| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-89/O.3.11/Enz.2/09/2026
|
Nama Lengkap
|
:
|
NISPUANOR Bin MARDIANSYAH
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
6306051111000004
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Gambah Dalam
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
25 Tahun / 11 Nopember 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Gambah Dalam Rt.004 Rw.002 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
- II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
Penangkapan
|
:
|
Pada 11 Mei 2026 s/d 13 Mei 2026
|
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d 01 Juni 2026
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Juli 2026 s/d 11 Juli 2026
|
|
Perpanjangan PN 1
Perpanjangan PN 2
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Juli 2026 s/d 10 Agst 2026
Rutan, sejak tanggal 11 Agst 2026 s/d 09 Sept 2026
|
|
JPU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 Sept 2026 s/d 28 Sept 2026
|
KESATU
------- Bahwa Terdakwa NISPUANOR Bin MARDIANSYAH pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Desa Batang Kulur Kiri Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa NISPUANOR Bin MARDIANSYAH ada membelikan Saksi BUDI SETIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2 kali dengan rincian 1(satu) paket seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan 1(satu) paket yang terakhir sebanyak Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi M. SEFTYAN ASVIANOOR Als YAYAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian pada hari minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 21.10 wita di desa Karang Jawa Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian setelah itu Narkotika jenis sabu sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi BUDI SETIAWAN sekira pukul 21.20 wita di Desa Bilui Kec Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan tempat Dimana Terdakwa dan Saksi BUDI SETIAWAN janjian bertemu kemudian sekira pukul 22.00 wita Saksi BUDI SETIAWAN minta belikan lagi narkotika jenis sabu sebanyak Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 23.17 wita Saksi BUDI Mentransfer uang pembelian beserta upahnya sebesar Rp.530.000,-(lima ratus tiga puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor DANA : 083848263861 dan setelah itu Terdakwa pun langsung membelikannya kepada Saksi M. SEFTYAN ASVIANOOR Als YAYAN pada hari minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 23.45 wita di desa Karang Jawa Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian sekira pukul 23.59 wita Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi BUDI SETIAWAN di Desa Bilui Kec. Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan ditempat sebelumnya bertemu kemudian setelah itu Terdakwa pergi ke rumah Saksi M. SEFTYAN ASVIANOOR Als YAYAN di desa Karang Jawa Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengkonsumsi sabu sabu sebagai upah dari sdr. YAYAN (DPO) karena Terdakwa membelikan orang lain narkotika jenis sabu sabu kepada sdr. YAYAN (DPO). Kemudian pada hari senin tanggal 11 mei 2026 sekira pukul 01.00 wita Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Desa Gambah Dalam Rt.004 Rw.002 kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian pada hari Senin Tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 07.45 wita, beberapa Petugas kepolisian diantaranya Saksi ARIS NUGROHO Anak Dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT mendatangi rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa dikarenakan ternyata Saksi BUDI SETIAWAN sudah tertangkap lebih dulu dan dikarenakan karena Terdakwa yang membelikan Saksi BUDI SETIAWAN narkotika jenis sabu yang diamankan petugas kepolisian yang ditemukan pada Saksi BUDI SETIAWAN kemudian Terdakwa pun menunjukkan Dimana Terdakwa mendapatkan atau membelikan narkotika jenis sabu tersebut yaitu ke rumah sdr. YAYAN (DPO) yang berada di desa Karang Jawa Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan waktu itu Saksi M. SEFTYAN ASVIANOOR Als YAYAN berhasil diamanakan oleh petugas kepolisian Bersama dengan Iparnya yang Bernama MUHAMMAD HERI TOPAN Als AMAT.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 68/10841.00/I/2026 tanggal 13 Mei 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram dengan rincian berat plastik 0,12 gram dan berat bersih 0,13 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,05 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,08 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0747/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 1107/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin H. IMANUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa NISPUANOR Bin MARDIANSYAH pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Desa Batang Kulur Kiri Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa berawal Terdakwa NISPUANOR Bin MARDIANSYAH ada membelikan Saksi BUDI SETIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2 kali dengan rincian 1(satu) paket seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan 1(satu) paket yang terakhir sebanyak Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi M. SEFTYAN ASVIANOOR Als YAYAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian pada hari minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 21.10 wita di desa Karang Jawa Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian setelah itu Narkotika jenis sabu sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi BUDI SETIAWAN sekira pukul 21.20 wita di Desa Bilui Kec Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan tempat Dimana Terdakwa dan Saksi BUDI SETIAWAN janjian bertemu kemudian sekira pukul 22.00 wita Saksi BUDI SETIAWAN minta belikan lagi narkotika jenis sabu sebanyak Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 23.17 wita Saksi BUDI Mentransfer uang pembelian beserta upahnya sebesar Rp.530.000,-(lima ratus tiga puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor DANA : 083848263861 dan setelah itu Terdakwa pun langsung membelikannya kepada Saksi M. SEFTYAN ASVIANOOR Als YAYAN pada hari minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 23.45 wita di desa Karang Jawa Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian sekira pukul 23.59 wita Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi BUDI SETIAWAN di Desa Bilui Kec. Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan ditempat sebelumnya bertemu kemudian setelah itu Terdakwa pergi ke rumah Saksi M. SEFTYAN ASVIANOOR Als YAYAN di desa Karang Jawa Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengkonsumsi sabu sabu sebagai upah dari sdr. YAYAN (DPO) karena Terdakwa membelikan orang lain narkotika jenis sabu sabu kepada sdr. YAYAN (DPO). Kemudian pada hari senin tanggal 11 mei 2026 sekira pukul 01.00 wita Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Desa Gambah Dalam Rt.004 Rw.002 kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian pada hari Senin Tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 07.45 wita, beberapa Petugas kepolisian diantaranya Saksi ARIS NUGROHO Anak Dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT mendatangi rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa dikarenakan ternyata Saksi BUDI SETIAWAN sudah tertangkap lebih dulu dan dikarenakan karena Terdakwa yang membelikan Saksi BUDI SETIAWAN narkotika jenis sabu yang diamankan petugas kepolisian yang ditemukan pada Saksi BUDI SETIAWAN kemudian Terdakwa pun menunjukkan Dimana Terdakwa mendapatkan atau membelikan narkotika jenis sabu tersebut yaitu ke rumah sdr. YAYAN (DPO) yang berada di desa Karang Jawa Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan waktu itu Saksi M. SEFTYAN ASVIANOOR Als YAYAN berhasil diamanakan oleh petugas kepolisian Bersama dengan Iparnya yang Bernama MUHAMMAD HERI TOPAN Als AMAT.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 68/10841.00/I/2026 tanggal 13 Mei 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram dengan rincian berat plastik 0,12 gram dan berat bersih 0,13 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,05 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,08 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0747/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 1107/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa BUDI SETIAWAN Bin H. IMANUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |