| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA:PDM-18/O.3.11/Eoh.2/04/2026
|
a.
|
Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
ADI IRAWAN Bin SARKAWI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Banjarmasin
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
40 tahun / 20 Oktober 1985
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Gambah Dalam No.47 Rt.001 Rw.001, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
b. Status Penahanan:
-
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 21 Februari 2026 s.d. 12 Maret 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 13 Maret 2026 s.d. 21 April 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Penahanan JPU
|
:
|
Sejak tanggal 21 April 2026 s.d. 10 Mei 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
c. Isi Dakwaan:
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa ADI IRAWAN Bin SARKAWI pada hari Sabtu, tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Gerai Ponsel milik Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY yang beralamat di Jalan Teluk Masjid RT.008 RW.004 Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat, tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa ADI IRAWAN Bin SARKAWI menghubungi Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY dan menawarkan 1 (satu) unit Handphone merk Apple iPhone 13 berwarna putih dengan kapasitas penyimpanan internal 128 GB kepada Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY dengan harga Rp. 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengirimkan foto dan kondisi Handphone tersebut untuk meyakinkan Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY, kemudian Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY tertarik dan mentransfer uang sejumlah Rp. 6.950.000,- (enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi Flip ke nomor rekening Mandiri 0310016402987 atas nama Terdakwa ADI IRAWAN, dimana tambahan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan tambahan uang transport yang diberikan Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY kepada Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA, berlokasi di Gerai Ponsel milik Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY yang beralamat di Jalan Teluk Masjid RT.008 RW.004 Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk Apple iPhone 13 berwarna putih dengan kapasitas penyimpanan internal 128 GB kepada Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY, Terdakwa menyampaikan bahwa 1 (satu) unit Handphone merk Apple iPhone 13 berwarna putih dengan kapasitas penyimpanan internal 128 GB merupakan keluaran resmi iBox dengan Terdakwa menunjukkan nomor seri bertanda kode PA/A pada handphone tersebut, lalu Terdakwa bergegas meninggalkan lokasi, setelah itu Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY dan Saksi FIQRI LATIFAH Binti (Alm) NATSIR memeriksa bagian perangkat dan sistem dari Handphone yang ia terima dan mendapati bahwa Handphone yang ia terima tersebut bukan produk resmi iBox, melainkan produk ex-inter (produk bekas luar negeri), mengetahui hal tersebut Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY segera menghubungi Terdakwa untuk mengembalikan Handphone yang telah dibeli tersebut kepada Terdakwa, lalu Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY meminta Terdakwa untuk bertanggung jawab dengan mengganti unit Handphone sesuai kesepakatan awal atau mengembalikan uang senilai Rp. 6.950.000,- (enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Minggu, tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa mendatangi Gerai Ponsel milik Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY dan mengambil kembali 1 (satu) unit Handphone merk Apple iPhone 13 berwarna putih dengan kapasitas penyimpanan internal 128 GB, lalu Terdakwa bergegas pergi, selanjutnya Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY sempat menghubungi Terdakwa dan menanyakan tanggung jawab Terdakwa, lalu Terdakwa menyampaikan “InsyaAllah tebulik aja, orangnya pasti dapat haja”, namun setelah itu Terdakwa tidak kunjung menindak lanjuti serta tidak ada menanggapi lagi saat dihubungi.
- Setelah itu pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WITA, Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY mendatangi tempat kerja Terdakwa untuk meminta pertanggung jawaban, lalu Terdakwa menyampaikan bahwa orang yang menjual Handphone tersebut tidak lagi menanggapi pesannya, namun saat Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY meminta nomor kontak orang yang dimaksud tersebut Terdakwa enggan memberikan, serta terdakwa tidak pula dapat menunjukkan bukti percakapan dan bukti transaksi jual beli, kemudian Terdakwa menyatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab penuh, lalu Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY bergegas pulang.
- Kemudian pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WITA, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY yang beralamat di Jalan Teluk Masjid RT.008 RW.004, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Terdakwa menyatakan kesanggupan secara lisan akan bertanggung jawab dengan mengganti unit Handphone sesuai kesepakatan awal atau mengembalikan uang senilai Rp. 6.950.000,- (enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan meminta batas waktu hingga akhir Bulan Mei 2025, namun hingga batas waktu yang telah disepakati Terdakwa tidak kunjung melakukan pembayaran.
- Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY dan menyampaikan bahwa Terdakwa akan mengembalikan uang sejumlah Rp. 6.950.000,- (enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) secara bertahap (dicicil), kemudian pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025 Terdakwa menyicil melalui setor tunai di BRILink Rizki Ponsel Kandangan dengan nomor rekening tujuan 451001018178537 atas nama MUHAMMAD FIRDAUS S sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa memberitahu Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY, setelah itu karena Terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang, Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY yang merasa dirugikan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Hulu Sungai Selatan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY mengalami kerugian sebesar Rp. 5.950.000,- (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa ADI IRAWAN Bin SARKAWI pada hari Sabtu, tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Gerai Ponsel milik Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY yang beralamat di Jalan Teluk Masjid RT.008 RW.004 Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat, tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa ADI IRAWAN Bin SARKAWI menghubungi Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY dan menawarkan 1 (satu) unit Handphone merk Apple iPhone 13 berwarna putih dengan kapasitas penyimpanan internal 128 GB kepada Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY dengan harga Rp. 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengirimkan foto dan kondisi Handphone tersebut untuk meyakinkan Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY, kemudian Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY tertarik dan mentransfer uang sejumlah Rp. 6.950.000,- (enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi Flip ke nomor rekening Mandiri 0310016402987 atas nama Terdakwa ADI IRAWAN, dimana tambahan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan tambahan uang transport yang diberikan Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY kepada Terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA, berlokasi di Gerai Ponsel milik Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY yang beralamat di Jalan Teluk Masjid RT.008 RW.004 Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk Apple iPhone 13 berwarna putih dengan kapasitas penyimpanan internal 128 GB kepada Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY, Terdakwa menyampaikan bahwa 1 (satu) unit Handphone merk Apple iPhone 13 berwarna putih dengan kapasitas penyimpanan internal 128 GB merupakan keluaran resmi iBox dengan Terdakwa menunjukkan nomor seri bertanda kode PA/A pada handphone tersebut, lalu Terdakwa bergegas meninggalkan lokasi, setelah itu Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY dan Saksi FIQRI LATIFAH Binti (Alm) NATSIR memeriksa bagian perangkat dan sistem dari Handphone yang ia terima dan mendapati bahwa Handphone yang ia terima tersebut bukan produk resmi iBox, melainkan produk ex-inter (produk bekas luar negeri), mengetahui hal tersebut Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY segera menghubungi Terdakwa untuk mengembalikan Handphone yang telah dibeli tersebut kepada Terdakwa, lalu Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY meminta Terdakwa untuk bertanggung jawab dengan mengganti unit Handphone sesuai kesepakatan awal atau mengembalikan uang senilai Rp. 6.950.000,- (enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Minggu, tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa mendatangi Gerai Ponsel milik Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY dan mengambil kembali 1 (satu) unit Handphone merk Apple iPhone 13 berwarna putih dengan kapasitas penyimpanan internal 128 GB, lalu Terdakwa bergegas pergi, selanjutnya Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY sempat menghubungi Terdakwa dan menanyakan tanggung jawab Terdakwa, lalu Terdakwa menyampaikan “InsyaAllah tebulik aja, orangnya pasti dapat haja”, namun setelah itu Terdakwa tidak kunjung menindak lanjuti serta tidak ada menanggapi lagi saat dihubungi.
- Setelah itu pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WITA, Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY mendatangi tempat kerja Terdakwa untuk meminta pertanggung jawaban, lalu Terdakwa menyampaikan bahwa orang yang menjual Handphone tersebut tidak lagi menanggapi pesannya, namun saat Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY meminta nomor kontak orang yang dimaksud tersebut Terdakwa enggan memberikan, serta terdakwa tidak pula dapat menunjukkan bukti percakapan dan bukti transaksi jual beli, kemudian Terdakwa menyatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab penuh, lalu Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY bergegas pulang.
- Kemudian pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WITA, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY yang beralamat di Jalan Teluk Masjid RT.008 RW.004, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Terdakwa menyatakan kesanggupan secara lisan akan bertanggung jawab dengan mengganti unit Handphone sesuai kesepakatan awal atau mengembalikan uang senilai Rp. 6.950.000,- (enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan meminta batas waktu hingga akhir Bulan Mei 2025, namun hingga batas waktu yang telah disepakati Terdakwa tidak kunjung melakukan pembayaran.
- Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY dan menyampaikan bahwa Terdakwa akan mengembalikan uang sejumlah Rp. 6.950.000,- (enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) secara bertahap (dicicil), kemudian pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025 Terdakwa menyicil melalui setor tunai di BRILink Rizki Ponsel Kandangan dengan nomor rekening tujuan 451001018178537 atas nama MUHAMMAD FIRDAUS S sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa memberitahu Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY, setelah itu karena Terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang, Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY yang merasa dirugikan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Hulu Sungai Selatan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS SAPUTRA Bin ACHMAD NIZAMI BEY mengalami kerugian sebesar Rp. 5.950.000,- (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------- |