| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERKARA: PDM-47/O.3.11/Enz.2/06/2026
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
SYAFRUDIN Bin Alm. A, ASMANI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Banjarmasin
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
36 Tahun / 26 Juli 1990
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Pahlawan RT.010 RW.000, Kel. Kandangan Kota, Kec. Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Status Perkawinan
|
:
|
Menikah
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penahanan
|
|
|
:
|
Rutan, 20 Februari 2026 s.d 11 Maret 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, 12 Maret 2026 s.d 20 April 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, 21 April 2026 s.d 20 Mei 2026;
|
- Penyidik Perpanjang PN II
|
:
|
Rutan, 21 Mei 2026 s.d 19 Juni 2026.
|
|
|
:
|
Rutan, 18 Juni 2026 s.d 07 Juli 2026
|
|
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa SYAFRUDIN Bin Alm. A, ASMANI pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 22.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Rahmah Bahran Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 18.10 WITA Terdakwa SYAFRUDIN Bin Alm. A, ASMANI dihubungi Saksi HAJI SAID (DPO) yang diketahui teman dari Saksi RAHMATULLAH untuk meminta Terdakwa mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi RAHMATULLAH, kemudian sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa mendatangi Saksi RAHMATULLAH di depan warung gultik yang beralamat di Jalan Rahman Bahran Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebelumnya diketahui adalah tempat bekerja Saksi RAHMATULLAH sebagai tukang parkir lalu Terdakwa meminta uang sebesar Rp 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dari Saksi RAHMATULLAH, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi RAHMATULLAH dan diperjalanan Terdakwa menghubungi Saksi ABDUL RAHMAN untuk meminta narkotika jenis sabu-sabu dengan pembelian seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa diminta Saksi ABDUL RAHMAN untuk menemui Saksi di Desa Tawia Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian sekira pukul 21.20 WITA Terdakwa menemui Saksi ABDUL RAHMAN di sebuah pos pada Desa Tawia, lalu sekira 10 (sepuluh) menit teman dari Saksi ABDUL RAHMAN datang lalu berhenti di pinggir jalan yang berjarak sekira 20 (dua puluh) meter dari pos tempat Terdakwa berada, selanjutnya Saksi ABDUL RAHMAN menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dengan pembelian paket sabu-sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk upah Saksi ABDUL RAHMAN, selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa mendatangi kembali Saksi RAHMATULLAH yang berada di warung gultik untuk memberikan narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya disembunyikan dengan dimasukkan dalam bungkus plastik top ice untuk menghindari perhatian orang sekitar, setelah itu Terdakwa kembali bekerja dengan berjualan pentol yang berada di depan indomaret beralamat di Jalan A. Yani Tumpang Talo Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian sekira pukul 22.20 WITA Terdakwa didatangi oleh Saksi REZA PERTAMA PUTRA dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA S diketahui sebagai anggota kepolisian yang sebelumnya terdapat pengembangan kasus atas penangkapan Saksi RAHMATULLAH lalu para saksi tersebut mengamankan Terdakwa dan dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SYAFRUDIN Bin Alm. A, ASMANI pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 22.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Rahmah Bahran Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 18.10 WITA Terdakwa SYAFRUDIN Bin Alm. A, ASMANI dihubungi Saksi HAJI SAID (DPO) yang diketahui teman dari Saksi RAHMATULLAH untuk meminta Terdakwa mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi RAHMATULLAH, kemudian sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa mendatangi Saksi RAHMATULLAH di depan warung gultik yang beralamat di Jalan Rahman Bahran Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebelumnya diketahui adalah tempat bekerja Saksi RAHMATULLAH sebagai tukang parkir lalu Terdakwa meminta uang sebesar Rp 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dari Saksi RAHMATULLAH, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi RAHMATULLAH dan diperjalanan Terdakwa menghubungi Saksi ABDUL RAHMAN untuk meminta narkotika jenis sabu-sabu dengan pembelian seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa diminta Saksi ABDUL RAHMAN untuk menemui Saksi di Desa Tawia Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian sekira pukul 21.20 WITA Terdakwa menemui Saksi ABDUL RAHMAN di sebuah pos pada Desa Tawia, lalu sekira 10 (sepuluh) menit teman dari Saksi ABDUL RAHMAN datang lalu berhenti di pinggir jalan yang berjarak sekira 20 (dua puluh) meter dari pos tempat Terdakwa berada, selanjutnya Saksi ABDUL RAHMAN menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dengan pembelian paket sabu-sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk upah Saksi ABDUL RAHMAN, selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa mendatangi kembali Saksi RAHMATULLAH yang berada di warung gultik untuk memberikan narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya disembunyikan dengan dimasukkan dalam bungkus plastik top ice untuk menghindari perhatian orang sekitar, setelah itu Terdakwa kembali bekerja dengan berjualan pentol yang berada di depan indomaret beralamat di Jalan A. Yani Tumpang Talo Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian sekira pukul 22.20 WITA Terdakwa didatangi oleh Saksi REZA PERTAMA PUTRA dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA S diketahui sebagai anggota kepolisian yang sebelumnya terdapat pengembangan kasus atas penangkapan Saksi RAHMATULLAH lalu para saksi tersebut mengamankan Terdakwa dan dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |