siku, dan lengan bawah kiri melipat empat puluh lima derajat pada sendi siku, kedua jari tangan kanan dan kiri mengepal. Kedua tungkai kanan dan kiri di bagian atas dan bawah lurus sejajar sumbu tubuh.................
|
|
3.
|
Kaku Jenazah
|
:
|
Terdapat kaku mayat pada sendi jari, pergelangan lengan tangan kanan dan kiri hingga siku tangan kanan dan kiri.
|
|
4.
|
Lebam Mayat
|
:
|
Tidak terdapat lebam mayat.......................................
|
|
5.
|
Pembusukan Mayat
|
:
|
Tidak terdapat tanda-tanda pembusukan pada jenazah.
|
|
6.
|
Kepala
|
|
|
|
|
- Rambut
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Bagian kepala yang tertutup rambut
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Dahi dan Alis
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Mata
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Hidung
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Mulut
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Dagu
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
- Pipi
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
|
|
:
|
Tidak diketahui (Kepala jenazah tidak ada)................
|
|
7.
|
Leher
|
:
|
Pada leher terdapat luka terbuka yang memangkas seluruh bagian leher mulai dari dua sentimeter dari ujung leher bagian dalam memangkas, kulit,otot,penyambung otot,pembuluh nadi dan pembuluh balik leher kanan dan kiri, system pernafasan sampai tulang penyangga leher dengan bagian kepala tidak ditemukan ukuran diameter delapan sentimeter tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, warna kemerahan.
|
|
8.
|
Dada
|
:
|
- Pada dada sisi kanan dada terdapat dua luka terbuka. Luka pertama sekitar lima sentimeter dari sumbu tengah tubuh lima belas sentimeter dari pangkal leher terdapat luka terbuka dengan bentuk memanjang diagonal berukuran panjang Sembilan sentimeter lebar tiga sentimeter, tepi luka tajam tidak bergerigi, kedua ujung luka tajam dengan dasar luka jaringan otot dan tulang tidak ditemukan derik tulang. Luka kedua sekitar tiga sentimeter dibawah ketiak terdapat luka terbuka memanjang diagonal dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar dua sentimeter tepi luka tidak bergerigi dan kedua ujung luka tajam dasar luka jaringan otot tidak ditemukan derik.
- Pada dada sisi kiri bawah, sepuluh sentimeter dari sumbu tengah tubuh tiga puluh lima sentimeter dari tulang selangka, terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang dua koma lima sentimeter lebar satu sentimeter dengan tepi tidak bergerigi, kedua ujung luka tajam tidak terdapat jembatan jaringan dengan kedalaman nol koma lima sentimeter dasar luka jaringan bawah kulit.
|
|
9.
|
Perut
|
:
|
Terdapat dua luka terbuka pada perut. Luka pertama pada perut sisi kiri atas, sekitar delapan sentimeter dari ujung rusuk, dua sentimeter dari garis tengah tubuh terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter tepi luka beraturan kedua ujung tajam dengan dasar luka menembus hingga ke rongga perut. Luka kedua sejajar dengan garis ketiak sepuluh sentimeter dari tulang iga terakhir terdapat luka terbuka melintang dengan ukuran panjang empat sentimeter dengan tepi tidak bergerigi kedua ujung luka tajam disertai dengan keluarnya organ dalam usus.
|
|
10.
|
Alat Kelamin
|
:
|
Jenis Kelamin laki-laki, rambut kelamin warna hitam.
|
|
11.
|
Anggota Gerak Atas
|
:
|
Pada ibu jari tangan kanan, tepat pada lipatan ibu jari ujung terdapat luka terbuka memanjang diagonal berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter dari sendi ibu jari, tepi luka tidak beraturan dengan disertai jembatan jaringan dengan ada teraba derik tulang.
|
|
12.
|
Anggota Gerak Bawah
|
:
|
Tidak terdapat kelainan..............................................
|
|
13.
|
Punggung
|
:
|
Pada tengah punggung sejajar dengan sumbu tubuh, terdapat beberapa luka terbuka berkelompok dengan bentuk tidak beraturan, ukuran luka paling panjang tiga puluh dua sentimeter kali lima belas sentimeter tepi luka tidak beraturan terdapat jembatan jaringan dengan ujung luka tidak diketahui dasar jaringan ikat dan tulang rusuk disertai dengan terlihatnya organ dalam dada dan ada derik tulang.
|
|
14.
|
Pantat
|
:
|
Tidak terdapat luka dan derik tulang...........................
|
|
15.
|
Dubur
|
:
|
Keluar kotoran berwarna kuning.................................
|
|
16.
|
Kuku
|
:
|
Kuku-kuku tangan dan kaku utuh...............................
|
|
II
|
PEMERIKSAAN DALAM |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|