Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
ABD. KARIM Bin MUHAMMAD JIDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1760/O.3.11/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. KARIM Bin MUHAMMAD JIDI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-21/O.3.11/Eku.2/09/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Terdakwa

Nama Lengkap                 :ABD.KARIM Bin MUHAMMAD JIDI (Alm)

Nomor Identitas               :6271010909990015

Tempat Lahir                    :Negara

Umur/Tanggal Lahir         :27 Tahun / 09 September 1999 

Jenis Kelamin                   :Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan            :Indonesia

       Tempat Tinggal               :Desa Pahandut Rt 002 Rw 002 Kec.Pahandut Kab.Kota Palangkaraya

Agama                             :Islam

Pekerjaan                         :Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                       :SD (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Terdakwa

  1. Oleh Penyidik

Penangkapan             : 26 Mei 2026

Penahanan                : Rutan, tanggal 27 Mei 2026 s/d 15 Juni 2026

Perpanjangan PU        : Rutan, tanggal 16 Juni 2026 s/d 25 Juli 2026

PN 1                          : Rutan, tanggal 26 Juli 2026 s/d 24 Agst 2026

PN 2                          : Rutan, tanggal 25 Agst 2026 s/d 23 Sept 2026

JPU                            : Rutan, tanggal 22 Sept 2026 s/d 11 Okt 2026

 

 

  1. DAKWAAN:

 

------- Bahwa Terdakwa ABD.KARIM Bin MUHAMMAD JIDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 12.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tumbukan Banyu RT.006 RW.003 Kec. Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 12.50 Wita di Desa Tumbukan Banyu RT.006 RW.003 Kec. Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada saat itu Terdakwa sedang dirumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. Jali yang pada hari itu akan dilaksanakan acara haulan di rumah Sdr. Jali tersebut kemudian tidak lama kemudian dari rumah Sdr. Jali tersebut datang Saksi Syahrin Bin H.Awi (Alm) yang tidak jauh dari rumah yang Terdakwa tempati dan Saksi Syahrin Bin H.Awi (Alm) menyuruh Terdakwa untuk tidak berada dirumah tersebut karena akan dilaksanakan acara haulan kemudian mendengar ucapan Saksi Syahrin Bin H.Awi (Alm) tersebut Terdakwa merasa tersinggung lalu tersulut emosi Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil 1 (Satu) Bilah senjata tajam jenis Mandau dengan panjang besi 18,5 cm, lebar besi 1,3 cm, dan panjang keseluruhan 24 cm lengkap dengan kumpang dan hulu berwarna Coklat terbuat dari kayu karena emosi Terdakwa mengamuk kemudian membawa senjata tajam dan  menghalang-halangi di tengah jalan tepat nya di Desa Tumbukan Banyu RT.006 RW.003 Kec. Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian mendapat laporan dari masyarakat Anggota Polsek Daha Selatan diantaranya Saksi Muhammad As’Ari Bin Hamberi mendatangi Desa Tumbukan Banyu RT.006 RW.003 Kec. Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian Saksi bersama dengan Anggota Polsek Daha Selatan lainnya mengamankan Terdakwa,
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, serta menguasai 1 (Satu) Bilah senjata tajam jenis Mandau dengan panjang besi 18,5 cm, lebar besi 1,3 cm, dan panjang keseluruhan 24 cm lengkap dengan kumpang dan hulu berwarna Coklat terbuat dari kayu tersebut bukan merupakan benda pusaka serta senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya